Gempar! Pecat Pegawai yang Kritik Prabowo, Massa Buruh Kini Bongkar Borok Perusahaan Fiktif: Skandal Besar Segera Terkuak?

DEMOCRAZY.ID – Gelombang perlawanan terhadap dugaan ketidakadilan hukum di lingkungan birokrasi perpajakan pecah di Sumatera Utara.

Massa yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (FSP KEP) KSPSI AGN bersama Dewan Peduli Negeri (DPN) resmi bakal menggeruduk kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wilayah Sumut II di Pematangsiantar, Selasa (12/5/2026).

Aksi massa ini merupakan buntut dari pencopotan sepihak Bursok Anthony Marlon dari jabatannya sebagai Kepala Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga (TURT) Kanwil DJP Sumut II.

Langkah disipliner yang diambil institusi tersebut dinilai publik sebagai upaya sistematis untuk membungkam Bursok Anthony yang dianggap whistleblower dengan melaporkan skandal korupsi pajak dan perbankan berskala besar.

Sebelumnya sebagai langkah awal, massa buruh juga telah menggelar demo di kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wilayah Sumut I di Medan.

Tuntutan Transparansi dan Keadilan

Dalam surat pemberitahuan aksi nomor 082/SP/PC FSP KEP SPSI/X/2026, massa buruh membawa sembilan poin tuntutan tajam.

Salah satu poin utama adalah mempertanyakan hasil pengawasan terhadap kasus yang menimpa Bursok.

Mereka menduga adanya intimidasi dan kriminalisasi terhadap pekerja yang berani menyuarakan kebenaran.

“Kami mengecam keras dugaan intimidasi terhadap Saudara Busrok Anthony. Ia berhak atas perlindungan hukum, bukan tekanan dan pembungkaman,” tegas Abdul Arif Namora Sitanggang, penanggung jawab aksi.

Massa juga mendesak keterbukaan informasi mengenai dugaan perusahaan fiktif, seperti PT Antares Payment Method dan PT Beta Akses Vouchers, yang diduga terdaftar di sejumlah bank nasional namun tidak menjalankan kewajiban perpajakan, seperti laporan Bursok.

Hal ini dinilai melanggar Pasal 39 ayat (1) UU KUP yang merugikan keuangan negara secara fantastis.

Dicopot Setelah Minta Prabowo-Gibran Mundur

Kasus ini bermula ketika Bursok Anthony Marlon secara terbuka melayangkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, hingga Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Dalam surat terbuka yang viral tersebut, Bursok meminta para pejabat tinggi negara itu mundur dari jabatan mereka karena dianggap gagal menindaklanjuti dugaan korupsi di sektor perpajakan dan perbankan yang telah ia laporkan sejak 2021.

Tak lama setelah surat itu mencuat ke publik, Bursok resmi dicopot dari jabatannya melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-70/PJ/2026 tertanggal 30 April 2026.

Ia kemudian ditempatkan sebagai pelaksana biasa di lingkungan Kanwil DJP Sumut II.

Bursok menilai pencopotan tersebut tidak wajar karena dilakukan tanpa pemeriksaan internal maupun surat peringatan.

“Karier saya dihancurkan setelah saya membongkar dugaan korupsi perpajakan dan perbankan,” kata Bursok dalam surat terbukanya.

Klaim Bongkar Dugaan Korupsi dan Perusahaan Fiktif

Dalam rangkaian surat yang ia kirimkan, Bursok mengaku telah melaporkan dugaan tindak pidana perpajakan dan perbankan yang melibatkan perusahaan fiktif sejak 27 Mei 2021.

Ia menyebut dua perusahaan, yakni PT Antares Payment Method dan PT Beta Akses Vouchers, serta sejumlah aplikasi investasi dan delapan bank nasional diduga terkait dalam kasus yang menurutnya merugikan negara.

Namun hingga kini, Bursok menilai laporannya tidak pernah diproses secara transparan.

Ia bahkan mengklaim sempat menolak uang damai senilai Rp25 miliar demi mempertahankan integritasnya sebagai aparatur negara.

“Pengaduan saya bukan pengaduan ecek-ecek. Ini soal hak negara yang hilang,” tulisnya.

