Desak Prabowo Pecat Kapolri! Purnawirawan TNI Bongkar Peran Vital Listyo Sigit di Balik Kemelut Ijazah Jokowi

DEMOCRAZY.ID — Desakan kuat agar Presiden Prabowo Subianto segera melakukan perombakan di tubuh institusi Kepolisian Republik Indonesia kembali mengemuka di tengah dinamika hukum yang tengah berjalan.

Sorotan tajam tersebut mencuat seiring dengan bergulirnya proses sidang Praperadilan Jilid IV yang diajukan oleh pakar telematika Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang turut dikaitkan dengan polemik hukum Kasus Ijazah mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Desakan Pencopotan Kapolri Terkait Isu Kriminalisasi

Laksma TNI (Purn) Moeryono Aladin secara terbuka melayangkan tuntutan kepada Presiden Prabowo untuk mengambil tindakan tegas terhadap pimpinan tertinggi kepolisian.

Ia menilai bahwa penetapan status tersangka terhadap Roy Suryo serta Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dalam pusaran kasus ijazah tersebut sarat akan kejanggalan dan bentuk ketidakadilan prosedural.

“Kami meyakini bahwa apa yang dilakukan oleh penyidik dalam menentukan tersangka keduanya itu suatu hal yang tidak benar, tidak sah. Inilah menunjukkan bahwa di negara ini masih terjadi kriminalisasi,” ujar Moeryono, dikutip Sabtu (15/8/2026).

Lebih lanjut, Moeryono secara spesifik mengarahkan telunjuknya kepada kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Ia berpandangan bahwa praktik-praktik yang dinilainya sebagai bentuk kriminalisasi hukum masih terus berlangsung lantaran belum adanya pergantian kepemimpinan di instansi Polri oleh Presiden Prabowo.

“Kenapa masih terjadi kriminalisasi? Kenapa? Karena Kapolri belum diganti. Ini harus kita ganti. Presiden Prabowo Subianto harus segera mencopot Listyo Sigit Prabowo. Inilah biang keladi dari terjadinya kriminalisasi,” tegasnya.

Di samping mendesak evaluasi total di sektor penegakan hukum, ia berharap kepala negara dapat membenahi tata kelola hukum secara menyeluruh demi menjamin tegaknya prinsip-prinsip demokrasi yang sehat dan berkeadilan di tanah air.

Dasar Praperadilan Jilid IV Roy Suryo

Gugatan Praperadilan Jilid IV yang diajukan oleh Roy Suryo sendiri menjadi salah satu episentrum perhatian publik dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait ijazah Jokowi.

Langkah hukum tersebut ditempuh menyusul rasa ketidakadilan administratif serta prosedural yang dirasakan selama menjalani proses penyidikan.

Dalam keterangannya, Roy mengaku telah beritikad baik dengan mematuhi seluruh kewajiban hukum yang dibebankan kepadanya, kendati merasa hak-hak informasinya sebagai pihak yang berperkara diabaikan oleh penyidik.

“Saya itu selalu tertib, mulai dari awal November sampai dengan terakhir wajib lapor, dan itu sejumlah 30 kali saya sudah wajib lapor,” ungkap Roy Suryo, seraya membeberkan bahwa dirinya tidak pernah menerima salinan dokumen penting seperti Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) maupun Surat Pencekalan sejak awal proses hukum bergulir.

Artikel terkait lainnya