DEMOCRAZY.ID – Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Gogot Suharwoto menjelaskan bahwa surat keterangan penyetaraan bukan proses menerbitkan ijazah baru maupun pernyataan seseorang lulus dari satuan pendidikan.
Hal itu dia sampaikan dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan pada pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat Pilpres 2024 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
“Penyetaraan pendidikan luar negeri pada dasarnya bukan proses menerbitkan ijazah baru, bukan pula menyatakan seseorang lulus dari satuan pendidikan di Indonesia.
Esensinya adalah tindakan administratif pemerintah untuk menilai dokumen dan hasil belajar yang diperoleh dari sistem pendidikan asing, kemudian menentukan padanannya pada sistem pendidikan nasional.
Dengan konstruksi demikian, yang diterbitkan oleh Kementerian adalah hasil penilaian kesetaraan, sedangkan dokumen pendidikan asli tetap merupakan dokumen yang diterbitkan oleh institusi pendidikan di luar negeri,” kata Gogot di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (2/10/2026).
Dia menjelaskan Gibran mengajukan permohonan penyetaraan melalui layanan daring (online) Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019.
Dokumen hasil belajar yang diterbitkan antara lain SLTP Negeri 1 Surakarta Indonesia, Orchid Park Secondary School Singapura, dan UTS Insearch Australia.
“Pemberian penilaian dan persetujuan sebelum konsep surat keterangan penyetaraan disiapkan, tim penilai melakukan penilaian berdasarkan keseluruhan riwayat pendidikan dari Orchid Park Secondary School dan UTS Insearch Australia.
Berdasarkan penyandingan mata pelajaran dan learning outcome atau standar kompetensi lulusan, riwayat pendidikan tersebut dinilai mempunyai kesesuaian dengan peminatan/program keahlian Akuntansi dan Keuangan pada jenjang Sekolah Menengah Kejuruan atau SMK,” ujar Gogot.
Lebih lanjut, dia menegaskan surat keterangan penyetaraan kemudian diterbitkan pada tanggal 6 Agustus 2019 dengan nomor surat 9149/D/D1/KS/2019 yang ditandatangani oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
Pokok isi surat menyatakan bahwa pendidikan pemohon disetarakan dengan peminatan/keahlian Akuntansi dan Keuangan pada jenjang SMK.
Menurut Gogot, hal yang dinilai dalam penyetaraan meliputi keseluruhan rekam pendidikan, kesinambungan jenjang, lama dan tingkat pembelajaran, hasil belajar, transkrip, serta struktur kurikulum.
Dia menjelaskan penilaian permohonan penyetaraan atas nama Gibran Rakabuming Raka telah mempertimbangkan keseluruhan riwayat pendidikan, meliputi aspek administratif, yaitu memastikan urutan dan kesinambungan riwayat pendidikan, keberadaan dokumen pendukung, identitas, ijazah jenjang sebelumnya, rapor, sertifikat, dan transkrip; serta aspek substantif, yaitu membandingkan hasil belajar yang ditempuh di luar negeri dengan struktur kurikulum dan kompetensi dalam sistem pendidikan nasional.
“Dalam permohonan penyetaraan tahun 2019, dokumen yang diajukan mencakup hasil belajar yang diterbitkan oleh SLTP Negeri 1 Surakarta Indonesia, Orchid Park Secondary School Singapura, dan UTS Insearch Australia.
Dalam analisis tim penilai, rangkaian dokumen tersebut menunjukkan bahwa objek penilaian tidak berdiri pada satu sertifikat tertentu, melainkan pada keseluruhan perjalanan pendidikan pemohon dan kesinambungan hasil belajarnya dalam lebih dari satu sistem pendidikan,” tutur Gogot.
“Dalam kerangka itulah sertifikat O-Level tidak diposisikan secara otomatis sebagai ijazah SMA Indonesia, melainkan sebagai salah satu bagian dari rekam pendidikan pada jenjang pendidikan menengah.
Tim penilai kemudian melihat kelanjutan pendidikan yang bersangkutan di UTS Insearch Australia dan meyakininya sebagai bagian dari lanjutan pendidikan menengah,” tandas dia.