Terbongkar Skenario Pemakzulan Lewat Pintu Darurat: Kata Kunci ‘Perbuatan Tercela’ Ancam Posisi Wapres!

DEMOCRAZY.ID — Skenario penjegalan dan pencopotan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dari kursi kekuasaan kini memiliki cetak biru hukum yang kian terang.

Jurnalis senior Hersubeno Arief membeberkan strategi taktis yang bisa ditempuh oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mendelegitimasi dan mendongkel Gibran melalui mekanisme konstitusional di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Hersu, langkah untuk menjatuhkan Gibran tidak bisa ditempuh sekadar melalui alasan atau manuver politik biasa, melainkan harus dibungkus secara rapi ke dalam kerangka hukum tata negara yang bersandar pada Pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945.

“Agar bisa membawa kasus ini ke Mahkamah Konstitusi, mereka itu nggak dengan cara begitu, tidak menggunakan alasan politik. DPR harus membungkus cacatnya putusan MK 90 menjadi kategori perbuatan tercela atau terbukti tidak lagi memenuhi syarat, ini yang seperti diatur dalam Pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945,” jelas Hersu dalam kanal YouTube Hersubeno Point, dikutip Kamis (30/7/2026).

Eksploitasi “Constitutional Crime”: Membongkar Cacat Putusan MK 90 dan Sanksi Anwar Usman

Argumen hukum tersebut dapat diarahkan secara sistematis pada bangunan constitutional crime atau kejahatan konstitusi yang terencana.

DPR memiliki landasan kuat untuk mendalilkan bahwa Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 lahir dari rahim pelanggaran etik berat.

Bukti paling telak dari cacat hukum tersebut adalah jatuhnya sanksi pencopotan terhadap Anwar Usman—paman Gibran sendiri—dari kursi Ketua MK oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akibat pelanggaran etik berat.

Dari sana, DPR dapat membangun argumentasi bahwa Gibran secara sadar memanfaatkan nepotisme dan hubungan kekerabatan puncak kekuasaan untuk memanipulasi hukum demi syahwat politik pribadi.

Sebagai pengingat, berkat karpet merah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang melonggarkan batas usia minimum 40 tahun bagi kepala daerah, Gibran yang kala itu berusia 36 tahun dan menjabat sebagai Wali Kota Surakarta mulus melenggang menduduki posisi cawapres.

Celah Baru: Polemik Ijazah Gibran Dinilai Jauh Lebih Berbahaya

Selain menjerat lewat jalur kontroversi konstitusional, tekanan terhadap Gibran kini kian berlapis dengan munculnya polemic baru mengenai keabsahan ijazah pendidikannya.

Mengekor polemik dokumen akademik sang ayah, Presiden ke-7 RI Joko Widodo, masalah ijazah Gibran dinilai para pengamat menyimpan tingkat kerawanan hukum yang jauh lebih mematikan.

Jika di kemudian hari dokumen tersebut terbukti bermasalah secara yuridis, konsekuensinya akan langsung menghantam status administratifnya sebagai pejabat negara.

DPR dapat dengan mudah mendalilkan bahwa keabsahan Gibran sejak awal adalah cacat total atau void ab initio.

“Belum lagi sekarang ada celah baru ini, soal ijazah Gibran yang sudah mulai diungkit-ungkit juga oleh banyak banyak orang ya setelah ijazah Jokowi, sekarang ijazah Gibran. Dan saya sendiri menilai ini jauh lebih serius apa yang terjadi pada ijazah Gibran,” ungkap Hersu.

“Itu void ab initio namanya ya. Sehingga dia dikategorikan tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wapres,” tandasnya.

Bongkaran skema hukum tata negara ini kian mempersempit ruang gerak dinasti politik di tengah badai krisis legitimasi yang terus menghantam Istana.

Artikel terkait lainnya