DEMOCRAZY.ID – Badan Lingkungan Nasional Singapura (NEA) akan kembali mengeluarkan peringatan kepada tiga perusahaan asal Indonesia yang diduga terkait kebakaran di Kalimantan dan mengakibatkan kabut asap lintas batas di negara tersebut.
Langkah terbaru ini membuat jumlah perusahaan Indonesia yang dikenai tindakan berdasarkan Undang-Undang Polusi Kabut Asap Lintas Batas Singapura (Transboundary Haze Pollution Act/THPA) meningkat menjadi 10 perusahaan.
Dikutip dari media Malaysia, Sinar Harian, Senin (19/10/2026), NEA menyatakan terdapat indikasi bahwa asap dari kebakaran di wilayah konsesi ketiga perusahaan tersebut kemungkinan telah menyebar hingga ke Singapura.
Tiga perusahaan yang menjadi sasaran pemberitahuan itu adalah PT Buana Megatama Jaya, PT Mananjung Hayak, dan PT Baratama Putra Perkasa.
NEA menyatakan perusahaan-perusahaan tersebut diminta mengambil langkah konkret untuk menangani kebakaran di wilayah konsesi masing-masing.
Perusahaan-perusahaan itu juga diwajibkan menghentikan segala aktivitas pembakaran dan menyerahkan rencana tindakan kepada NEA.
Rencana tersebut harus menjelaskan langkah-langkah pencegahan agar kebakaran serupa tidak kembali terjadi.
“Kami tetap berkomitmen mengambil tindakan penegakan hukum terhadap perusahaan yang terbukti bertanggung jawab menyebabkan kabut asap lintas batas di Singapura,” demikian pernyataan NEA.
Pemberitahuan itu merupakan bagian dari upaya Singapura menindak perusahaan yang diduga berkontribusi terhadap pencemaran udara akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Tindakan terhadap tiga perusahaan tersebut dilakukan tiga hari setelah NEA mengeluarkan pemberitahuan serupa kepada tujuh perusahaan Indonesia terkait kebakaran hutan dan lahan di Sumatera.
Dengan tambahan tiga perusahaan dari wilayah Kalimantan, total perusahaan Indonesia yang menjadi sasaran tindakan berdasarkan THPA mencapai 10 perusahaan.
Daftar Lengkap 10 Perusahaan Indonesia yang Ditegur Pemerintah Singapura: