Dari Gerindra ke Kursi Puncak Bank Indonesia: Mengapa Nama Burhanuddin Abdullah Tiba-Tiba Mencuat Pasca Mundurnya Perry Warjiyo?

DEMOCRAZY.ID – Nama Burhanuddin Abdullah kembali menjadi perbincangan publik di tengah proses pencarian calon Gubernur Bank Indonesia (BI) yang baru.

Hingga saat ini, pemerintah belum mengumumkan nama resmi yang akan diajukan kepada DPR untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan sebagai Gubernur BI.

Sebelumnya, pemerintah menunjuk Destry Damayanti sebagai Pejabat Gubernur Bank Indonesia Sementara mulai 26 Juli 2026 setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatannya.

Penunjukan tersebut dilakukan sesuai Pasal 48 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026.

Destry akan memimpin BI hingga Presiden mengajukan calon Gubernur BI kepada DPR untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi XI.

Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), Presiden dapat mengusulkan paling banyak tiga nama calon Gubernur Bank Indonesia.

Meski daftar resmi belum diumumkan, salah satu nama yang ramai disebut dalam berbagai spekulasi adalah Burhanuddin Abdullah.

Lantas, siapa Burhanuddin Abdullah?

Profil Burhanuddin Abdullah

Burhanuddin Abdullah merupakan ekonom senior Indonesia yang pernah menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia periode 2003–2008. Ia lahir di Garut, Jawa Barat, pada 10 Juli 1947.

Meski menempuh pendidikan sarjana di bidang pertanian, Burhanuddin kemudian mendalami ilmu ekonomi hingga meraih gelar Master of Arts (MA) bidang Ekonomi dari Michigan State University, Amerika Serikat.

Latar belakang akademiknya tersebut menjadi bekal dalam perjalanan panjangnya di bidang kebijakan moneter dan ekonomi nasional.

Perjalanan Karier

Karier Burhanuddin Abdullah sebagian besar dihabiskan di Bank Indonesia.

Ia bergabung sebagai staf BI pada akhir 1970-an dan menduduki berbagai posisi strategis sebelum dipercaya menjadi Deputi Gubernur.

Pada 17 Mei 2003, ia dilantik sebagai Gubernur Bank Indonesia menggantikan Syahril Sabirin.

Selama memimpin bank sentral, Burhanuddin berperan dalam menjaga stabilitas moneter Indonesia di masa pemulihan ekonomi pascakrisis.

Sebelum menjadi Gubernur BI, ia juga pernah menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid pada 2001.

Selain itu, ia pernah menjadi Assistant Executive Director di International Monetary Fund (IMF) yang mewakili sejumlah negara Asia Tenggara.

Setelah tidak lagi menjabat sebagai Gubernur BI, Burhanuddin tetap aktif di berbagai bidang.

Pada 2024, ia dipercaya menjadi Komisaris Utama sekaligus Komisaris Independen PT PLN (Persero).

Burhanuddin Abdullah juga merupakan Ketua Dewan Pakar dalam Tim Kampanye Nasional Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024 lalu.

Pernah Terjerat Kasus Korupsi

Karier Burhanuddin Abdullah juga diwarnai persoalan hukum.

Pada 2008, ia divonis bersalah dalam perkara penyalahgunaan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) yang berkaitan dengan aliran dana Bank Indonesia.

Ia dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun dan kemudian memperoleh pembebasan setelah menjalani sebagian masa hukumannya sesuai ketentuan yang berlaku saat itu.

Kasus tersebut menjadi bagian dari rekam jejak yang masih sering dikaitkan dengan namanya ketika kembali muncul dalam pembahasan mengenai posisi strategis di sektor keuangan.

Hingga kini, pemerintah belum mengumumkan secara resmi daftar calon Gubernur Bank Indonesia yang akan diajukan kepada DPR.

Nama Burhanuddin Abdullah memang muncul dalam berbagai spekulasi sebagai salah satu figur yang dinilai memiliki pengalaman panjang di bidang kebijakan moneter.

Namun, sampai Presiden menyampaikan usulan resmi kepada DPR, statusnya masih sebatas nama yang disebut dalam bursa calon dan belum menjadi calon resmi.

Sesuai mekanisme yang diatur dalam UU P2SK, Presiden dapat mengajukan maksimal tiga nama kepada DPR.

Selanjutnya, Komisi XI DPR akan melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan sebelum menetapkan calon Gubernur Bank Indonesia yang baru.

Artikel terkait lainnya