DEMOCRAZY.ID – Kemendikdasmen menjelaskan proses penyetaraan pendidikan dari luar negeri yang dilakukan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) bertanya-tanya tentang ijazah Gibran.Sebagai informasi, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lain mengajukan gugatan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Sidang pemeriksaan pendahuluan permohonan digelar di MK, Senin (21/9).
Termohon dalam gugatan ini ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan pihak turut terkait ialah Bawaslu RI.
Pemohon menyebut dugaan tidak terpenuhinya syarat pendidikan Gibran baru terungkap belakangan ini bahkan informasi tersebut ditutupi.
Pemohon mengatakan, jika bukti persidangan menunjukkan Gibran memenuhi syarat pendidikan, Mahkamah dapat menegaskan keabsahan pencalonan.
Sementara itu, jika bukti menunjukkan bahwa tidak memenuhi syarat, maka Mahkamah harus menjatuhkan diskualifikasi.
Sidang kemudian berlanjut ke proses pemeriksaan.
Pada Jumat (2/10/2026), MK menghadirkan Dirjen pada Kemendikdasmen serta Atase Pendidikan dari KBRI di Australia dan Singapura.
Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menjelaskan permohonan penyetaraan pendidikan Gibran dilakukan secara daring pada 6 Agustus 2019.
Dia mengatakan ada sejumlah dokumen yang diserahkan dalam proses tersebut.
“Mohon izin menyampaikan bahwa jabatan kami 2021, Yang Mulia. Jadi kami membacakan surat ini masuk permohonan tahun 2019 ya. Dokumen hasil belajar yang diterbitkan antara lain SLTP Negeri 1 Surakarta, Indonesia, Orchid Park Secondary School, Singapura, dan UTS Insearch, Australia,” ujar Gogot.
Gogot mengatakan tim layanan penyetaraan saat itu melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang dipersyaratkan.
Dia menyebut syarat dokumen diatur dalam Kepdirjen Nomor 33/MPK/D/KS Tahun 2000 tertanggal 18 Januari Tahun 2018.
Dokumen itu, katanya terdiri atas:
– Pasfoto,
– Paspor,
– Surat keterangan dari perwakilan RI setempat dan/atau perwakilan negara asing di Indonesia dan/atau surat keterangan dari sekolah asli/sekolah asal di luar negeri.
– Ijazah/diploma/sertifikat apabila penyelenggara pendidikan mengeluarkan ijazah.
– Transkrip nilai
– Struktur program kurikulum (dokumen tidak diperlukan apabila penyelenggara pendidikan atau sekolah asal menyediakan dokumen ini di situs resminya)
– Akta kelahiran atau surat kenal lahir
– Rapor kelas 1, 2, dan 3 untuk SMP atau SMA atau SMK dan scan rapor 3 tahun terakhir untuk SD tergantung penyetaraan ijazah yang diusulkan.
Gogot menyebut berkas permohonan disampaikan kepada tim penilai untuk verifikasi.
Dia mengatakan tim penilai melakukan penilaian berdasarkan keseluruhan riwayat pendidikan di Orchid Park Secondary School dan UTS Insearch, Australia.
Dia mengatakan riwayat pendidikan Gibran dinilai memiliki kesesuaian dengan peminatan atau program keahlian akuntansi dan keuangan pada jenjang sekolah menengah kejuruan (SMK) di Indonesia.
“Berdasarkan penyandingan mata pelajaran dan learning outcome atau standar kompetensi kelulusan, riwayat pendidikan tersebut dinilai mempunyai kesesuaian dengan peminatan garis miring program keahlian akuntansi dan keuangan pada jenjang sekolah menengah kejuruan atau SMK,” ujarnya.
Dia mengatakan hasil penilaian dikembalikan kepada tim layanan penyetaraan pada Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
Gogot mengatakan, berdasarkan verifikasi, sekolah Gibran di luar negeri itu setara dengan tingkat SMK yang ada di Indonesia.
“Surat keterangan penyetaraan kemudian diterbitkan pada tanggal 6 Agustus 2019 dengan nomor surat 11149/D/D1/KS/2019 yang ditandatangani oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Pokok isi surat menyatakan bahwa pendidikan pemohon disetarakan dengan peminatan akuntansi dan keuangan, peminatan garis miring keahlian akuntansi dan keuangan pada jenjang SMK,” tuturnya.
