Aliran Dana Misterius Terkuak! Febrie Adriansyah Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian di Kasus Asabri dan Jiwasraya

DEMOCRAZY.ID – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah diduga menerima uang sebesar Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian terkait perkara korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya.

Dugaan tersebut terungkap dalam sidang praperadilan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026).

Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki menyebut keterangan Tan Kian mengenai dugaan penyerahan uang dalam mata uang dolar Singapura dengan nilai setara sekitar Rp40 miliar kepada Febrie menjadi bagian dari konstruksi bukti yang dimiliki penyidik.

“Uang dalam mata uang dollar Singapura dengan nilai ekuivalen Rp40 miliar kepada pemohon yang menurut keterangan tersebut berkaitan dengan persoalan hukum Jiwasraya dan atau ASABRI,” kata Richard saat membacakan putusan.

Selain keterangan Tan Kian, penyidik juga disebut telah memperoleh keterangan dari sejumlah saksi mengenai hubungan dan komunikasi Febrie dengan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara Jiwasraya dan Asabri.

Hakim juga menyebut adanya keterangan mengenai permintaan sejumlah uang, penyerahan dolar Singapura senilai sekitar Rp40 miliar, serta dokumen, data transaksi, dan komunikasi yang dinilai saling bersesuaian.

“Keterangan mengenai adanya permintaan sejumlah uang, keterangan mengenai penyerahan mata uang dolar Singapura senilai ekuivalen kurang lebih Rp40 miliar, serta surat dokumen dan data transaksi dan komunikasi yang menurut penyidik saling bersesuaian,” ujar Richard.

Menurut hakim, rangkaian keterangan tersebut telah memenuhi unsur bukti permulaan yang cukup, yakni sekurang-kurangnya dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

Namun, hakim menegaskan putusan praperadilan tidak berarti menyatakan bahwa dugaan pemberian uang tersebut terbukti benar.

Praperadilan hanya menilai legalitas tindakan penggeledahan, penyitaan, pencegahan, serta penetapan Febrie sebagai tersangka.

“Hakim menegaskan, penyebutan bukti-bukti tersebut bukan berarti hakim menyatakan keterangan saksi tentang penyerahan uang tersebut benar atau Pemohon terbukti melakukan tindak pidana,” kata Richard.

Richard menyatakan pengadilan dalam sidang praperadilan tidak berwenang menentukan benar atau tidaknya keterangan Tan Kian mengenai dugaan penyerahan uang Rp40 miliar tersebut.

Pembuktian mengenai substansi perkara akan dilakukan dalam proses hukum selanjutnya.

Dalam putusannya, hakim menilai penggeledahan terhadap Febrie tetap sah meskipun tidak didahului izin Jaksa Agung.

Hal itu merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XXIII/2025 yang mengecualikan ketentuan izin tersebut apabila seorang jaksa tertangkap tangan atau terlibat tindak pidana berat.

Hakim kemudian menolak seluruh permohonan praperadilan Febrie dalam perkara Nomor 134 Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Febrie juga mengajukan praperadilan kedua dengan Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL yang mempersoalkan sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka.

Sidang putusan praperadilan kedua tersebut dijadwalkan berlangsung pada Jumat (28/8/2026).

Artikel terkait lainnya