DEMOCRAZY.ID — Proses hukum atas polemik dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang menyeret nama Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) terus menggelinding di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Di tengah tingginya ekspektasi publik agar persidangan ini menjadi panggung pembuktian terbuka yang transparan, muncul prediksi mengejutkan bahwa drama hukum ini justru berpotensi antiklimaks.
Guru Besar Universitas Airlangga (Unair), Henri Subiakto, secara blak-blakan menilai masyarakat kemungkinan besar tidak akan pernah mendapatkan jawaban tuntas yang selama ini dinantikan, yakni kepastian hukum mengenai keaslian dokumen ijazah tersebut.
“Itulah akhir drama hukum yang terlalu kuat diintervensi politik. Keinginan rakyat ingin mengetahui kebenaran asli tidaknya ijazah tak akan terpenuhi,” ujar Henri.
Menurut kalkulasi analitisnya, Jokowi diprediksi tidak akan pernah menginjakkan kaki di ruang sidang maupun menyerahkan dokumen ijazah aslinya untuk diteliti secara forensik di hadapan majelis hakim.
Alih-alih membongkar kebenaran materiil di balik polemik ijazah, fokus persidangan dipastikan bakal bergeser total hanya sebatas menguji pasal pidana yang menjerat para terdakwa.
“Proses pengadilan hanya akan berkutat pada dipidana atau tidaknya Roy dan Tifa,” sambungnya.
Henri menyoroti adanya celah besar dalam konstruksi dakwaan, khususnya terkait unsur tindak pidana pencemaran nama baik.
Apabila pihak pelapor—dalam hal ini Jokowi—mangkir dari persidangan, pembuktian terhadap pokok perkara akan menghadapi jalan buntu yuridis.
Tidak hanya itu, penerapan dakwaan computer crime berdasarkan Pasal 32 dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juga dinilai sangat rapuh dan sulit dibuktikan secara saintifik di persidangan.
“JPU (Jaksa Penuntut Umum) akan kesulitan menunjukkan dan membuktikan adanya alat bukti digital atas telah terjadinya perbuatan yang dilakukan Dokter Tifa ataupun Roy, yaitu mengubah informasi elektronik dan memanipulasi informasi elektronik. Perbuatan mengubah atau memanipulasi informasi elektronik itu harus ada bukti digitalnya,” jelas Henri.
Artinya, penuntut umum wajib menghadirkan bukti digital forensik yang valid secara hukum untuk membuktikan adanya manipulasi data yang dituduhkan, sebuah pembuktian yang dinilai tidak mudah untuk dipenuhi di muka hakim.
Kendati prediksi pesimistis datang dari kalangan akademisi, kubu Istana melalui tim kuasa hukumnya tetap bersikeras memberikan garansi berbeda.
Yakub Hasibuan selaku kuasa hukum menegaskan bahwa kliennya siap mematuhi proses hukum dan kooperatif hadir di persidangan manakala dipanggil secara resmi.
Bahkan, Yakub mengklaim bahwa Jokowi siap membentangkan dokumen ijazah tersebut secara terbuka di hadapan majelis hakim sebagai bentuk penghormatan terhadap supremasi hukum.
“Kemarin kami juga baru bertemu langsung dengan Pak Jokowi juga dan beliau menyatakan siap untuk hadir. Tentunya kembali lagi merupakan penghormatan beliau dapat menunjukkan ijazahnya di forum yang sangat terhormat ini dan forum yang valid,” ucap Yakub di halaman PN Jakarta Timur.
Kendati klaim kesiapan hadir telah disampaikan, publik tetap menanti apakah persidangan ini benar-benar akan membuka kotak pandora kebenaran atau sekadar menjadi panggung formalitas peradilan semata.