Feri Amsari Ungkap ‘Skenario Gelap’ di Balik Panggung Politik: Serangan ke Denny Indrayana Hanya Upaya Tutupi Isu Ijazah Gibran!

DEMOCRAZY.IDPakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, menyoroti langkah pakar hukum tata negara sekaligus mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, yang mengajukan permohonan baru ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dugaan aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang disebut-sebut memuluskan jalan Gibran Rakabuming Raka dalam pencalonan Wakil Presiden.

Pernyataan itu disampaikan Feri lewat kanal YouTube pribadinya yang diunggah Selasa (15/9/2026).

Feri mengungkapkan, ada temuan baru yang diunggah oleh pihak terkait bahwa terdapat peraturan KPU yang dinilai janggal karena disusun secara khusus dan diduga hanya berdampak pada satu calon, yakni Gibran.

“Ada bukti baru yang menarik diunggah oleh Prof. Denny bahwa ada peraturan KPU yang direncanakan untuk kurang lebih diduga meloloskan Mas Gibran dari pencalonan Wakil Presiden,” ujar Feri.

Ia menjelaskan, aturan itu mewajibkan seluruh kandidat presiden dan wakil presiden lulusan luar negeri untuk menunjukkan bukti riwayat pendidikan hingga jenjang perguruan tinggi, termasuk ijazah dan nilai.

Namun, ia menilai ada kejanggalan karena aturan tersebut mengecualikan jenjang SMA dari kewajiban pembuktian yang sama.

“Ada beberapa calon presiden dan wakil presiden yang tamatan luar negeri, baik S2 maupun S3, dan dia harus membuktikan tamatan itu dengan menunjukkan riwayat pendidikannya, ijazah, nilai, dan segala macam. Tapi uniknya, untuk setingkat SMA tamatan luar negeri, itu tidak perlu ditunjukkan,” katanya.

Menurut Feri, pengecualian tersebut kontradiktif dengan cara pembuktian kelulusan seseorang pada umumnya.

“Itu bisa kontradiktif dengan cara menjelaskan bahwa seseorang sudah lulus tamatan tertentu, dan itu janggal sekali. Kenapa hanya SMA yang kemudian tidak perlu ditunjukkan,” ujarnya, seraya menambahkan bahwa hal tersebut berpotensi menjelaskan mengapa pertanyaan publik soal ijazah selama ini sulit dijawab secara terbuka.

Feri menilai, meski proses pencalonan telah lama berlalu, Mahkamah Konstitusi tetap menjadi forum paling relevan untuk menguji persoalan tersebut, mengingat sifat bukti baru yang muncul belakangan dan potensi dampaknya terhadap hasil serta keabsahan pencalonan saat itu.

“Karena menetapkan syarat pencalonan itu bisa beragam dan semua sudah kedaluwarsa, maka pilihan terbaik tentu di Mahkamah Konstitusi. Walaupun kita bisa berdebat apakah ini cocok atau tidak, tapi ini bukti baru yang membuktikan sebuah situasi di mana waktu terjadi pertarungan bisa dipastikan itu akan berdampak kepada hasil pemenang, atau bahkan proses pencalonannya waktu itu akan dibatalkan,” jelasnya.

Feri menyoroti pola yang menurutnya berulang setiap kali Denny mengangkat isu-isu sensitif terkait tata kelola pemerintahan: munculnya kembali sorotan terhadap kasus hukum lamanya.

Ia menyebut salah satunya adalah kasus dugaan tindak pidana korupsi yang pernah menjerat Denny saat menjabat Wakil Menteri, yang menurutnya telah dihentikan lewat Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Kasusnya termasuk salah satu kasus yang mengemuka, kasus tindak pidana korupsi ketika beliau menjadi wakil menteri, dan kita tahu kasus itu sudah SP3,” kata Feri.

Ia menduga, di balik kasus lama itu terdapat upaya dari berbagai pihak yang tidak menyukai sepak terjang Denny dalam mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan.

Feri bahkan mengenang insiden ancaman fisik yang pernah dialami Denny di sebuah lembaga pemasyarakatan.

“Beliau itu pernah mau diserang, ditusuk, ketika di sebuah lembaga pemasyarakatan, untuk menjelaskan bahwa orang ini oleh para penjahat, para mafia, dianggap sebagai figur yang mengganggu aktivitas kejahatan,” ujarnya.

Feri juga menyinggung upaya Denny membenahi birokrasi di Kementerian Hukum dan HAM lewat perubahan sistem tata kelola yang dinilainya kolot pada masanya.

Feri mempertanyakan motif di balik upaya menghidupkan kembali narasi bahwa Denny masih terlibat kasus korupsi, meski status hukumnya telah dihentikan bertahun-tahun lalu.

Menurutnya, hal itu adalah cara untuk mengalihkan perhatian dari isu substantif yang sedang diangkat Denny.

“Kenapa kemudian hendak dibangun image bahwa kasus itu masih ada? Bagi saya, orang sedang hendak menyembunyikan sebuah isu yang sedang dibawa Prof. Denni Indrayana, yaitu ke mana ijazah Gibran?” tegasnya.

Ia menegaskan tidak pernah meyakini Denny melakukan tindakan koruptif, meski mengaku Denny memiliki kebiasaan pribadi yang menurutnya menyebalkan.

“Yang buruk dari Prof. Denny, satu yang saya ketahui, yaitu suka makan malam tanpa diketahui istrinya dan mengajak-ajak saya. Selebihnya saya ketahui dia figur yang baik, yang banyak memberikan contoh ke junior-juniornya. Kami tidak pernah yakin dia melakukan langkah-langkah yang koruptif,” katanya sambil berseloroh.

Feri menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa upaya mengungkit kasus lama yang sudah dinyatakan tidak terbukti tidak akan mengubah substansi persoalan yang menurutnya lebih penting untuk dijawab publik.

“Sia-sia Anda mencoba mengungkit-ungkit kasus lama yang sudah selesai dan tidak terbukti sebagai sebuah tindak kejahatan korupsi. Mari kita fokus ke soal ijazah yang ingin dibongkar Denny Indrayana,” pungkasnya.

Artikel terkait lainnya