DEMOCRAZY.ID – Persidangan terkait dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo kembali menjadi sorotan.
Pakar telematika Roy Suryo bersama tim kuasa hukumnya mengaku telah mengantongi 7 dari 14 ijazah Universitas Gadjah Mada (UGM) yang akan dijadikan pembanding, termasuk ijazah atas nama Frono Jiwo.
Hal tersebut disampaikan tim kuasa hukum Roy Suryo usai menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Keterangan itu juga diunggah melalui kanal YouTube Refly Harun, Rabu (2/9/2026).
Kuasa hukum Roy Suryo, Gafur Sangaji, menjelaskan praperadilan yang diajukan bertujuan menguji keabsahan penetapan tersangka dan tindakan kepolisian.
“Melalui mekanisme praperadilan ini, kami justru mendapatkan data-data yang lebih detail. Salah satunya adalah keberadaan 14 ijazah pembanding UGM, di mana tujuh di antaranya sudah kami dapatkan, termasuk ijazah atas nama Frono Jiwo,” ujar Roy Suryo kepada awak media.
Menurutnya, ijazah pembanding dari lulusan UGM angkatan yang sama sangat krusial untuk membuktikan keaslian format, tata letak, tanda tangan, serta material kertas dari ijazah yang dipermasalahkan.
Praperadilan kali ini merupakan permohonan kelima yang diajukan kubu Roy Suryo.
Permohonan telah diregister sebelum keluarnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026.
Pada praperadilan kelima ini, tim hukum melengkapi pihak termohon dengan memasukkan Kementerian Keuangan dan Kejaksaan Agung.
Hal ini dilakukan setelah pada praperadilan ketiga majelis hakim menilai pihak termohon sebelumnya kurang lengkap.
Sidang sempat ditunda karena ketidakhadiran perwakilan dari Kementerian Keuangan dan Kejaksaan. Namun tim Roy Suryo mengaku tidak dirugikan.
“Penundaan ini justru memperjelas komitmen masing-masing pihak dalam menghadapi proses hukum yang transparan,” kata Gafur.
Selain jalur praperadilan, tim penasihat hukum telah menerima relas panggilan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk sidang pokok perkara.
Sidang dijadwalkan pada 17 September 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
“Kami sudah menerima surat dakwaan dan saat ini sedang mempelajari poin-poin yang disangkakan oleh JPU. Kami juga meminta salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) secara lengkap yang merupakan hak konstitusional terdakwa,” ungkap Gafur Sangaji.
Untuk menghadapi sidang pokok, tim kuasa hukum akan diperkuat.
Mereka optimistis dapat mematahkan dakwaan jaksa dengan bukti-bukti faktual, termasuk dokumen pembanding dari alumni UGM.
Tim hukum juga menepis narasi bahwa pengajuan praperadilan berulang kali merupakan pemborosan anggaran negara.
“Praperadilan adalah wadah bagi warga negara untuk menantang prosedur aparat penegak hukum secara sah. Ini adalah hak fundamental dalam negara hukum agar tidak ada tindakan sewenang-wenang dalam penetapan status hukum seseorang,” tegas tim kuasa hukum.
Dengan agenda sidang pokok perkara pada pertengahan September 2026, publik menantikan pembuktian materiil di hadapan majelis hakim terkait keabsahan dokumen yang selama ini menjadi polemik nasional tersebut.