DEMOCRAZY.ID – Wacana politik nasional kembali memanas menyusul pernyataan tajam dari pakar hukum tata negara, Denny Indrayana.
Denny menilai Presiden RI Prabowo Subianto berpotensi menghadapi ancaman pemakzulan (impeachment) apabila tidak segera mengambil sikap tegas terkait polemik syarat pendidikan dan keabsahan ijazah Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.
Denny menyoroti dugaan manipulasi syarat pendidikan Gibran saat berkontestasi pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 lalu.
Ia bahkan melabeli persoalan ini sebagai skandal “Gibran Jokowi Gate” atau “Gibran Jo-Gate”.
Menurut Denny, pembiaran terhadap polemik ini berpotensi membawa Indonesia menuju krisis multidimensional yang berdampak langsung pada posisi Prabowo sebagai pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi.
“Tanpa langkah-langkah konkret, salah satunya dengan mengoreksi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang sejatinya tidak memenuhi syarat umur dan syarat pendidikan, maka kita akan menuju krisis multidimensional yang berbahaya,” kata Denny di kanal YouTube miliknya, Kamis (22/10/2026).
“Pak Presiden Prabowo, dengan berat hati saya sampaikan jika Gibran tidak dimundurkan, maka ada potensi justru Presiden Prabowo yang dimundurkan,” ucap Denny memperingatkan.
Dalam pandangannya, Denny menilai situasi nasional saat ini sedang dihantam berbagai tantangan serius, mulai dari dinamika perekonomian, penurunan pasar saham, hingga penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang belum tuntas.
Ia berharap para pemimpin republik dan elemen gerakan mahasiswa dapat bersatu memberikan tekanan serta masukan mendalam demi menyelamatkan republik.
“Kita menunggu langkah dan tindak lanjut dari Presiden Prabowo Subianto, pemimpin republik, pemimpin koalisi, semua partai tentu sedang menunggu dan melihat,” tuturnya.
“Saya berharap ada langkah-langkah yang teman-teman mahasiswa lakukan juga untuk menyelamatkan republik. Apa pun langkah itu, tentu harus dilakukan. Apa pun langkah itu, tentu dengan niat untuk menyelamatkan republik,” pungkas Denny.
Pernyataan Denny tersebut merujuk pada permohonan yang sempat diajukannya ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan Selasa (6/10/2026), MK menyatakan tidak menemukan dokumen fisik yang menunjukkan Gibran telah lulus SMA/sederajat.
Kendati demikian, majelis hakim MK menegaskan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran lantaran yang bersangkutan telah resmi dilantik serta pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).
Adapun kepemilikan ijazah SMA/sederajat merupakan syarat wajib pencalonan kepala negara sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.