DEMOCRAZY.ID – Kelompok masyarakat sipil di Malaysia mendesak pemerintah Indonesia membuka nama seluruh perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia, termasuk perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan Malaysia.
Desakan itu disampaikan dalam sebuah memorandum yang diserahkan kepada perwakilan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur.
Mereka menilai keterbukaan diperlukan untuk memastikan pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban.
Pelaksana tugas Greenpeace Malaysia, Heng Kiah Chun, mengatakan transparansi penting karena selama ini muncul saling tuding mengenai sumber kebakaran dan kabut asap yang melanda kawasan Asia Tenggara.
Menurut Heng, otoritas Indonesia menyebut adanya perusahaan Malaysia dan Singapura yang memiliki perkebunan di wilayah terdampak.
warga Malaysia #demo di depan KBRI Kuala Lumpur.
sekarang tetangga sudah ikut bersuara, masih mau bilang ini cuma masalah biasa? pic.twitter.com/oseH55wKPy
— yo (@skenasapi) September 4, 2026
Malaysia menggelar operasi penyemaian awan tiga hari untuk mengatasi kabut asap racun di Sarawak.
(CNA)PerbesarMalaysia menggelar operasi penyemaian awan tiga hari untuk mengatasi kabut asap racun di Sarawak.
(CNA)Namun, perusahaan-perusahaan tersebut juga menyatakan telah menjalankan kebijakan yang ramah lingkungan.
“Transparansi diperlukan agar perusahaan yang bertanggung jawab dapat membersihkan nama mereka, sementara perusahaan yang tidak patuh dapat dimintai pertanggungjawaban,” kata Heng dikutip dari Free Malaysia Today.
Selain meminta Indonesia membuka data perusahaan, kelompok masyarakat sipil Malaysia juga mendesak pemerintah Malaysia segera mengesahkan undang-undang mengenai pencemaran kabut asap lintas batas.
Aktivis Malaysia Demo di Depan KBRI, Tuntut Transparansi Karhutla
Greenpeace Malaysia dan Himpunan Advokasi Rakyat Malaysia (HARAM) menggelar aksi damai di depan KBRI Kuala Lumpur, Jumat (4/9), memprotes krisis kabut asap lintas batas.
Mereka mendesak pemerintah Indonesia… pic.twitter.com/nyg6x2S1Vk
Baca Juga— Arah Baru (@arahbaru_x) September 4, 2026
Brendon Gan dari kelompok advokasi mahasiswa Himpunan Advokasi Rakyat Malaysia (HARAM) mengatakan Malaysia masih memiliki celah hukum untuk menindak perusahaan Malaysia yang beroperasi di luar negeri dan diduga berkontribusi terhadap pencemaran lintas batas.
Malaysia memang menjadi negara pertama yang menandatangani dan mengadopsi Perjanjian ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas 2002.
Namun, menurut kelompok masyarakat sipil, Malaysia belum memiliki perangkat hukum ekstrateritorial yang cukup untuk memberikan kewenangan kepada pengadilan domestik menuntut perusahaan Malaysia yang beroperasi di negara lain.
Gan juga meminta Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim berkoordinasi langsung dengan Presiden Indonesia Prabowo Subianto.
Asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) Indonesia kembali menyeberang batas negara, memicu aksi protes aktivis Greenpeace Malaysia di depan KBRI Kuala Lumpur yang menuntut transparansi nama perusahaan pelaku pembakaran.
Alih-alih membela pemerintah secara membabi buta,… pic.twitter.com/9caZjXXNbf
Baca Juga— 5tePh3N (@P3gEl) September 5, 2026
Koordinasi tersebut dinilai penting untuk berbagi data, analisis, serta daftar perusahaan yang diduga berkaitan dengan kebakaran.
“Krisis lingkungan ini harus ditangani secara bersama,” kata Gan.
Ia menegaskan kelompok pemuda progresif dan masyarakat sipil akan terus menuntut pertanggungjawaban pemerintah apabila dinilai tidak menunjukkan kemauan politik yang kuat untuk menangani persoalan kabut asap lintas batas.
Sebelum menyerahkan memorandum, sekitar 20 orang berkumpul di depan Kedutaan Besar Indonesia di Kuala Lumpur.
Mereka membawa sejumlah poster bertuliskan “Can’t breathe”, “Belum merdeka dari jerebu”, dan “Name them, show the evidence, take action”.
Para demonstran juga meneriakkan seruan seperti “Tolak, tolak asap!” dan “Tolak, tolak jerebu!” sebagai bentuk protes terhadap kabut asap yang kembali memburuk di kawasan tersebut.