DEMOCRAZY.ID – Polemik mengenai dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat.
Kali ini, sorotan datang setelah pakar hukum tata negara Denny Indrayana membuat sayembara dengan hadiah Rp100 juta bagi siapa pun yang dapat menunjukkan ijazah asli SMA atau sederajat milik Gibran.
Melalui akun Facebook pribadinya, Denny menyatakan akan menghentikan desakannya agar Gibran mundur dari jabatan Wakil Presiden apabila ijazah asli tersebut dapat ditunjukkan.
Sebaliknya, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu mengatakan Gibran semestinya “legowo mundur” apabila dokumen pendidikan yang dipersoalkan tersebut tidak dapat ditunjukkan.
Pernyataan Denny itu kemudian mendapat tanggapan dari politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dedy Nur Palakka.
Ia mempertanyakan pendekatan yang digunakan Denny dalam memperdebatkan keabsahan dokumen pendidikan Gibran.
Menurut Dedy, persoalan mengenai kelayakan seseorang menjadi pejabat negara tidak semestinya ditentukan melalui sayembara atau pengakuan personal.
Ia menilai Indonesia memiliki mekanisme hukum dan kelembagaan yang mengatur proses verifikasi terhadap persyaratan calon pejabat publik.
“Cara kerja otak Denny Indrayana terlihat sangat sederhana. Padahal beliau bergelar ahli hukum tata negara,” kata Dedy dalam pernyataannya di X, dikutip pada Senin (10/8/2026).
Dedy mengatakan proses verifikasi terhadap persyaratan pencalonan Gibran telah melalui tahapan kelembagaan.
Ia menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pasangan calon yang memenuhi persyaratan, sementara proses sengketa terkait pencalonan juga telah melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
“KPU sudah lolos, MK sudah lolos. Lalu pada pemilu rakyat memilihnya dengan cara paling bersemangat,” ujarnya.
Bagi Dedy, mekanisme tersebut menunjukkan bahwa legitimasi seorang wakil presiden tidak lahir dari pengakuan individu, melainkan melalui proses konstitusional yang telah ditentukan negara.
Karena itu, ia menilai model sayembara untuk membuktikan keabsahan dokumen seorang pejabat negara tidak memiliki kedudukan dalam sistem hukum Indonesia.
“Model sayembara macam ini tidak berlaku dalam negara hukum, demokratis yang berwajah Republik macam Indonesia,” kata Dedy.
Ia bahkan menyindir bahwa pola semacam itu lebih menyerupai mekanisme dalam sistem kerajaan, ketika pengakuan personal dapat menjadi ukuran legitimasi seseorang.
Dedy juga menegaskan bahwa Gibran tidak membutuhkan pengakuan pribadi dari pihak-pihak yang tidak mengakui legitimasi politiknya.
Menurut dia, Gibran merupakan produk dari sistem presidensial yang berlaku di Indonesia.
Pemilih memberikan mandat melalui pemilihan umum, sehingga hasil tersebut tidak dapat dibatalkan hanya karena adanya tuntutan atau penilaian personal.
“Gibran enggak butuh pengakuan pribadi dari Anda. Ia yang tidak Anda akui adalah produk langsung dari sistem presidensialisme yang berlaku di Republik Indonesia,” ujarnya.
Dedy menambahkan, berbagai kritik terhadap Gibran tidak serta-merta mengubah kedudukannya sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.
Ia menilai legitimasi tersebut merupakan konsekuensi dari proses pemilihan yang berlangsung secara konstitusional.
“Mau salto sambil bawa golok juga tidak akan bisa meruntuhkan kenyataan bahwa Gibran Rakabuming Raka adalah Wapres RI yang terpilih dengan cara bersemangat bersama Presiden Prabowo Subianto,” kata Dedy.
Menurut Dedy, perbedaan pilihan politik merupakan bagian dari demokrasi. Namun, hasil pemilu tetap harus ditempatkan dalam kerangka hukum dan konstitusi.
“Fakta konstitusional ini memang sangat menyakitkan bagi warga negara yang kebetulan salah mendukung kandidat,” ujarnya.
Polemik mengenai dokumen pendidikan Gibran pun kembali memperlihatkan pertarungan dua pendekatan.
Di satu sisi, Denny Indrayana menggunakan isu keterbukaan dokumen sebagai dasar untuk mempertanyakan legitimasi pendidikan Gibran.
Di sisi lain, Dedy Nur Palakka menekankan bahwa legitimasi pejabat negara ditentukan melalui mekanisme hukum dan pemilu, bukan melalui pembuktian yang dibuat secara personal.