GEGER! Denny Indrayana Bongkar ‘8 Indikasi’ Terbaru Ijazah SMA Gibran Fix Palsu, Desak Sang Wapres Mundur Segera

DEMOCRAZY.ID – Pakar hukum tata negara, Prof Denny Indrayana, melontarkan kritik tajam sekaligus pernyataan mengejutkan terkait keabsahan dokumen pendidikan tingkat SMA atau sederajat milik Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.

Pernyataan tersebut disampaikan Prof. Denny melalui akun YouTube pribadinya, Minggu (16/8/2026).

Dalam video itu, Denny menyoroti sayembara berhadiah ratusan juta rupiah yang ia buka tepat sepekan lalu bagi siapa saja yang bisa menunjukkan ijazah SMA Gibran.

Hingga batas waktu tersebut, Denny menyebut tidak ada satu pun orang yang berani mendaftar sebagai peserta.

Bahkan, total hadiah sayembara kini telah membengkak menjadi Rp351.050.000 setelah sejumlah pihak berniat menyumbang, termasuk tawaran uang tunai hingga Rp1 miliar dan tanah wakaf senilai Rp400 juta.

“Sayembara ini saya adakan supaya masyarakat ikut terlibat dan kesadaran publik semakin luas. Soalnya ini masalah yang sangat penting, bayangkan ada wakil presiden yang berpotensi tidak memenuhi syarat,” ujar Denny dalam tayangan video tersebut.

Denny mengingatkan, berdasarkan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu, syarat pendidikan minimal untuk calon wakil presiden adalah SMA atau sederajat.

Jika seorang pejabat tinggi negara tidak lagi memenuhi syarat, konstitusi melalui Pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945 membuka peluang pemberhentian, yang disusul mekanisme pengisian kekosongan jabatan melalui DPR, MK, dan MPR sebagaimana diatur dalam Pasal 8 UUD 1945.

Beberkan 8 Indikasi Permulaan

Dalam pemaparannya, Denny membeberkan delapan indikasi atau bukti permulaan yang memperkuat dugaan bahwa syarat pendidikan SMA Gibran bermasalah:

  1. Putusan MK Nomor 90: Putusan yang disebutnya sebagai skandal “Paman Usman untuk Ponakan Gibran” demi meloloskan Gibran yang belum berusia 40 tahun lewat pengecualian aturan kepala daerah.
  2. Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023: Terbitnya PKPU Nomor 19 Tahun 2023 Pasal 18 ayat (3) sepekan sebelum Putusan MK No. 90, yang mengecualikan kewajiban menunjukkan bukti kelulusan SMA bagi lulusan luar negeri dan cukup bermodal ijazah pendidikan tinggi—aturan yang dinilai sangat “Gibran banget”.
  3. Belum Pernah Ditunjukkan ke Publik: Dokumen pendidikan SMA Gibran di Orchid Park Singapura dan UTS Insearch Sydney, Australia, hingga kini tidak pernah diperlihatkan ke hadapan publik.
  4. Kontradiksi dengan Ijazah S1: Gibran sebelumnya dengan mudah menunjukkan tanda lulus S1 dari University of Bradford (Inggris) kepada wartawan saat menjabat sebagai Wali Kota Solo, namun ijazah SMA-nya justru tertutup rapat.
  5. Hanya Berupa Surat Keputusan Kesetaraan: Dokumen yang selama ini beredar hanyalah Surat Keputusan penyetaraan Grade 12 dari UTS Insearch (Nomor 9149) setara SMK bidang akuntansi dan keuangan, bukan ijazah atau sertifikat kelulusan asli dari lembaga pendidikan bersangkutan.
  6. Hasil Penelusuran Roy Suryo: Pakar telematika Roy Suryo disebut pernah mendatangi UTS Insearch, namun tidak mendapatkan keyakinan bahwa Gibran pernah bersekolah dan lulus program setara kelas 3 SMA di Indonesia.
  7. Pengakuan WNI di Sydney: Warga Indonesia di Sydney, Ihsan Katonde, melalui podcast Hersubeno Point sempat mengungkapkan bahwa Gibran hanya belajar selama 6 bulan di UTS Insearch dan tidak menyelesaikannya karena harus kembali ke Indonesia.
  8. Sayembara Nihil Pemenang: Sayembara berhadiah ratusan juta yang telah berjalan sepekan tidak mampu menghadirkan satu pun bukti dari masyarakat, maupun dari Gibran sendiri yang seharusnya paling mudah menunjukkan ijazahnya.

Imbau Wapres Mundur

Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Denny menyerukan agar bangsa Indonesia benar-benar merdeka, termasuk merdeka dari pelanggaran etika berbangsa.

Ia pun secara terbuka meminta Wapres Gibran Rakabuming Raka untuk berbesar hati mengambil sikap jika dugaan tersebut terbukti benar.

“Jika memang ternyata ada kekeliruan dan belum lulus SMA atau sederajat, saya menghimbau Mas Wapres mundur daripada diberhentikan secara hukum dan konstitusi,” pungkas Denny Indrayana.

[FULL VIDEO]

Artikel terkait lainnya