Pakar HTN Ahmad Yani: Belum Ada Bukti yang Menyatakan Gibran Memiliki Ijazah SMA Setingkat dan Sederajat!

DEMOCRAZY.ID – Sidang pembuktian perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (30/9/2026) malam.

Berdasarkan jadwal resmi MK, perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dijadwalkan berlangsung pukul 19.00 WIB.

Agenda persidangan memasuki tahap pembuktian dalam perkara yang diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon lainnya.

Memasuki agenda tersebut, Pakar Hukum Tata Negara Ahmad Yani kembali menyoroti dokumen pendidikan yang menjadi salah satu persoalan dalam permohonan.

Ia mempertanyakan dasar penggunaan Surat Keterangan yang diterbitkan Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen).

Dokumen tersebut mencantumkan pendidikan Grade 12 Gibran di UTS Insearch Sydney, Australia, serta menyatakan Gibran memiliki pengetahuan setingkat SMA.

Namun, menurut Ahmad Yani, keterangan tersebut perlu dibedakan dengan keputusan resmi mengenai kesetaraan ijazah.

Ia mempertanyakan dasar yuridis dokumen tersebut untuk memenuhi persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden.

“Berdasarkan data yang ada saat ini secara akademis dan objektif, belum dapat dibuktikan bahwa Gibran memiliki ijazah SMA setingkat dan sederajat. Oleh karenanya, tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu,” katanya dalam tayangan YouTube Hersubeno Point.

Persoalan yang disoroti Ahmad Yani berkaitan dengan ketentuan syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden.

KPU sendiri dalam data pencalonan Pemilu 2024 mencatat riwayat pendidikan Gibran, termasuk UTS Insearch Sydney untuk jenjang SMA dan MDIS Singapore untuk jenjang S1.

Menurut Ahmad Yani, frasa “memiliki pengetahuan setingkat” yang tercantum dalam surat tersebut bersifat kualitatif.

Ia menilai hal itu berbeda dengan penetapan kesetaraan ijazah, sertifikat, atau diploma dengan jenjang SMA di Indonesia.

“Surat keterangan itu tidak memiliki nilai kesetaraan secara hukum karena tidak menyebutkan secara tegas penetapan kesetaraan ijazah, sertifikat, atau diploma dengan sekolah menengah atas di Indonesia. Menyebut ‘memiliki pengetahuan setingkat’ itu bersifat kualitatif dan bukan bentuk surat keputusan kesetaraan resmi,” ungkapnya.

Ahmad Yani Soroti Verifikasi KPU

Selain dokumen pendidikan, Ahmad Yani juga mempertanyakan proses verifikasi yang dilakukan KPU ketika Gibran mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Ia menilai pemeriksaan dokumen administrasi semestinya dapat disertai verifikasi faktual kepada lembaga penerbit atau instansi pendidikan terkait.

Menurut Ahmad Yani, mekanisme verifikasi faktual semacam itu dikenal dalam proses pemeriksaan persyaratan calon pada sejumlah tahapan pemilu dan pilkada.

Ia juga menyinggung keterbatasan akses informasi mengenai proses verifikasi yang disebut pernah diakui Bawaslu.

Menurut dia, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana pemeriksaan terhadap dokumen pendidikan Gibran dilakukan saat proses pencalonan.

Namun, seluruh dalil dan bukti yang diajukan para pihak tetap akan menjadi bagian dari proses pemeriksaan MK.

Sidang pembuktian merupakan tahapan untuk mendengarkan keterangan saksi dan/atau ahli serta memeriksa alat bukti yang diajukan dalam perkara.

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan hampir dua tahun setelah Prabowo Subianto dan Gibran terpilih pada Pemilu 2024.

Dalam pemeriksaan pendahuluan, para pemohon juga mengakui perkara tersebut diajukan setelah melewati tenggat waktu pengajuan sengketa hasil pemilu.

Ahmad Yani Bicara Kepastian Hukum dan KeadilanAhmad Yani turut menanggapi persoalan tenggat waktu pengajuan perkara.

Menurutnya, berakhirnya tahapan Pilpres 2024 dan telah dilantiknya pasangan terpilih tidak otomatis menghilangkan persoalan yang menurutnya perlu diperiksa dari sisi keadilan.

“Kepastian hukum memang dibatasi oleh waktu dan prosedur, namun keadilan tidak pernah dibatasi oleh waktu. Mahkota dari pemilu adalah jujur dan adil (jurdil). Jika di kemudian hari ditemukan fakta adanya ketidakjujuran atau pelanggaran syarat mendasar yang terlewat, maka MK sebagai pengawal konstitusi wajib menegakkan keadilan itu,” jelas dia.

Sementara itu, MK telah menetapkan perkara tersebut masuk dalam agenda persidangan pada Rabu malam.

Laman resmi MK mencatat Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 sebagai perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 dengan Denny Indrayana dan sejumlah pihak lainnya sebagai pemohon.

Hasil akhir perkara akan bergantung pada pemeriksaan majelis hakim terhadap permohonan, jawaban para pihak, keterangan saksi dan ahli, serta alat bukti yang diajukan selama persidangan.

Artikel terkait lainnya