Jejak Gelap Pratikno! Dari Dalang Putusan Gibran di MK hingga Manuver Kejam Lengserkan Airlangga Hartarto dari Golkar

DEMOCRAZY.ID — Peran strategis Pratikno—yang kini menjabat sebagai Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) dan sebelumnya merupakan Menteri Sekretaris Negara di era pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi)—kembali menjadi sorotan tajam di panggung politik nasional.

Jurnalis senior Hersubeno Arief mengungkapkan keterlibatan penting Pratikno dalam dua peristiwa politik krusial yang mengubah peta kekuasaan Indonesia: meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dan mendongkel Airlangga Hartarto dari kursi kepemimpinan Partai Golkar.

Peran “Jembatan Istana” dalam Putusan MK No. 90 Tahun 2023

Dalam analisis yang disampaikan melalui kanal YouTube Hersubeno Point, Hersu menyebut Pratikno bertindak sebagai motor penggerak komunikasi politik istana yang menjembatani kepentingan lingkaran kekuasaan dengan Mahkamah Konstitusi (MK).

Komunikasi tersebut memuluskan jalan terbitnya Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada Oktober 2023 silam, yang menjadi landasan hukum mutlak bagi Gibran Rakabuming Raka untuk melenggang ke panggung kontestasi nasional.

“Bahkan dia disebut-sebut juga berperan sebagai jembatan dengan Mahkamah Konstitusi dalam proses meloloskan Gibran Rakabuming Raka, anak Joko Widodo, sebagai calon presiden, kendati pada saat itu dari sisi usia Gibran itu kan belum memenuhi syarat,” ujar Hersu, dikutip Rabu (12/8/2026).

“Kala itu komunikasi istana ke Mahkamah Konstitusi yang diperankan oleh Pratikno itu berjalan sangat lancar, sangat mulus karena Anwar Usman, paman Gibran yang juga adik ipar Joko Widodo, masih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi,” imbuhnya.

Sebelum adanya putusan kontroversial tersebut, Gibran yang berusia 36 tahun terbentur oleh syarat usia minimum 40 tahun bagi capres-cawapres.

Melalui putusan MK tersebut, ditambahkan klausul pengecualian: seseorang yang belum berusia 40 tahun tetap dapat mencalonkan diri asalkan pernah atau sedang menduduki jabatan publik melalui pemilu, termasuk kepala daerah.

Status Gibran sebagai Wali Kota Surakarta pun otomatis meloloskannya mendampingi Prabowo Subianto.

Operator Politik di Balik Lengsernya Airlangga Hartarto dari Golkar

Selain urusan pencalonan wakil presiden, Hersubeno Arief turut membeberkan sepak terjang Pratikno sebagai operator politik istana dalam mengorkestrasi suksesi kepemimpinan di internal Partai Golkar.

Merujuk pada laporan investigasi majalah Tempo, Pratikno disebut-sebut mendatangi langsung Airlangga Hartarto guna mendesaknya agar melepaskan jabatannya sebagai Ketua Umum Partai Golkar, dengan bayangan ancaman status hukum terkait kasus korupsi ekspor minyak goreng.

“Tempo menyebut Pratikno itu menemui Airlangga dan meminta dia mengundurkan diri sebagai ketua umum Golkar bila tidak ingin dia dijadikan tersangka yang ini dalam kasus korupsi ekspor minyak goreng,” jelas Hersu.

Tekanan politik tersebut berujung pada mundurnya Airlangga dari posisinya, yang kemudian digantikan oleh Bahlil Lahadalia—sosok yang dinilai publik sebagai proksi atau perpanjangan tangan dari kekuatan politik Jokowi.

Rangkaian peristiwa ini menegaskan betapa sentralnya pengaruh dan kendali kekuasaan yang dipegang Pratikno semasa menduduki jabatan lingkaran inti istana.

Artikel terkait lainnya