Gogot mengatakan sistem pendidikan antarnegara berbeda dari sisi jenjang, durasi belajar, terminologi sertifikat, hingga jalur menuju pendidikan tinggi.
Gogot mengatakan penilaian untuk penyetaraan dilakukan terhadap seluruh rekam pendidikan, kesinambungan jenjang, lama dan tingkat pembelajaran, hasil belajar, transkrip, serta struktur kurikulum.
“Dalam analisis tim penilai, rangkaian dokumen tersebut menunjukkan bahwa objek penilaian tidak berdiri pada satu sertifikat tertentu, melainkan pada keseluruhan perjalanan pendidikan pemohon dan kesinambungan hasil belajarnya dalam lebih dari satu sistem pendidikan. Dalam kerangka itulah sertifikat O-Level tidak diposisikan secara otomatis sebagai ijazah SMA Indonesia, melainkan sebagai salah satu bagian dari rekam pendidikan pada jenjang pendidikan menengah,” tuturnya.
Gogot mengatakan tim penilai melihat kelanjutan pendidikan Gibran di UTS Insearch, Australia, dan menilainya sebagai bagian dari lanjutan pendidikan menengah.
Gogot mengatakan mata pelajaran pada UTS Insearch, Australia, antara lain Accounting, Financial Management, Business Law and Ethics, Marketing, Microeconomic, dan Management disandingkan atau setara dengan struktur pada mata pelajaran SMK bidang akuntansi dan keuangan di Indonesia.
“Dapat disimpulkan bahwa berdasarkan penyandingan learning outcome atau standar kompetensi kelulusan, riwayat pendidikan tersebut dinilai mempunyai kesesuaian dengan peminatan atau program keahlian akuntansi dan keuangan pada jenjang sekolah menengah kejuruan,” ujarnya.
Anggota tim penilai dan verifikasi dokumen pendidikan Gibran di Kemendikdasmen, Taufiq Damarjati, kemudian menjelaskan pihaknya menerima certificate of attendance Gibran dari UTS Insearch yang sekarang bernama UTS College di Sydney, Australia.
Hakim bertanya apakah ada sertifikat lain yang diserahkan Gibran.
“Ini berkaitan dengan dokumen-dokumen yang dari Insearch itu, apa saja bentuk sertifikat yang Bapak terima selain yang ada di sini? Jadi ini yang judulnya yang disebut sertifikat itu, Insearch certificate of attendance. Apakah ada sertifikat lain yang Bapak apa yang disampaikan ke Kementerian ketika itu?” tanya hakim Konstitusi Saldi Isra.
“Sertifikat lain selain certificate of attendance tidak ada, Yang Mulia,” jawab Taufiq.
“Jadi satu-satunya yang ada judulnya sertifikat yang diterima oleh Kementerian ketika itu adalah certificate of attendance ya?” tanya hakim Saldi.
“Siap, Yang Mulia,” jawab Taufiq.
Saldi lalu bertanya ke Atase Pendidikan KBRI Australia, Yuli Rahmawati, soal certificate of attendance seperti yang diserahkan Gibran untuk penyetaraan pendidikan ke Kemendikdasmen.
Hakim bertanya apakah sertifikat itu bisa disamakan dengan ijazah.
“Untuk certificate of attendance umumnya untuk keperluan visa beberapa kali ditanyakan untuk attendance. Tapi untuk ijazah, yang tertulis biasanya yang kami terima untuk surat keterangan sekolah adalah nama, kemudian waktunya, tanggal, dan kemudian gelar yang diterima berikut informasi pendidikan,” jawab Yuli.
Yuli memaknai certificate of attendance sebagai persentase kehadiran selama mengikuti perkuliahan.
Dia mengatakan sertifikat itu dikeluarkan karena permintaan.
“Kalau yang saya maknai adalah persentase kehadiran selama mengikuti perkuliahan. Jadi sering kali sertifikat itu umumnya dikeluarkan karena permintaan, bukan yang otomatis dikeluarkan oleh sebuah universitas,” jawab Yuli.
Saldi kembali bertanya ke Taufiq.
Dia bertanya apa saja yang dilakukan Kemendikdasmen setelah muncul permohonan penyetaraan oleh Gibran pada 6 Agustus 2019 secara online.
