DEMOCRAZY.ID – Pakar hukum tata negara, Prof Denny Indrayana, melontarkan kritik tajam sekaligus pernyataan mengejutkan terkait keabsahan dokumen pendidikan tingkat SMA atau sederajat milik Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.
Pernyataan tersebut disampaikan Prof. Denny melalui akun YouTube pribadinya, Minggu (16/8/2026).
Dalam video itu, Denny menyoroti sayembara berhadiah ratusan juta rupiah yang ia buka tepat sepekan lalu bagi siapa saja yang bisa menunjukkan ijazah SMA Gibran.
Hingga batas waktu tersebut, Denny menyebut tidak ada satu pun orang yang berani mendaftar sebagai peserta.
Bahkan, total hadiah sayembara kini telah membengkak menjadi Rp351.050.000 setelah sejumlah pihak berniat menyumbang, termasuk tawaran uang tunai hingga Rp1 miliar dan tanah wakaf senilai Rp400 juta.
“Sayembara ini saya adakan supaya masyarakat ikut terlibat dan kesadaran publik semakin luas. Soalnya ini masalah yang sangat penting, bayangkan ada wakil presiden yang berpotensi tidak memenuhi syarat,” ujar Denny dalam tayangan video tersebut.
Denny mengingatkan, berdasarkan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu, syarat pendidikan minimal untuk calon wakil presiden adalah SMA atau sederajat.
Jika seorang pejabat tinggi negara tidak lagi memenuhi syarat, konstitusi melalui Pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945 membuka peluang pemberhentian, yang disusul mekanisme pengisian kekosongan jabatan melalui DPR, MK, dan MPR sebagaimana diatur dalam Pasal 8 UUD 1945.
Dalam pemaparannya, Denny membeberkan delapan indikasi atau bukti permulaan yang memperkuat dugaan bahwa syarat pendidikan SMA Gibran bermasalah:
Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Denny menyerukan agar bangsa Indonesia benar-benar merdeka, termasuk merdeka dari pelanggaran etika berbangsa.
Ia pun secara terbuka meminta Wapres Gibran Rakabuming Raka untuk berbesar hati mengambil sikap jika dugaan tersebut terbukti benar.
“Jika memang ternyata ada kekeliruan dan belum lulus SMA atau sederajat, saya menghimbau Mas Wapres mundur daripada diberhentikan secara hukum dan konstitusi,” pungkas Denny Indrayana.
[FULL VIDEO]