Tidak Main Sendiri! KOMPAK Ungkap Sinyal Kuat Adanya ‘Aktor Intelektual’ di Balik Kasus Megakorupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

DEMOCRAZY.ID – Kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dinilai tidak boleh berhenti pada satu tersangka.

Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (KOMPAK) Indonesia mendesak penyidik mengusut dugaan keterlibatan aktor intelektual hingga pihak-pihak yang disebut sebagai “orang kuat” di balik perkara tersebut.

Pandangan itu disampaikan dalam diskusi publik bertajuk “Dari Korupsi Batu Bara PLTU Hingga Pencucian Uang: Membedah Anatomi Korupsi dan TPPU dalam Skandal Eks Jampidsus Kejagung” yang digelar KOMAPK Indonesia di Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2026).

Ketua Umum KOMPAK Indonesia, Martinus Gabriel Goa, menilai skandal yang menyeret mantan Jampidsus merupakan gambaran kejahatan struktural yang membentang dari tata kelola sumber daya alam hingga persoalan penegakan hukum.

Karena itu, menurutnya, pengungkapan perkara harus dilakukan secara menyeluruh dari hulu hingga hilir.

Gabriel menegaskan penyidik tidak cukup hanya mengungkap pelaku di lapangan, tetapi juga harus membongkar aktor intelektual, pemberi perintah, maupun pihak-pihak yang diduga menjadi bagian dari jaringan kejahatan tersebut.

Ia juga meminta masyarakat ikut mengawasi proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung.

Menurutnya, pengawasan publik penting untuk menghindari potensi konflik kepentingan dalam penanganan perkara.

“Selain jeruk makan jeruk, tapi ada indikasi kuat di mana Febrie Adriansyah dilindungi oleh orang kuat di belakangnya sehingga hingga saat ini ia belum ditahan kejaksaan walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian,” ujar Gabriel.

Menurut Gabriel, kasus tersebut menjadi sorotan karena sosok mantan Jampidsus semestinya menjadi teladan dalam penegakan hukum.

Oleh sebab itu, ia menilai proses hukum harus dilakukan secara tuntas dan tidak berhenti pada satu nama.

Ia meminta penyidik berani mengungkap pihak-pihak lain yang diduga ikut terlibat dalam perkara tersebut sehingga aktor utama di balik skandal itu dapat terungkap.

Gabriel juga mengklaim dugaan keterlibatan eks Jampidsus dalam perkara korupsi telah menjadi perhatian KOMPAK Indonesia sejak yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT).

Menurutnya, saat itu organisasi yang dipimpinnya menyoroti sejumlah perkara besar di NTT yang dinilai tidak dituntaskan.

Lebih lanjut, Gabriel meminta Presiden bersama DPR RI mengambil alih penanganan perkara tersebut agar, menurutnya, pertarungan antaraparat penegak hukum dapat diakhiri.

Di saat yang sama, ia mengajak masyarakat terus mengawal proses hukum secara ketat.

Menurut Gabriel, apabila terbukti bersalah, mantan Jampidsus harus dijatuhi hukuman berat karena dinilai telah menyebabkan kerugian perekonomian negara serta merugikan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat.

Ia juga menyinggung dugaan keterlibatan mantan Jampidsus dalam sejumlah perkara, di antaranya dugaan korupsi batu bara PLTU, Krakatau Steel, ASABRI, dan sejumlah kasus lainnya.

Karena itu, ia menilai seluruh rangkaian dugaan perkara tersebut harus diusut secara menyeluruh.

Diskusi tersebut turut menghadirkan Ketua Pusat Studi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Trisakti Maria Silvya E. Wangga, Akademisi Fakultas Hukum Bisnis Universitas Bina Nusantara Muhammad Reza Syarifuddin Zaki, Peneliti Seknas FITRA Badiul Hadi, serta diikuti mahasiswa, pegiat antikorupsi, peneliti, praktisi, dan masyarakat umum.

Artikel terkait lainnya