Geger Gugatan PTUN Ijazah Gibran! Kader PDIP Sentil Menohok: Keluarga Ini Capek Benar Ya Hidupnya?

Signature: 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

DEMOCRAZY.IDPolitikus PDI Perjuangan, Ferdinand Hutahaean, turut menanggapi gugatan yang diajukan pemerhati pendidikan, Mercy Smart, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Dikatakan Ferdinand, gugatan tersebut tidak secara langsung ditujukan kepada Gibran, melainkan terhadap keputusan administrasi yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Ia menjelaskan, objek gugatan dalam perkara tersebut berkaitan dengan keputusan kementerian yang menetapkan penyetaraan pendidikan Gibran.

“Ijazah penyetaraan yang dimiliki Gibran dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, bahwa penggugat menyatakan agak janggal dan aneh ketika kursus yang hanya dilakukan 6 bulan disetarakan dengan ijazah SMK yang belajar selama 3 tahun,” ujar Ferdinand, Minggu (9/8/2026)

Selain persoalan ijazah penyetaraan, Ferdinand menyebut riwayat pendidikan Gibran lainnya turut dipersoalkan dalam gugatan yang diajukan ke PTUN.

“Dan riwayat-riwayat pendidikan lain yang dimiliki oleh Gibran digugat, di PTUN oleh Mercy Smart,” ucapnya.

Bukan Gibran yang Digugat

Ferdinand menegaskan, gugatan tersebut ditujukan kepada Kemendikdasmen sebagai pihak yang mengeluarkan keputusan administrasi, bukan kepada Gibran secara pribadi.

“Gugatan ini ditujukan kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, bukan kepada Gibran,” tukasnya.

Dibeberkan Ferdinand, karakter perkara di PTUN memang berbeda dengan gugatan perdata atau pidana karena objek yang dipersoalkan merupakan keputusan tata usaha negara.

“Tetapi karena ini adalah sifatnya gugatan ketata usaha negara, maka yang digugat adalah kementeriannya, keputusannya yang digugat,” jelasnya.

Lanjut dia, keputusan mengenai penyetaraan pendidikan Gibran itulah yang menjadi objek perkara.

“Bukan Gibran-nya, tetapi keputusan yang menetapkan penyetaraan ijazah Gibran, kursus-kursusnya disetarakan dengan SMK, itulah yang digugat,” imbuhnya.

Ferdinand Sentil Keluarga Jokowi

Ferdinand kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan polemik ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang hingga kini masih ramai diperdebatkan.

Ia menyebut persoalan pendidikan kini tidak hanya menyoroti Jokowi, tetapi juga putranya yang merupakan Wakil Presiden.

“Aduh, kayaknya keluarga ini memang capek benar ya hidupnya, aduh,” cetusnya.

“Ijazah bapaknya. Soal ijazah anaknya sekarang. Mengapa mereka ini mengalami hal seperti ini?” sambung dia.

Ferdinand kemudian menyampaikan pandangannya terkait polemik tersebut dengan menggunakan perumpamaan.

“Kalau kita punya nurani yang jernih melihat persoalan ini, maka kita akan tahu bahwa bangkai busuk memang selalu mengeluarkan baunya yang tidak sedap,” tandasnya.

Sebelumnya, dokumen keabsahan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali memicu polemik publik.

Kali ini, Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menjadi objek gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan tersebut dilayangkan oleh pemerhati pendidikan, Mercy Smart, bersama tim kuasa hukumnya.

Mereka menilai surat keterangan penyetaraan yang dijadikan basis administrasi pendaftaran Gibran saat mencalonkan diri pada Pilpres 2024 lalu diduga mengandung cacat hukum.

Pembelajaran 6 Bulan Disetarakan SMK 3 Tahun

Salah satu poin utama yang dipersoalkan adalah riwayat pendidikan Gibran saat menempuh studi di UTS Insearch (Language Center) Sydney, Australia.

Menurut pihak penggugat, program yang diikuti Gibran merupakan kursus singkat selama 6 bulan, bukan jenjang pendidikan formal setara Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang membutuhkan waktu minimal 3 tahun.

“Bagaimana mungkin seseorang yang hanya mengambil kursus selama 6 bulan bisa disetarakan dengan SMK yang menempuh waktu belajar minimal 3 tahun? Ini yang mendasar,” ujar salah satu perwakilan tim advokasi usai persidangan persiapan di PTUN, dikutip dari tayangan youtub BITV, Jumat (7/8/2026).

Pihak penggugat khawatir jika penerbitan surat keterangan penyetaraan semacam ini dibiarkan, maka akan merusak tatanan dan standar hukum pendidikan nasional di Indonesia.

Masalah Nomenklatur dan Tergugat

Dalam persidangan tertutup yang digelar, majelis hakim PTUN menyoroti aspek teknis dan nomenklatur instansi yang menerbitkan surat keterangan tersebut.

Pasalnya, terdapat tiga unsur berbeda yang tercantum dalam dokumen penyetaraan itu, yakni: konsep penyetaraan pendidikan nonformal, label Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang saat ini membawahi Dirjen Vokasi, dan tanda tangan pejabat dari Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen).

Akibat kerumitan nomenklatur tersebut, majelis hakim berencana memanggil dua Direktorat Jenderal (Dirjen) terkait dari kementerian untuk hadir dan memberikan klarifikasi pada persidangan berikutnya.

“Hakim menilai penting untuk memanggil Dirjen terkait untuk memastikan siapa pihak yang paling bertanggung jawab atau berwenang mencabut surat tersebut jika memang terbukti cacat hukum,” ungkap tim hukum penggugat, Coki.

Artikel terkait lainnya