“Jadi untuk yang kami lakukan, tentu kami menganalisis dari sisi kronologis dan juga substantif dari dokumen-dokumen yang masuk. Mulai dari ijazah SMP/SLTP, dalam hal ini bukan ijazah ya, kalau dulu namanya STTB ya, surat tanda tamat belajar,” kata Taufiq.
“Iya, surat tanda tamat belajar. Saya STTB juga dulu, Pak,” ujar Saldi.
“Yang diterbitkan pada tahun 2002. Kemudian kami melihat kronologi pendidikan berikutnya, yaitu di Orchid Secondary School Singapura yang ditempuh pada tahun 2003 sampai 2004, yang dibuktikan oleh transkrip nilai ya atau rapor seperti itu, dan ada di jenjang secondary 3 and secondary 4. Kemudian dari sana hasil atau keluaran dari jenjang pendidikan Orchid Secondary School itu adalah GCE O-level certificate, jadi certificate O-level atau ordinary level,” ujar Taufiq.
Taufiq mengatakan pihaknya menilai jenjang pendidikan berikutnya yang diikuti Gibran di UTS Insearch tahun 2005-2006 dengan program diploma of business studies.
Dia menyebut dokumen yang masuk saat itu ialah certificate of attendance dan transkrip nilai.
“Untuk transkrip nilai dan juga ada surat keterangan bahwa yang bersangkutan enrolled juga, apa namanya keterangan enrollment. Kemudian dari situ tentu kami menilai dari sisi mata kuliah-mata kuliah yang diambil selama 2 tahun beliau mengikuti perkuliahan,” kata Taufiq.
Taufiq mengatakan timnya menilai Gibran memiliki pengetahuan yang setara dengan sekolah menengah kejuruan (SMK) terkait program keahlian akuntansi dan keuangan.
Dia mengatakan penilaian itu didasarkan dari hasil pemadanan mata kuliah yang diambil Gibran di UTS Insearch dengan struktur kurikulum yang ada di Indonesia pada saat itu di tahun 2018.
“Karena kami memadankan antara mata kuliah yang beliau ambil di apa namanya UTS Insearch dengan struktur kurikulum yang ada di Indonesia pada saat itu, tahun 2018, yaitu berdasarkan Perdirjen Nomor 7 Tahun 2018. Seperti itu, Yang Mulia,” ujarnya.
“Pertanyaan saya, Pak Taufiq, pernah nggak ada yang ikut di UTS Insearch juga yang meminta penyetaraan ke Kementerian?” tanya hakim Saldi.
“Sepanjang saya menjadi tim, sebagai bagian dari anggota tim penilai, saya belum pernah mendapatkan seperti yang Saudara Gibran,” jawab Taufiq.
Hakim lalu bertanya ke Taufiq apa maksud certificate of attendance.
Taufiq menilai sertifikat itu tentang kehadiran Gibran saat mengikuti pendidikan di UTS Insearch.
“Pertanyaan saya, bagaimana Bapak memaknai kata certificate of attendance itu apabila kita komparasi misalnya dengan ijazahlah dalam bahasa Indonesianya? Apa yang Bapak jelaskan ini?” tanya hakim Saldi.
“Iya, certificate of attendance lebih kepada keterangan bahwa yang bersangkutan mengikuti pendidikan di UTS Insearch,” jawab Taufiq.
Taufiq lalu mengatakan status tamat belajar atau tidaknya dilihat tim penilai Kemendikdasmen dari transkrip nilai Gibran.
Dia mengakui tak ada ijazah yang diterima Kemendikdasmen dalam permohonan penyetaraan pendidikan tersebut.
“Tapi tidak pada status tamat atau tidak?” tanya hakim Saldi.
“Iya, status mengenai tamat atau tidaknya kami lihat dari transkrip nilai yang kami terima,” jawab Taufiq.
“Oke. Tapi tidak ada ijazahnya, kan?” tanya hakim Saldi.
“Pada saat pengajuan tidak ada, Yang Mulia,” jawab Taufiq.
“Pada saat pengajuan tidak ada ijazahnya?” tanya hakim Saldi.
“Tidak ada bentuk lainnya, maksudnya,” jawab Taufiq.
“Tidak ada bentuk lain dari, mohon maaf, tidak ada bentuk lain yang disampaikan ke Bapak dari pemohon, yang disampaikan hanya certificate of attendance ini, ya?” tanya hakim Saldi.
“Iya, dan juga transkrip,” jawab Taufiq.