DEMOCRAZY.ID – Polemik tudingan ijazah dan skripsi palsu milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi kembali mendapat sorotan dari kalangan akademisi.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Marcus Priyo Gunarto, menilai tuduhan pemalsuan dokumen terhadap Jokowi harus dibuktikan secara jelas berdasarkan konstruksi hukum pidana.
Marcus menjelaskan, hukum pidana membedakan dua perbuatan yang berkaitan dengan pemalsuan dokumen, yakni membuat palsu dan memalsukan.
Menurutnya, membuat palsu terjadi ketika dokumen yang sebelumnya tidak pernah ada kemudian dibuat seolah-olah sebagai dokumen asli.
“Itu namanya membuat palsu,” tegas Marcus dilansir dari situs resmi UGM, Kamis (27/8/2026).
Sementara memalsukan memiliki konstruksi berbeda.
Dalam konteks dokumen seperti ijazah atau skripsi, dokumen asli sebelumnya pernah ada, kemudian rusak atau hilang dan dibuat kembali seolah-olah merupakan dokumen asli.
“Dua-duanya adalah kejahatan, dan ada ancaman pidana. Ini (pihak yang menuduh) tidak jelas yang dituduhkan, memalsukan atau membuat palsu,” kata Marcus.
Marcus menilai tuduhan yang diarahkan kepada Jokowi maupun UGM perlu diuji berdasarkan bukti dan konstruksi hukum yang jelas.
Menurut dia, Fakultas Kehutanan UGM memiliki sejumlah dokumen pendukung yang menunjukkan Jokowi pernah menjalani pendidikan di kampus tersebut.
Data tersebut, kata Marcus, berkaitan dengan proses akademik Jokowi, mulai dari perkuliahan, ujian hingga yudisium.
“Yang bersangkutan pernah wisuda, dan ada berita acara yang menunjukkan peristiwa tersebut, maka ijazah memang pernah ada. Bisa dibuktikan dan dapat ditemukan di Fakultas Kehutanan,” ujarnya.
Pernyataan itu sejalan dengan penjelasan pihak UGM mengenai riwayat akademik Jokowi.
Sekretaris Universitas Gadjah Mada, Andi Sandi Antonius Tabusassa Tonralipu, sebelumnya menegaskan Jokowi merupakan alumnus Fakultas Kehutanan UGM.
Jokowi tercatat menjalani pendidikan sejak 1980 dengan nomor mahasiswa 80/34416/KT/1681 dan dinyatakan lulus pada 5 November 1985.
Marcus juga menanggapi polemik mengenai jenis huruf atau font pada dokumen akademik Jokowi yang dipersoalkan sejumlah pihak.
Menurutnya, kemiripan jenis huruf pada skripsi maupun ijazah tidak dapat langsung dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa sebuah dokumen merupakan hasil pemalsuan.
Ia menilai pembandingan seharusnya dilakukan secara lebih luas, termasuk dengan dokumen akademik mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM lainnya dari periode yang sama maupun tahun-tahun sebelumnya.
“Apakah kemudian yang memiliki kemiripan, lalu dianggap palsu semua? Itu kesimpulan bukan seorang akademisi,” katanya.
Marcus mengatakan penggunaan Times New Roman atau jenis huruf yang memiliki kemiripan dengannya juga ditemukan dalam sejumlah dokumen akademik di lingkungan UGM.
“Karena skripsi maupun ijazah banyak ditemukan di UGM dengan menggunakan huruf Times New Roman atau huruf yang hampir mirip dengannya,” jelasnya.
Selain persoalan ijazah dan skripsi, Marcus turut menanggapi tudingan yang menyebut UGM memberikan perlindungan khusus kepada Jokowi.
Ia menilai tuduhan tersebut tidak seharusnya dilontarkan tanpa bukti yang kuat.
Menurut Marcus, penjelasan UGM mengenai status akademik Jokowi tidak otomatis dapat diartikan sebagai upaya melindungi mantan presiden tersebut.
“Jika kemudian ada dugaan bahwa UGM melakukan perlindungan atau perbuatan seolah-olah hanya untuk kepentingan Joko Widodo, itu sangat salah dan gegabah,” pungkas Marcus.
Polemik mengenai ijazah Jokowi sendiri terus menjadi perhatian publik.
Marcus menekankan bahwa setiap tuduhan terkait dugaan pemalsuan dokumen harus dibuktikan dengan dasar hukum, bukti, serta konstruksi perkara yang jelas.