DEMOCRAZY.ID – Dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali menjadi sorotan.
Peneliti Politik Hukum Pembangunan dan Hak Asasi Manusia, Hasnu Ibrahim, menilai perkara tersebut merupakan gambaran kejahatan struktural yang tidak hanya berkaitan dengan dugaan korupsi, tetapi juga menyangkut tata kelola sumber daya alam hingga persoalan penegakan hukum di Indonesia.
Pandangan tersebut disampaikan Hasnu dalam diskusi bertajuk “Dari Korupsi Batu Bara PLTU Hingga Pencucian Uang: Membedah Anatomi Korupsi dan TPPU dalam Skandal Eks Jampidsus Kejagung” yang diselenggarakan Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (KOMPAK) Indonesia di Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2026).
Hasnu yang juga menjabat sebagai Manajer Penelitian dan Pengetahuan Lokataru Foundation menyebut perkara tersebut hanyalah “puncak gunung es” dari praktik korupsi berskala besar yang menurutnya melibatkan berbagai aspek dalam sistem penegakan hukum.
Dalam paparannya, Hasnu menyoroti temuan penyidik berupa uang tunai Rp476 miliar dan emas batangan seberat 74 kilogram yang disita dari 12 lokasi, termasuk sebuah safe house di Sentul.
Namun, menurutnya, temuan tersebut belum tentu menggambarkan keseluruhan dugaan hasil kejahatan.
”Namun, kita tidak boleh terkecoh dengan 74 kg emas dan uang miliaran rupiah tersebut. Karena kita bisa belajar dari beberapa skandal besar di Indonesia di mana pola dasar korupsi besar di Indonesia masih banyak harta-harta haram yang perlu diungkap oleh aparat penegak hukum, jadi tak cukup jika berhenti disitu,” pungkas Hasnu.
Hasnu juga memaparkan adanya dugaan kerugian perekonomian negara yang ditaksir mencapai Rp5 triliun akibat manipulasi pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) sepanjang periode 2018-2026.
Menurutnya, dugaan praktik tersebut berdampak pada pasokan listrik di sejumlah wilayah.
Dalam penjelasannya, Hasnu menguraikan tiga lapisan yang disebut sebagai anatomi dugaan korupsi tersebut.
Pertama, dugaan tindak pidana asal yang berkaitan dengan manipulasi tata kelola batu bara melalui pemalsuan dokumen kualitas dan kuantitas.
Kedua, dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui penggunaan safe house dan metode commingling untuk menyamarkan aliran dana. Ketiga, persoalan institusional yang menurutnya berkaitan dengan konflik kepentingan dalam penegakan hukum.
Hasnu juga mengkritisi sejumlah regulasi yang dinilainya membuka ruang terjadinya persoalan dalam tata kelola sektor pertambangan dan energi.
Salah satunya adalah skema take-or-pay dalam pengadaan listrik serta sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Minerba yang menurutnya perlu dievaluasi.
“Korupsi SDA ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan pembajakan hukum formal oleh kekuasaan informal yang memaksa jalan pintas suap,” tegas Hasnu.
Dalam kesempatan tersebut, Hasnu turut menyampaikan sejumlah rekomendasi.
Ia mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil peran sebagai trigger mechanism apabila diperlukan, membuka transparansi data beneficial ownership pada konsorsium PLTU, serta mendorong penerapan ketentuan dalam Undang-Undang TPPU terkait pembuktian asal-usul harta kekayaan.
Hasnu menutup paparannya dengan menekankan pentingnya pengawasan publik terhadap lembaga penegak hukum.
Menurutnya, tanpa kontrol eksternal yang kuat, institusi penegak hukum berpotensi menghadapi persoalan serius dalam menjaga integritas dan akuntabilitas.
Diskusi tersebut juga menghadirkan Ketua Pusat Studi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Trisakti Maria Silvya E. Wangga, Akademisi Fakultas Hukum Bisnis Universitas Bina Nusantara Muhammad Reza Syarifuddin Zaki, Peneliti Seknas FITRA Badiul Hadi, serta Ketua Umum KOMPAK Indonesia Gabriel Martinus Goa.
Kegiatan itu diikuti mahasiswa, pegiat antikorupsi, peneliti, praktisi, hingga masyarakat umum.