Tabir Gelap Hukum Terkuak! Susno Duadji Bongkar Laporan Lama Eks Jampidsus, Ada Permainan Batu Bara Ratusan Miliar

DEMOCRAZY.IDSkandal mega korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), kian menyeruak ke ruang publik.

Kali ini, pengakuan mengejutkan datang dari mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji, yang blak-blakan mengungkap bahwa gerak-gerik sang mantan petinggi korps adhyaksa tersebut sejatinya sudah lama menjadi target pengawasan ketat aparat.

Menurut Susno, informasi berstatus “A1” yang dikantonginya menunjukkan bahwa laporan dugaan penyimpangan yang melibatkan Febrie telah lama menumpuk di berbagai lembaga penegak hukum, mulai dari internal Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga di meja Jamwas dan Kejaksaan Agung sendiri.

“Saya punya informasi A1. Febrie Adriansyah ini sudah lama dikuntit karena laporan sudah banyak masuk. Laporan masuk itu tidak hanya kepada Kortastipidkor Polri saja, kepada Polri masuk, kepada KPK masuk, kepada Kejaksaan Agung juga masuk, termasuk kepada Jamwas,” beber Susno, Selasa (21/7/2026).

Bongkar Modus Hitam Pengadaan Batu Bara PLN: Potensi Kerugian Ratusan Miliar

Salah satu mata rantai laporan yang disorot tajam oleh Susno berkaitan erat dengan dugaan praktik culas dalam proyek pengadaan batu bara untuk kebutuhan pembangkit listrik (PLN).

Modus operandi yang dimainkan diduga melibatkan rekayasa spesifikasi kualitas pasokan material demi meraup selisih keuntungan secara ilegal.

Susno membeberkan, dalam praktiknya, oknum-oknum bermain dengan cara memasok batu bara yang memiliki nilai kalori (GAR) jauh di bawah standar minimum kebutuhan PLN.

“Misalnya batu bara yang dipasok memiliki GAR 3.000, padahal kebutuhan PLN minimal GAR 4.000. Selisih harga itu bisa mencapai sekitar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per ton,” jelasnya.

Jika praktik lancung tersebut dikalkulasikan dengan volume pasokan yang mencapai jutaan ton, akumulasi kerugian keuangan negara atau pundi-pundi haram yang dikeruk ditaksir mampu menyentuh angka ratusan miliar rupiah.

Kendati demikian, Susno menyerahkan sepenuhnya pembuktian aliran dana tersebut kepada penyidik karena berkas perkaranya kini telah berada di tangan institusi penegak hukum.

“Entah permainan itu menyuap FA atau FA minta jatah dari kelebihannya, itu kejaksaanlah yang paling tahu karena berkasnya ada di kejaksaan,” tambahnya.

Ujian Integritas di Gedung Bundar: Publik Menuntut Pengusutan Total

Menanggapi polemik pengalihan penanganan perkara yang kini ditarik ke lingkungan Kejaksaan Agung melalui penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) baru, Susno berharap langkah tersebut murni menjadi wujud penegakan hukum yang objektif dan transparan tanpa ada upaya melindungi pihak-pihak tertentu.

Sebagai rakyat, ia mendesak agar tumpukan berkas penyidikan yang telah lama mangkrak tersebut kembali dibuka secara terang-terangan demi menjawab keraguan publik yang telanjur skeptis terhadap penyelesaian perkara di ring atas penegak hukum.

“Kita sebagai rakyat berharap, karena berkas penyidikan sudah di kejaksaan, kita minta supaya ini disidik lagi,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Febrie Adriansyah maupun unsur pimpinan Kejaksaan Agung masih belum memberikan keterangan resmi atau tanggapan lanjutan terkait deretan informasi dan desakan terbuka yang dilontarkan oleh mantan Kabareskrim Polri tersebut.

Artikel terkait lainnya