Terbukti Cacat Administrasi dan Manipulatif, Denny Indrayana Tegaskan Gibran Layak ‘Didiskualifikasi’!

DEMOCRAZY.ID – Pakar Hukum Tata Negara, Prof Denny Indrayana, menegaskan bawah Gibran Rakabuming Raka layak untuk didiskualifikasi dari jabatan Wakil Presiden RI.

Kesimpulan itu disampaikan Denny Indrayana karena menilai proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), telah menunjukkan fakta bahwa Gibran jelas-jelas tidak memiliki ijazah setara SMA sederajat, sebagaimana syarat minimal untuk mencalonkan diri sebagai cawapres di pilpres 2024.

Dari hasil sidang yang berlangsung terbuka, bahkan disiarkan langsung melalui akun YouTube Mahkamah Konstitusi (MK), kecurigaan para pemohon bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan maju sebagai cawapres tampaknya terbukti.

Hal itu dipertegas oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikdasmen, yang mengakui bahwa dasar terbitnya surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah Gibran, hanyalah sertifikat certificate of attendance dan transkrip nilai, bukan bukti kelulusan dari sekolah luar negeri.

Karena itu, Denny Indrayana menegaskan bahwa dokumen suket yang dijadikan dasar Gibran maju sebagai cawapres pada pilpres 2024, telah terbukti cacat administratif.

“Ketika ditanya hakim Saldi Isra, Taufik (Kemendikdasmen) mengatakan tidak ada ijazah/tanda tamat pendidikan Gibran di UTS Insearch,” kata Denny Indrayana.

Selain itu, Denny Indrayana menilai bahwa tanpa tanda tamat SMA sederajat, maka Gibran sudah tidak memenuhi syarat pendidikan sebagai cawapres.

Denny Indrayana juga menilai bahwa pencapresan Gibran terbukti cacat manipulatif.

Salah satu alasannya karena menurut kesaksian Badan Pegawas Pemilihan Umum (Baswaslu) menyebutkan bahwa Pasal 8 ayat (3) PKPU No.19 Tahun 2923, tidak melalui uji publik, hingga rapat dengar pendapat (RDP) di DPR RI.

“Baru ada diproses akhir harmonisasi di Kementerian Hukum, ditolak Bawaslu karena bertentangan hukum,” sebut Denny Indrayana.

Karena itu, dia menilai proses harmonisasi PKPU No.19 Tahun 2023 bukan lagi sebagai harmonisasi, tapi justru disharmonisasi.

Hal itu tentu saja memunculkan pertanyaan besar dasar sehingga pasal tersebut diselundupkan pada tahap harmonisasi.

“KPU menyelundupkan Pasal 8 ayat (3) untuk meloloskan Gibran yang tidak memenuhi syarat pendidikan?” kata Denny Indrayana.

Dengan menyakini bahwa dokumen pendidikan Gibran cacat administrasi di pencalonan pilpres 2024, serta Pasal 8 ayat (3) cacat manipulatif, Denny Indrayana berkeyakinan bahwa Gibran layak untuk didiskualifikasi.

“Terbukti cacat administrasi dan cacat manipulatif yang TST (terstruktur, sistematis, dan terencana). Dengan demikian Gibran layak didiskualifikasi,” tandas Denny Indrayana.

Artikel terkait lainnya