Geger Pengakuan Eks Menko! Bongkar Dugaan ‘Tukar Guling’ Kasus Korupsi MBG dan Febrie Adriansyah

DEMOCRAZY.ID — Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, melontarkan analisis tajam dan dugaan mengejutkan terkait penanganan dua perkara megakorupsi di tanah air yang tengah menyita perhatian publik.

Ia mencurigai adanya praktik barter atau tukar guling penegakan hukum antara kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan kasus korupsi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret nama eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Kecurigaan Praktik “Barter Perkara” Antara MBG dan Jampidsus

Mahfud menilai, kejanggalan tersebut terlihat jelas dari dinamika penanganan kedua kasus yang mencuat dalam waktu nyaris bersamaan, namun mendadak mengalami pergeseran haluan penanganan secara drastis setelah institusi penegak hukum saling silang perkara.

“Ini nampaknya jadi barter ya, barter perkara, barter MBG dan barter Jampidsus,” ungkap Mahfud melalui kanal YouTube pribadinya, dikutip Rabu (12/8/2026).

Pada mulanya, Kejaksaan Agung (Kejagung) sempat menunjukkan taringnya tatkala membongkar skandal mega korupsi pada tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang melibatkan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana Cs.

Bahkan, Kejagung sempat menginstruksikan seluruh jajaran kejaksaan di berbagai daerah untuk mengusut potensi penyimpangan program andalan Presiden Prabowo Subianto tersebut.

Namun, gelagat penegakan hukum itu berubah 180 derajat tatkala Polri secara bersamaan mengusut kasus hukum yang menjerat Febrie Adriansyah.

Dari Geger Menjadi Senyap: Peralihan Kasus yang Dinilai Janggal

Berdasarkan catatan Mahfud, titik balik keheningan kasus MBG terjadi ketika terjadi pengalihan penanganan perkara secara timbal-balik antarinstansi penegak hukum pada tanggal 10 Juli lalu.

Kasus korupsi dan TPPU eks Jampidsus Febrie Adriansyah yang semula ditangani pihak kepolisian tiba-tiba dilimpahkan sepenuhnya kepada pihak Kejaksaan Agung.

Secara paralel, di waktu yang hampir bersamaan, Kejagung justru mencabut instruksi pemeriksaan massal terkait kasus MBG dan mengalihkan penanganannya ke pihak Kepolisian.

“Begitu terjadi kasus Febrie Adriansyah dan kasus Febrie ini dialihkan perkaranya dari polisi ke Kejaksaan tanggal 10 Juli, Kejaksaan Agung mencabut surat 15 Juni itu sehingga dihentikan pemeriksaan terhadap kasus-kasus MBG,” beber Mahfud.

Akibat manuver tersebut, penanganan kasus korupsi MBG yang digadang-gadang sebagai salah satu mega skandal terbesar di Indonesia mendadak senyap dari pemberitaan publik.

“Sekarang kasus penanganan MBG sepi. Sudah hampir dua minggu tidak ada berita MBG apa perkembangannya, sampai mana, kapan pelimpahan ke pengadilan dan sebagainya. Tidak jelas siapa lagi tersangka-tersangka barunya,” ucap Mahfud.

“MBG ini bom besar di dalam kasus korupsi di Indonesia. Bom ini menjadi lebih kecil sedikit sesudah ada bom baru yang namanya kasus Febrie Adriansyah,” tambahnya.

Seruan Pengawalan Publik

Menanggapi indikasi permainan di balik layar penegakan hukum ini, Mahfud MD mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat dan aktivis antikorupsi untuk tidak tinggal diam.

Ia menekankan perlunya pengawalan ketat agar kedua kasus besar tersebut tidak sengaja dikaburkan atau dimanipulasi oleh kepentingan politik tertentu.

“Tetapi mudah-mudahan barter seperti ini bisa dikawal oleh masyarakat agar tetap dibuka kedua kasus ini,” pungkasnya.

Artikel terkait lainnya