DEMOCRAZY.ID – Pengacara Hotman Paris mendapatkan kecaman saat menjadi Pengacara mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Hotman Paris bahkan mencatut nama Presiden RI Prabowo Subianto saat membela Febrie yang diduga terlibat kasus suap 3 korupsi besar di Indonesia.
Hotman menyebut bahwa Febrie merupakan korban kriminalisasi, padahal Febrie adalah orang yang dibanggakan oleh Prabowo.
“Bayangkan, orang kebanggaan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi, bahkan tanpa pamit sama Presiden,” kata Hotman dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung RI, Jumat (17/7/2026) malam.
Hotman juga menantang awak media untuk mengonfirmasi langsung kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo perihal ada atau tidaknya izin dari Presiden Prabowo sebelum pihak kepolisian melakukan penyidikan terhadap Febrie.
Pernyataan Hotman kemudian dikecam sejumlah pihak.
Aktivis anti korupsi, anggota DPR RI, hingga pegiat hukum mengkritisi pernyataan Hotman lantaran dianggap tidak mengerti dengan undang-undang.
Diketahui Presiden adalah Badan Eksekutif yang tidak boleh mencampuri Badan Yudikatif seperti Kepolisian atau Kejaksaan RI.
Istana pun membantah bahwa Presiden RI Prabowo Subianto cawe-cawe dalam kasus korupsi Febrie Adriansyah.
Ternyata bukan kali ini saja Hotman Paris menjadi pengacara tersangka korupsi.
Sudah sejak tahun 2011 Hotman Paris menjadi pengacara tersangka korupsi.
Mulai dari kuasa hukum Muhammad Nazaruddin dalam kasus korupsi Wisma Atlet, Pencucian Uang Jennifer Dunn yang terseret korupsi Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan di Mahkamah Konstitusi (MK), kasus korupsi Chromebook Nadiem Makarim, korupsi impor gula terdakwa Tony Wijaya, dan kini eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Berikut kasus korupsi yang pernah ditangani Hotman Paris:
Pada awal bergulirnya kasus megakorupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Palembang yang mengguncang konstelasi politik nasional, Hotman Paris sempat ditunjuk menjadi bagian dari tim kuasa hukum Muhammad Nazaruddin.
Kala itu, Hotman bergabung bersama sejumlah pengacara kondang lainnya, yakni Otto Hasibuan, Elza Syarief, dan Ruvinus.
Namun, di tengah perjalanan sidang, Hotman memilih mengundurkan diri dari pengacara mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut karena adanya perbedaan strategi hukum dalam tim penasihat hukum.
Hotman Paris pernah menjadi kuasa hukum Jennifer Dunn saat ia diperiksa sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2014 terkait kasus pencucian uang Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
KPK menyita mobil Toyota Vellfire dengan nomor polisi B 510 JDC dari kediaman Jennifer pada Rabu, 12 Februari 2014.
Setelahnya, Hotman tidak lagi menjadi kuasa hukumnya, melainkan bertindak sebagai teman yang memberikan nasihat hukum, termasuk saat Jennifer terlibat konflik keluarga pada 2017.
Hotman Paris Hutapea pernah menjadi kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Namun, ia mengundurkan diri di tengah proses berjalannya kasus tersebut.
Hotman mengungkapkan bahwa ia sudah memperingatkan kliennya tersebut sejak awal mengenai krusialnya persoalan harga dalam proyek pengadaan.
Namun, Nadiem tidak lagi menggunakan jasa Hotman Paris sebagai pengacaranya.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor telah menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Nadiem, serta kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp809,5 miliar.
Hotman Paris menjadi kuasa hukum terdakwa Tony Wijaya yang terjerat kasus dugaan korupsi impor gula periode 2015–2016.
Tony Wijaya selaku Direktur PT Angels Products dalam perkara tersebut didakwa memperkaya diri Rp150 miliar.
Atas perbuatannya mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp578 miliar.
Diketahui delapan petinggi perusahaan gula swasta didakwa merugikan keuangan negara Rp578.105.411.622,47 (Rp578 miliar) bersama-sama Menteri Perdagangan (Mendag) 2015–2026 Thomas Trikasih Lembong dan Mendag 2016–2019, Enggartiasto Lukita.
Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut para terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengajukan dan mendapatkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) dari Tom Lembong.
Dengan ditandatanganinya surat kuasa ini, Hotman Paris resmi menghadapi tantangan baru dalam membela Jampidsus Febrie Adriansyah.
Hotman mengatakan surat kuasa dari Febrie diterimanya pada Jumat pagi sebelum pemeriksaan berlangsung.
“Resmi (menerima) surat kuasa pagi ini,” kata Hotman.
Hotman kemudian memastikan dirinya mendampingi Febrie menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Kasus yang menjerat mantan Jampidsus ini tergolong kakap karena merupakan hasil penyidikan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri yang didelegasikan ke Kejaksaan Agung.
Febrie diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi serta pencucian uang terkait proses penanganan hukum perkara PT Asabri, tata kelola batu bara, dan Krakatau Steel.