DEMOCRAZY.ID — Peta kekuatan politik, kalkulasi suksesi kepemimpinan nasional, hingga perdebatan seputar arah kebijakan pemerintahan terus memancing berbagai analisis mendalam dari para akademisi, pengamat, serta kalangan politisi.
Polemik soal ijazah sekolah menengah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terus memanas di tengah ruang publik.
Di tengah sayembara yang digagas pakar hukum Denny Indrayana untuk menunjukkan ijazah SMA atau sederajat Gibran, muncul penjelasan mengenai riwayat pendidikan sang wakil presiden yang sebagian besar ditempuh di luar negeri.
Mantan kader PSI Ade Armando meminta persoalan tersebut dilihat secara utuh.
Menurutnya, perdebatan mengenai ijazah Gibran tidak bisa hanya berangkat dari anggapan bahwa ia seharusnya memiliki ijazah SMA yang diterbitkan sekolah di Indonesia.
“Kita semua harus tahu Gibran memang tidak pernah lulus SMA di Indonesia,” kata Ade dalam tayangan di akun Instagram, dikutip Jumat (21/8/2026).
Ade menjelaskan, Gibran menjalani pendidikan menengah di Orchid Park Secondary School, Singapura, pada 2002-2004.
Setelah itu, ia melanjutkan pendidikan di UTS Insearch, Sydney, Australia, pada 2004-2007.
“Dia tidak punya ijazah SMA karena dia mengikuti proses pendidikan sekolah menengah di luar negeri yang setara dengan SMA di Indonesia,” ujar Ade.
Riwayat pendidikan tersebut kemudian berlanjut ke Management Development Institute of Singapore (MDIS) yang bekerja sama dengan University of Bradford.
Gibran tercatat menempuh pendidikan di institusi tersebut pada 2007-2010.
Menurut Ade, rangkaian pendidikan itu menjadi bagian penting untuk memahami dokumen pendidikan Gibran.
Sebab, ia tidak menempuh seluruh jenjang pendidikan menengah melalui sistem SMA di Indonesia.
Namun, persoalan kemudian bergeser pada status kesetaraan pendidikan yang ditempuh Gibran di luar negeri.
Ade menyebut pendidikan yang ditempuh Gibran di Singapura dan Australia telah mendapatkan pengakuan kesetaraan dari pemerintah melalui dokumen resmi.
“Ya setara, dan itu ditetapkan melalui surat keterangan penyetaraan yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” ungkapnya.
Polemik mengenai dokumen pendidikan Gibran sendiri bukan perkara baru di kancah politik nasional.
Sebelumnya, sejumlah pihak juga pernah mempertanyakan dokumen pendidikan yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonannya sebagai wakil presiden.
Persoalan tersebut bahkan sempat dibawa ke ranah hukum oleh pihak-pihak tertentu.
Namun, pemerintah telah memberikan dasar mengenai pengakuan kesetaraan pendidikan yang ditempuh Gibran.
“Kementerian konsisten dengan jawabannya sehingga sebenarnya secara hukum tak ada lagi keraguan tentang jenjang pendidikan sekolah menengah yang pernah diikuti Gibran,” jelas Ade.
Dengan demikian, menurut Ade, persoalan Gibran bukan mengenai tidak pernah menempuh pendidikan setingkat SMA, melainkan karena pendidikan menengahnya ditempuh di luar Indonesia.
Dokumen penyetaraan kemudian menjadi dasar pengakuan resmi bahwa pendidikan tersebut setara dengan jenjang SMA di Indonesia.
👇👇