Bongkar Habis Borok Ahmad Dedi Alias Dedi Congor, Dugaan Terima Suap Rp30 Miliar!

DEMOCRAZY.IDAhmad Dedi, seorang pejabat fungsional madya di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Ahmad Dedi yang akrab disapa “Dedi Congor” ini terseret dalam pusaran kasus dugaan gratifikasi dan suap pengurusan importasi barang yang kini ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri.

Sebelumnya, Ahmad Dedi sempat viral setelah ia terekam kamera lari terbirit-birit menghindari kejaran wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Mei 2026 lalu.

Lantas, siapakah sosok Ahmad Dedi sebenarnya dan bagaimana perkembangan kasus yang menjeratnya? Simak ulasan profil dan fakta kasusnya berikut ini.

Profil Ahmad Dedi: Mantan Kepala Bea Cukai Marunda

Ahmad Dedi bukanlah orang baru di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.

Sebelum menjabat sebagai Pejabat Fungsional Madya, ia diketahui pernah menduduki posisi strategis sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe A Marunda.

Sebagai ASN di bawah Kemenkeu, ia memiliki kewenangan besar dalam pengawasan lalu lintas barang ekspor-impor.

Kasus yang menjeratnya sekarang ini sebenarnya sudah diusut sejak tahun 2023.

Tak hanya itu, ia tercatat memiliki riwayat hukum yang panjang, di mana ia pernah disidik KPK pada rentang 2014–2016 silam.

Diduga Terima Aliran Dana Rp30 Miliar dari Blueray Cargo

Kabar terbaru, Ahmad Dedi diduga juga pernah mendapatkan aliran uang rutin dengan total Rp30 miliar dari Blueray Cargo.

Dugaan ini terungkap dalam persidangan terdakwa bos Blueray Cargo yang memberikan uang tersebut sebagai pelicin untuk mengatur bea masuk barang-barang importasi dari pihaknya.

Secara total, jaksa menyebut ada dana sebesar Rp 91 miliar yang mengalir ke berbagai pihak dan Dedi disebut menikmati jatah jumbo tersebut.

Namun melalui kuasa hukumnya, Ahmad Dedi membantah keras seluruh tudingan tersebut.

Pihaknya menyatakan bahwa klaim penerimaan uang Rp 30 miliar tersebut tidak benar dan harus dibuktikan secara hukum di pengadilan.

Selain itu, pengacaranya juga membantah kabar yang menyebut kliennya memiliki keterkaitan atau pernah bekerja di Badan Intelijen Negara (BIN).

Artikel terkait lainnya