Terima Tantangan ke Pengadilan, Bonatua Bongkar Hasil Penelitian Terkait ‘Kejanggalan’ Ijazah Jokowi!

DEMOCRAZY.ID – Analis Kebijakan Publik sekaligus Peneliti Independen, Dr. Bonatua Silalahi, S.Si., M.E., resmi membawa hasil penelitiannya terkait tata kelola dokumen persyaratan pendidikan pejabat publik, khususnya polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ke ranah peradilan.

Langkah hukum ini ditempuh melalui berbagai forum sengketa, mulai dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), hingga Citizen Lawsuit (CLS).

Melalui akun media sosialnya, Bonatua mengungkapkan, langkah ini diambil salah satunya merespons pernyataan mantan Presiden Jokowi yang pernah mengajak agar berbagai keraguan mengenai dokumen dirinya dibuktikan secara resmi di pengadilan.

“Saya menghormati pernyataan tersebut. Ajakan menyelesaikan perbedaan melalui mekanisme hukum adalah pilihan yang jauh lebih bermartabat daripada membiarkan perdebatan berlangsung tanpa kepastian di ruang publik. Sebagai peneliti, saya menerima tantangan itu,” ujar Bonatua, Minggu (9/8/2026).

Ia menegaskan, penelitian yang dilakukannya berbiaya mandiri dan tidak ditujukan untuk menyerang personal atau mewakili kepentingan politik tertentu.

Menurutnya, fokus utama riset ini adalah menguji apakah sistem administrasi negara mampu memberikan kepastian hukum terhadap dokumen dasar pencalonan pejabat publik.

Penelitian Tahap I Selesai dan Diterbitkan Buku

Bonatua menjelaskan bahwa proses risetnya terbagi dalam dua fase.

Penelitian Tahap I telah selesai dilaksanakan dan telah dipublikasikan dalam bentuk buku berjudul “Ijazah Jokowi Tidak Ada: Belum Diautentikasi, Tidak Diklarifikasi, Hanya Diverifikasi”.

Dalam riset Tahap I, hipotesis dibangun dengan mengacu pada dugaan model praktik pemalsuan ijazah serta pengujian terhadap data primer dan sekunder dari KPU, sengketa informasi publik, hingga konfirmasi kearsipan.

“Hasil Penelitian Tahap I menguji apakah penyelenggara pemilu pernah melakukan klarifikasi resmi dan apakah keberadaan arsip autentik dapat dibuktikan oleh badan publik terkait,” jelasnya.

Tahap II: Uji Implikasi Hukum dan Temuan Kejanggalan

Kini, penelitian telah memasuki Tahap II.

Pada fase ini, Bonatua fokus menguji implikasi hukum dari temuan-temuan pada Tahap I melalui instrumen negara hukum.

Sejumlah temuan penting yang kini diuji di ranah peradilan antara lain:

Belum ditemukannya dokumen fotokopi ijazah terlegalisasi cap stempel basah pada proses pencalonan tahun 2005, 2010, dan 2014.

Ditemukannya fotokopi ijazah dengan legalisasi tanpa pencantuman tanggal.

Penggunaan format NIP lama (9 digit) pada stempel legalisasi dekan, yang seharusnya sudah menggunakan format 18 digit.

Tanda tangan legalisasi oleh pejabat dekan yang tercatat tidak lagi menjabat pada periode pencalonan yang relevan.

Belum dibuktikannya arsip buku log permintaan legalisasi di Fakultas Kehutanan UGM periode 2005–2019, serta belum diserahkannya arsip objek penelitian ke ANRI.

Konsisten pada Keterbukaan Informasi Publik

Bonatua menekankan bahwa seluruh tahapan risetnya sejak awal dilakukan secara transparan dan melibatkan pengawasan publik.

Ia mencontohkan saat mediasi di Komisi Informasi, di mana dirinya menolak tawaran untuk melihat salinan ijazah secara eksklusif jika akses tersebut tidak dibuka untuk masyarakat luas.

Begitu pula saat menerima dokumen dari KPU, ia menyiarkannya secara langsung (live) agar publik dapat melihat objek yang sama.

“Tujuan akhir dari langkah hukum di Tahap II ini bukan sekadar memperoleh putusan pengadilan, melainkan mendorong lahirnya rekomendasi kebijakan untuk memperkuat Sistem Pendidikan, Kearsipan, dan Penyelenggaraan Pemilu di Indonesia,” pungkas Bonatua.

Artikel terkait lainnya