Pasal 18 E3 ‘Selundupan’ Demi Muluskan Gibran? Denny Indrayana: Kita Tunggu Jawaban KPU!

DEMOCRAZY.IDPolemik mengenai keabsahan surat penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yang kini bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) semakin menarik dan jadi perbincangan luas.

Surat penyetaraan yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tersebut, diduga catat administrasi sehingga tidak memenuhi syarat sebagai dokumen pencalonan cawapres.

Pakar Hukum Tata Negara, Prof Denny Indrayana yang menjadi salah satu penggagas gugatan diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai wapres di MK menegaskan bahwa administrasi pendidikan Gibran tidak memenuhi syarat sebagai cawapres.

“Jadi kenapa Gibran wajib dibatalkan, didisqualifikasi? Karena kita bukan hanya diakali dengan syarat umur melalui putusan Paman Usman untuk ponakan Gibran itu, kita juga dikadali dengan syarat pendidikan yang menggibran,” tandas Denny Indrayana.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) itu menyebut, persoalan Gibran tidak hanya soal syarat pendidikan yang secara administratif tidak memenuhi syarat karena yang dipakai hanya surat keterangan penyetaraan SMK dari pendidikan yang ditempuh di UTS Insert Sydney.

Meski surat penyetaraan tersebut ada dan diterbitkan Kemendikbud, Denny Indrayana mengungkap bahwa tidak ada dokumen pendukung yang membuktikan bahwa Gibran benar-benar telah dinyatakan tamat di UTS.

“Tapi nggak ada dokumen yang menunjukkan dia tamat pendidikan di Insert itu nggak ada. Nggak ada ijazah, nggak ada transkrip nilai, nggak ada bukti apa-apa. Sudah diminta ke KIP, sudah diminta ke Peradilan Tata Usaha Negara,” kata Denny Indrayana.

Terkait permintaan dokumen tersebut, Denny menyebut kementerian terkait disebut hanya memberi jawaban: “pokoknya ada, pokoknya lengkap”

Selain surat keterangan penyetaraan yang dinilai cacat administrasi, Denny Indrayana juga mempersoalkan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, terutama pasal 18 E3, yang mengecualikan calon yang sekolah di luar negeri tidak perlu menunjukkan bukti tamat.

“Pasal 18 E3-nya menggibran. Bayangkan diatur calon wakil presiden yang sekolahnya di luar negeri dikecualikan tidak perlu menunjukkan bukti tamat SMA. Bayangkan menggibran banget kan?” ujar Denny Indrayana heran.

Dia mengungkap, pada beberapa pilpres sebelumnya, tidak ada aturan yang mengecualikasi calon tidak perlu menunjukkan bukti ijazahnya ketika sekolah di luar negeri.

“Nah satu, peraturan semacam itu tidak pernah ada dalam Pilpres sebelumnya. Di Pilpres 2019, 2014, 2009, nggak ada norma pengecualian semacam itu,” beber Denny Indrayana.

Denny Indrayana bahkan menyebut, dalam uji publik terkait draf Peraturan KPU tersebut, Pasal 18 E3 yang memuat pengecualian tersebut tidak pernah dicantumkan.

“Bang Hadar Nafis Gumai mengatakan,ini pasal selundupan,” ungkapnya.

Hal ketiga ungkap Denny Indrayana, ketika konsultasi dengan DPR khususnya Komisi II, KPU juga disebutkan tidak ada presentasi tentang Pasal 18 E3 tersebut.

“Wah, dari mana ini pasal tiba-tiba muncul?” katanya heran.

Hal yang keempat kata Denny Indrayana adalah terkait keputusan KPU nomor 731.

“Apa itu? Keputusan tahun 2025 ini, menyatakan dokumen terkait syarat capres dan cawapres, itu adalah informasi yang dikecualikan, dirahasiakan,” tandasnya.

Dengan semua kejanggalan baik terkait terbitnya surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Gibran, hingga peraturan KPU, Denny Indrayana menilai bahwa persoalan tersebut sudah sangat terstruktur, sistematis, dan terencana.

“Bayangkan. Jadi sudah sangat TST. Apa itu TST? Terstruktur, sistematis, dan terencana. Sudah sedemikian dipersiapkankah?” tambahnya.

Karena itu, terkait sejumlah kejanggalan tersebut, Denny Indrayana dan publik akan menunggu jawaban atau penjelasan khususnya dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Kita tunggu jawaban KPU, hari Rabu, jam 7 malam. Apa bukti yang mereka bawa ya? Saya juga mau tahu,” kuncinya.