Sorotan Tajam Publik: Rakyat Dituntut Patuh Hukum, Tapi Wapres Malah Melanggar Hukum Pakai Ijazah Abal-Abal?

DEMOCRAZY.IDPDI Perjuangan (PDIP) terang-terangan menguliti latar belakang pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang kini tengah menjadi perhatian publik.

Seperti diketahui, pakar hukum tata negara, Prof Denny Indrayana, beberapa hari belakangan ini menggaungkan sayembara terkait ijazah SMA Gibran.

Kader PDI Perjuangan, Novita melihat persoalan ini semestinya tidak ditempatkan sebagai persoalan suka atau tidak suka terhadap Gibran.

Novita mempertanyakan jika benar dokumen pendidikan Gibran berasal dari program yang hanya berlangsung sekitar enam bulan, tetapi kemudian mendapatkan surat penyetaraan dengan jenjang SMK.

“Kalau benar dokumen pendidikan Gibran yang dipersoalkan publik itu berasal dari program yang hanya berlangsung sekitar 6 bulan, lalu kemudian diterbitkan surat penyetaraan dengan jenjang SMK, mengapa bisa demikian? Apa dasar hukumnya? Apa parameter akademiknya?” ujar Novita, Rabu (19/8/2026).

Ia juga meminta kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas penerbitan dokumen penyetaraan tersebut.

“Dan siapa orang kementerian pendidikan yang bertanggung jawab menerbitkan penyetaraan tersebut?” tukasnya.

Bukan Soal Suka atau Tidak Suka

Menurut Novita, pertanyaan mengenai latar pendidikan Gibran bukan bentuk serangan personal.

Ia menekankan bahwa publik memiliki hak untuk memperoleh penjelasan, terlebih ketika dokumen pendidikan tersebut berkaitan dengan persyaratan dalam kontestasi politik.

“Ini bukan soal suka atau tidak suka kepada Gibran. Ini soal keadilan dan standar pendidikan di Indonesia,” ucapnya.

Novita kemudian membandingkan persoalan tersebut dengan proses pendidikan yang dijalani siswa Indonesia pada umumnya.

“Anak-anak Indonesia sekolah bertahun-tahun mengikuti kurikulum, ujian praktik dan berbagai persyaratan untuk mendapatkan ijazah,” imbuhnya.

Minta Gibran Beri Penjelasan Transparan

Karena itu, Novita meminta agar dokumen dan proses penyetaraan pendidikan Gibran dapat dijelaskan secara terbuka kepada publik.

“Maka ketika ada dokumen pendidikan luar negeri, kita sebagai rakyat berhak meminta penjelasan yang transparan oleh Gibran,” Novita menuturkan.

“Apalagi dokumen tersebut kemudian berkaitan dengan pemenuhan syarat pendidikan dalam konstatasi politik,” tambahnya.

Baginya, apabila seluruh proses tersebut memang telah sesuai aturan, tidak ada alasan untuk menutup-nutupi dasar hukum maupun mekanismenya.

“Kalau semuanya sah, buka dasar hukumnya, buka mekanismenya dan jelaskan kepada publik,” tegasnya.

Kesetaraan di Hadapan Hukum

Di sisi lain, Novita menyebut perlu ada konsekuensi apabila nantinya ditemukan persoalan dalam proses administrasi penyetaraan tersebut.

“Tapi kalau ternyata proses administrasinya cacat, tentu harus ada konsekuensi hukum dan administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Ia menegaskan, prinsip utama yang perlu dijaga adalah kesetaraan di hadapan hukum.

Menurutnya, pejabat negara maupun masyarakat seharusnya tunduk pada standar aturan yang sama.

“Karena dalam negara hukum yang kita minta bukan perlakuan istimewa, tapi perlakuan yang sama,” tandasnya.

Novita tidak lupa mengingatkan pentingnya konsistensi penerapan aturan bagi seluruh masyarakat.

“Jangan sampai rakyat diminta taat pada aturan, sementara pejabat negara justru dipertanyakan karena aturan yang berbeda,” kuncinya.

Artikel terkait lainnya