Meski demikian, hingga berita ini diturunkan belum ada pernyataan resmi dari pihak Istana, Kementerian Keuangan, maupun DJP terkait tudingan tersebut.

Ironi Kinerja ‘Istimewa’ yang Berujung Sanksi

Pencopotan Bursok Anthony Marlon menyisakan tanda tanya besar terkait objektivitas penilaian kinerja di lingkup DJP.

Berdasarkan dokumen Evaluasi Kinerja Pegawai tahun 2025, Bursok menyandang capaian kinerja organisasi berstatus ‘Istimewa’ dengan predikat individu ‘Sangat Baik’.

Namun, rekam jejak gemilang tersebut seolah tidak berarti di hadapan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-70/PJ/2026 yang menyatakan dirinya tidak lagi memenuhi syarat jabatan administrasi.

Pencopotan ini terjadi tepat setelah Bursok melayangkan surat terbuka yang mendesak Presiden Prabowo Subianto, Wapres Gibran Rakabuming Raka, dan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa untuk mundur karena dianggap gagal menangani kasus korupsi yang ia laporkan sejak lima tahun lalu.

“Padahal kinerja saya istimewa. Namun, karena saya meminta Presiden, Wapres, dan Menkeu mundur akibat dugaan korupsi, hari ini saya di-nonjob-kan,” ujar Bursok dengan nada getir.

Menolak Suap Rp25 Miliar Demi Integritas

Dalam pembelaannya, Bursok mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa dirinya pernah menolak uang damai sebesar Rp25 miliar demi menjaga integritas sebagai pegawai pajak.

Ia menegaskan bahwa meskipun laporan kekayaannya mencatat banyak utang, ia enggan memperkaya diri melalui jalan haram korupsi.

Kini, nasib Bursok berada di ujung tanduk sebagai pelaksana biasa, sementara kasus dugaan perusahaan fiktif yang ia laporkan masih menggantung tanpa penyelesaian transparan.

9 Tuntutan Massa Buruh

Aksi yang akan digelar di Pematangsiantar diperkirakan diikuti dari unsur serikat pekerja, elemen masyarakat sipil, dan Dewan Peduli Negeri.

Massa dijadwalkan berkumpul di Lapangan Kayu, Jalan Gunung Simanuk-manuk, tepat di depan Siantar Zoo sebelum bergerak menuju kantor DJP Sumut II.

Ada 9 tuntutan yang diajukan massa, diantaranya menyoroti dugaan intimidasi terhadap pekerja di lingkungan DJP Sumut I dan II.

Mereka juga mendesak keterbukaan soal dugaan perusahaan bodong sesuai laporan pegawainya Bursok Anthony yang justru dicopot dari jabatannya,

Tuntutan lain yakni transparansi data outsourcing dan BPJS tenaga kerja, hingga meminta penjelasan mengenai dugaan kegiatan fiktif di lingkungan DJP.

Selain itu, massa juga meminta kejelasan nasib sejumlah pekerja yang disebut diberhentikan secara tidak wajar, termasuk pegawai pengamanan dalam dan pekerja di lingkungan PLN UP3 Pematangsiantar.

“Aksi ini akan dilaksanakan secara tertib dan damai, namun kami tidak akan kehilangan ketegasan dalam menyuarakan kebenaran dan keadilan,” tulis pengurus aksi dalam surat pemberitahuan mereka.

Kasus Bursok Anthony Marlon kini berkembang menjadi sorotan nasional karena menyentuh isu sensitif seputar dugaan korupsi, perlindungan whistleblower, hingga kebebasan menyampaikan pendapat di lingkungan birokrasi.

Di tengah komitmen pemerintah memberantas korupsi, kasus ini dinilai menjadi ujian besar terhadap transparansi penegakan hukum dan perlindungan terhadap aparatur yang mengaku membongkar dugaan pelanggaran.

Sementara itu, publik kini menanti langkah resmi dari pemerintah dan institusi terkait untuk memberikan penjelasan terbuka atas polemik yang terus bergulir tersebut.

Perjuangan massa buruh di Pematangsiantar ini menjadi sinyal kuat bahwa publik terus memantau komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi hingga ke akar-akarnya.

Sumber: Tribun

Artikel terkait lainnya