

DEMOCRAZY.ID — Proses hukum yang membelit pakar telematika Roy Suryo dalam pusaran polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo terus memanas di ranah peradilan.
Di tengah sorotan publik dan putusan praperadilan sebelumnya yang sempat ditolak, tim kuasa hukum Roy Suryo akhirnya angkat bicara untuk meluruskan berbagai persepsi miring yang diarahkan kepada kliennya.
Selama ini, langkah hukum beruntun yang ditempuh kubu Roy Suryo kerap dinilai oleh berbagai pihak sebagai strategi taktis untuk mengulur-ulur jalannya persidangan pokok perkara.
Namun, bantahan tegas langsung dilayangkan oleh Kuasa Hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji.
Ia menegaskan bahwa rentetan pengajuan praperadilan tersebut sama sekali bukan upaya memperlambat proses hukum, melainkan murni menjalankan arahan dan perintah langsung dari majelis hakim pada sidang praperadilan sebelumnya.
“Justru yang kami laksanakan hari ini adalah kami sedang melaksanakan perintah hakim pada putusan praperadilan yang pertama yaitu terkait dengan permohonan ganti rugi dan rehabilitasi dimohonkan pada permohonan yang lain sehingga hari ini kami mohonkan secara terpisah,” ujar Abdul Gafur Sangadji, dikutip Kamis (30/7/2026).
“Jadi, kami ingin menepis anggapan-anggapan di luar bahwa permohonan praperadilan ini sebenarnya adalah strategi untuk mengulur-ngulur waktu. Tidak. Kami tidak mengulur-ngulur waktu,” tegasnya menambahkan.
Lebih lanjut, Gafur menjelaskan bahwa langkah hukum mengajukan praperadilan ketiga ini merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin sepenuhnya oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurutnya, regulasi yang berlaku tidak pernah membatasi secara kaku jumlah pengajuan praperadilan, selama objek materi yang dipersoalkan berbeda dari permohonan sebelumnya serta tidak melanggar asas ne bis in idem.
“Dengan permohonan praperadilan ketiga ini, sampai sejauh ini belum keluar namanya perintah untuk menghentikan praperadilan,” ungkapnya.
Kendati proses hukum terhadap Roy Suryo terkait gerakannya menyuarakan dugaan ijazah palsu Jokowi terus berjalan di bawah pengawalan ketat aparat penegak hukum, tim kuasa hukum memastikan akan terus memanfaatkan seluruh instrumen prosedural yang tersedia di dalam sistem peradilan pidana untuk menguji keabsahan tindakan penegak hukum.