KACAU! 2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Penjara Juga Dipangkas

DEMOCRAZY.ID – Majelis hakim banding memangkas hukuman dua prajurit TNI yang menjadi terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.

Tak hanya mengurangi masa hukuman, majelis juga membatalkan pemecatan keduanya dari dinas militer.

Putusan banding tersebut dijatuhkan pada Kamis, 20 Agustus 2026, dan teregister dengan Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026.

Dua terdakwa yang mendapat keringanan hukuman ialah Sersan Dua Edi Sudarko dan Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono.

“Mengubah Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026, terhadap Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 sekedar pemidanaannya,” demikian amar putusan banding seperti dikutip, Jumat (4/9/2026).

Edi yang sebelumnya divonis 3 tahun penjara kini dihukum 2 tahun 6 bulan.

Sementara Budhi yang sebelumnya dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara, kini dihukum 2 tahun.

Dalam putusan banding, Edi dan Budhi juga tidak lagi dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Dengan demikian, keduanya tetap berstatus sebagai prajurit TNI setelah menjalani hukuman pidana.

Vonis Tingkat Pertama

Sebelumnya, Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis terhadap empat prajurit TNI dalam perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus pada 10 Juni 2026.

Keempatnya dijatuhi hukuman penjara dengan masa hukuman berbeda.

Edi Sudarko divonis 3 tahun penjara, sedangkan Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dihukum 2 tahun 6 bulan.

Sementara Kapten Nandala Dwi Prasetya dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan Letnan Satu Sami Lakka dihukum 1 tahun 6 bulan.

Pada tingkat pertama, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap Edi dan Budhi.

Sementara Nandala dan Sami tidak dijatuhi hukuman pemecatan.

Keempat terdakwa kemudian mengajukan banding.

Majelis hakim banding menerima permohonan tersebut secara formal, tetapi perubahan putusan hanya diberikan terhadap Edi dan Budhi.

Adapun hukuman Nandala dan Sami tetap seperti putusan tingkat pertama.

Nandala tetap dihukum 2 tahun penjara, sedangkan Sami tetap menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Meski mendapat keringanan dalam putusan banding, keempat prajurit TNI tersebut tetap menjalani hukuman penjara.

Artikel terkait lainnya