Alarm Darurat di Istana! Pengamat Bongkar ‘Sinyal Kuat’ Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari Saja

DEMOCRAZY.IDMasa jabatan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka disebut tinggal menghitung hari.

Pernyataan tersebut disampaikan politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dian Sandi Utama yang mengamini pandangan pakar hukum tata negara Denny Indrayana.

Dian Sandi mengatakan masa jabatan Gibran memang akan berakhir pada 20 Oktober 2029.

Jika dihitung dari September 2026, waktu tersebut tersisa sekitar 1.143 hari atau 3,13 tahun.

“Iya, tinggal 1.143 hari,” tulis Dian Sandi melalui akun X pribadinya, dikutip Senin (7/9/2026).

Pernyataan tersebut merespons pandangan Denny Indrayana yang sebelumnya menyebut masa jabatan Gibran berpotensi berakhir lebih cepat apabila sengketa mengenai ijazah SMA atau sederajatnya yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terbukti.

Denny mengatakan dirinya akan membawa persoalan tersebut ke MK setelah sayembara untuk menemukan ijazah Gibran berakhir pada 9 September 2026.

Sayembara itu disebut menawarkan hadiah yang nilainya hampir Rp6 miliar.

“Setelah selesai sayembara terkait Ijazah Gibran, yang hadiahnya sudah hampir Rp 6 miliar, kami akan ajukan sengketa pilpres ke MK. Yang jadi isu hukum adalah: keabsahan syarat pendidikan minimal SLTA/sederajat,” tulis Denny melalui akun X pribadinya, dikutip Kamis (3/9).

Menurut Denny, persoalan tersebut berkaitan dengan syarat pendidikan minimal bagi calon wakil presiden.

Ia berpendapat, apabila nantinya terbukti Gibran tidak pernah lulus pendidikan yang setara dengan SLTA di manapun, status pencalonannya dapat dipersoalkan.

Dalam skenario tersebut, Denny menilai Gibran dapat didiskualifikasi sebagai calon wakil presiden dan diberhentikan dari jabatannya.

Ia juga menyebut proses persidangan di MK dapat berlangsung selama 14 hari kerja apabila perkara tersebut dibuka untuk diperiksa.

“Apakah artinya masa jabatan Wapres Gibran tinggal hitungan hari? Kita tunggu saja,” tandas Denny.

Sebagai informasi, Gibran diketahui menempuh pendidikan tingkat sekolah menengah di luar negeri.

Ia bersekolah di Orchid Park Secondary School, Singapura, dan menyelesaikan ujian O-Level yang merupakan bagian akhir dari jenjang pendidikan menengah di sistem pendidikan Singapura.

Persoalan mengenai keabsahan dokumen pendidikan Gibran kemudian menjadi sorotan karena aturan pencalonan presiden dan wakil presiden di Indonesia mensyaratkan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Dokumen pendidikan Gibran yang ditempuh di luar negeri juga telah menjadi objek gugatan di ranah hukum.

Persoalan penyetaraan dokumen pendidikan tersebut sebelumnya turut dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Negeri.

Namun, hingga saat ini, pernyataan mengenai potensi berakhirnya masa jabatan Gibran lebih cepat tersebut masih merupakan argumentasi yang disampaikan Denny dan belum menjadi keputusan hukum yang menetapkan pemberhentian Gibran sebagai wakil presiden.

Artikel terkait lainnya