DEMOCRAZY.ID – Sebuah curahan hati dari calon kadet putri Universitas Pertahanan (Unhan) RI ramai diperbincangkan di media sosial.
Dalam unggahannya, calon mahasiswa program S-1 Kedokteran bernama Asma Wafa Andina membagikan kisah pahit saat dirinya harus mengambil keputusan berat setelah dinyatakan lulus seleksi tingkat pusat, yakni memilih mundur akibat dugaan kebijakan tak tertulis mengenai kewajiban melepas hijab bagi mahasiswi di kampus militer tersebut.
Pengalaman tersebut berawal ketika Asma mengikuti proses seleksi seleksi penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unhan TA 2026/2027.
Meskipun dalam poster dan pengumuman resmi PMB Unhan menampilkan aturan tata tertib pakaian yang memfasilitasi peserta wanita berhijab selama tes, realitas yang dihadapinya saat tes tingkat pusat di Bogor berbanding terbalik.
“Hijabers memang diberi kesempatan dan difasilitasi selama mengikuti tes, tetapi tidak diberi pilihan setelah dinyatakan lulus menjadi mahasiswa. Pilihan yang ada bagi kami hanya lepas atau mundur, saya memilih opsi kedua,” unggah Asma, dikutip Kamis (20/8/2026).
Soal adanya larangan tak tertulis untuk berjilbab ini ditemui Asma saat sesi wawancara akademik pada 7 Juni 2026.
Dalam unggahannya Asma mengungkapkan, para peserta mendapat pertanyaan langsung dari pimpinan fakultas dan panitia terkait kesiapannya melepas jilbab.
Pengawas: “Untuk cakadet yang berjilbab, apabila nanti kalian lolos, bersedia melepas jilbab?”
Cakadet Putri: “Siap, bersedia!”…
Pengawas: “Siap nanti rambutnya dipotong laki?”
Cakadet Putri: “Siap bersedia,” demikian unggah Asma terkait kesediaan melepas jilbab.
Dalam percakapan yang diungkapkannya, panitia mengonfirmasi, tidak ada kebijakan baru dan calon kadet memang harus melepas jilbab.
Hal senada disampaikan para pengawas dalam berbagai pengarahan dan apel malam di Mess Srikandi, di mana calon kadet diminta memotong rambut dan melepaskan penutup kepalanya jika ingin melanjutkan pendidikan.
Situasi tersebut makin mengejutkan ketika Asma menanyakan kejelasan aturan tertulis saat penandatanganan kontrak pada 24 Juni 2026.
“Mengenai aturan lepas jilbab apakah ada aturan tertulisnya? Karena saya lihat di surat perjanjian tidak ada poin spesifik yang menyebutkan,” demikian tanya Asma.
Seorang panitia bernama Ibu D membenarkan bahwa tidak ada aturan tertulis di dalam dokumen perjanjian, melainkan kebijakan tersebut merupakan arahan pimpinan sejak pendaftaran pangkatan pertama.
Ketika Asma mempertanyakan mengapa kadet asal Palestina diizinkan memakai jilbab, pihak panitia menegaskan bahwa mereka adalah pengecualian khusus yang tidak terikat aturan dalam negeri.
Merasa bahwa hijab adalah bagian dari kehormatan dan pilihan hidupnya sebagai manusia yang merdeka, Asma akhirnya resmi mengajukan penandatanganan surat pernyataan pengunduran diri bertanggal 24 Juni 2026.
Di kolom alasan pengunduran diri dia menuliskan alasan spesifik “tidak bersedia melepas hijab”.
Keputusan ini menyisakan kekecewaan mendalam lantaran ia merasa aturan tersebut tidak dipublikasikan sejak awal pendaftaran.
“Menurut saya hijab adalah pilihan saya sebagai manusia yang merdeka,” tegas Asma.
Unggahan ini pun menuai sorotan luas publik karena dinilai bertentangan dengan kebebasan beragama yang dijamin Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945 dan Sila Pertama Pancasila.
Banyak pihak mempertanyakan transparansi aturan di lingkungan kampus militer tersebut, terlebih aturan penggunaan jilbab bagi prajurit wanita di tubuh TNI sendiri sebenarnya telah diakomodasi secara resmi melalui Peraturan Panglima TNI Nomor 11 Tahun 2019.
👇👇
Kisah mahasiswi yg diterima di FK Unhan mengundurkan diri krn menolak melepaskan kerudung
Baca JugaKatanya “Ketuhanan Yang Maha Esa” & “Kemanusiaan yang Adil & Beradab”
Tapi hak untuk “berkerudung” kok dilarang sama Unhan?
Bahkan TIDAK ADA ATURAN TERTULIS soal kerudung, hanya verbal. pic.twitter.com/5FY1yZ7QrE
— hot cocoa (@bismillahyuk_) August 20, 2026