Ijazah Jokowi Tak Tercatat di ANRI, Bonatua Bersama Purnawirawan Jenderal TNI Layangkan Somasi ke KPU!

DEMOCRAZY.ID – Peneliti independen, Bonatua Silalahi, bersama tokoh publik Marwan Batubara dan sejumlah purnawirawan TNI mendatangi Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Jakarta Pusat.

Kedatangan mereka bertujuan menindaklanjuti somasi serta melayangkan notifikasi batas waktu terkait kejelasan arsip dokumen syarat pencalonan Presiden Joko Widodo.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut mantan Danjen Kopassus Soenarko serta Purnawirawan TNI, Laksma Mur Aladin.

Bonatua mengungkapkan bahwa kedatangannya ke KPU merupakan langkah tegas setelah tiga kali melayangkan surat somasi untuk meminta kejelasan mengenai arsip kelengkapan ijazah Jokowi pada Pilkada Solo 2005 dan 2010 yang dikabarkan hilang di KPU Solo.

“Kami sudah bersurat dan memberikan notifikasi. Tadi kami datang memastikan, ternyata mereka belum memiliki jawaban. Oleh karena itu, minggu depan kami akan melayangkan gugatan Citizen Lawsuit (CLS),” ujar Bonatua di Gedung KPU, dikutip dari akun Youtube Sentana TV, Jumat (7/8/2026).

Dalam gugatan yang akan diajukan mendatang, Bonatua bersama para purnawirawan menuntut beberapa hal.

Pertama pencarian arsip. Pihaknya meminta majelis hakim memerintahkan KPU untuk melakukan pencarian resmi terhadap arsip kelengkapan berkas ijazah tahun 2005 dan 2010 yang dinyatakan hilang.

Kedua autentikasi dokumen. Bonatua dan rombongan juga meminta agar KPU menyerahkan seluruh arsip pencalonan dari periode 2005 hingga 2019 kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) untuk diautentikasi bersama dokumen aslinya.

Bonatua dan rombongan juga menyiapkan kembali gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) guna menguji keabsahan produk hukum pencalonan tersebut.

Sementara itu, Pengamat Politik dan Tokoh Publik Marwan Batubara menegaskan pentingnya pembuktian pokok perkara di pengadilan agar polemik ijazah ini mendapatkan kepastian hukum yang transparan.

“Kami tidak mau persoalan ini berhenti tanpa ada pembuktian di sidang pengadilan. Ini bukan sekadar masalah hukum, tetapi juga persoalan keterbukaan dan etika politik bagi masa depan bangsa,” ujar Marwan.

Senada dengan hal tersebut, Laksma (Purn) Mur Aladin menyampaikan bahwa keterlibatannya bersama purnawirawan TNI lain difokuskan pada pengawalan proses hukum secara konstitusional agar peradilan berjalan transparan.

Pihaknya memastikan akan terus mengawal seluruh rangkaian tahapan hukum mulai dari gugatan di Pengadilan Negeri, PTUN, hingga penanganan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Argumen yang Menyatakan Ijazah Jokowi Asli Menjadi Gugur

Sebelumnya diberitakan, aktivis yang juga praktisi hukum, Subhan Palal, menyoroti status ijazah milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Berdasarkan penelusuran ke Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), dokumen tersebut disebut belum tercatat sebagai arsip statis.

“Jadi, ijazah Pak Jokowi itu statusnya adalah arsip milik negara saat ini. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Pasal 33. Di sana dinyatakan bahwa arsip yang digunakan oleh pejabat dan dibiayai oleh negara adalah arsip milik negara,” ujar Subhan Palal, dikutip dari tayangan podcast The Daily Buzz, Rabu (5/8/2026).

Namun, menurutnya, ketika ditelusuri di ANRI, ijazah Jokowi belum ada.

“Ini balasan resmi dari ANRI. Dalam penjelasannya, ANRI menyatakan telah berkoordinasi dan melaksanakan upaya-upaya penyelamatan arsip statis Komisi Pemilihan Umum (KPU), di antaranya termasuk ijazah Pak Jokowi,” katanya.

Subhan menyoroti penggunaan kata “penyelamatan” dalam surat jawaban ANRI.

Ia menilai diksi itu mengindikasikan dokumen berada dalam kondisi tidak aman.

“Diksi ‘penyelamatan’ yang saya tangkap mengindikasikan bahwa dokumen tersebut berada dalam kondisi terancam, hilang, atau bahkan tidak ada,” urai Subhan.

Dia sendiri mengaku kaget melihat jawaban ANRI yang seperti itu.

“Mungkin maksud mereka, ijazah tersebut saat ini belum berada di bawah kekuasaan atau penguasaan lembaga kearsipan,” jelasnya.

Subhan memaparkan prosedur yang seharusnya ditempuh.

Menurutnya, karena statusnya arsip negara, dokumen asli wajib diserahkan Jokowi ke KPU.

Selanjutnya KPU menyerahkan berkas asli dan fotokopi ke ANRI untuk diautentikasi.

“Mengapa harus diautentikasi? Karena regulasinya diatur dalam Peraturan Arsip Nasional Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Autentikasi Arsip Statis. Fotokopi ijazah Pak Jokowi yang digunakan saat mendaftar di KPU, baik KPU Surakarta, KPU DKI Jakarta, maupun KPU RI, otomatis menjadi arsip milik negara,” terangnya.

Ia menyebut sesuai aturan, KPU wajib menyerahkan dokumen tersebut ke ANRI dalam tenggat waktu 5 tahun setelah digunakan.

Artinya ijazah yang dipakai pada Pilpres 2014 dan 2019 sudah jatuh tempo untuk diautentikasi.

“Nyatanya, hingga saat ini belum diautentikasi dan ANRI hanya menjawab masih dalam ‘upaya penyelamatan’. Secara teknis kearsipan, hal ini melegitimasi bahwa argumen yang menyatakan dokumen tersebut ada dan asli menjadi gugur untuk sementara waktu,” tegas Subhan.

Artikel terkait lainnya