5 Fakta Mengejutkan Soal Isu Pemakzulan Prabowo-Gibran, Pakar Singgung Jalur Ekstra Konstitusional

DEMOCRAZY.IDPakar hukum tata negara UGM Prof Zainal Arifin Mochtar menjelaskan sejumlah hal mengenai pemakzulan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, termasuk apabila berlangsung di jalur ekstra konstitusional.

Menurut Zainal, sejarah Indonesia menunjukkan perubahan kekuasaan tidak selalu berlangsung hanya melalui mekanisme formal yang tertulis dalam konstitusi.

Dia menyinggung pengalaman pergantian kekuasaan pada era Soekarno, Soeharto, hingga Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.

Di sisi lain, pemberhentian Presiden maupun Wakil Presiden melalui jalur konstitusional memiliki tahapan dan persyaratan yang diatur dalam UUD 1945.

Berikut 5 Fakta Penjelasan Pemakzulan Prabowo-Gibran dan Jalur Ekstra Konstitusional

1. Perubahan Kekuasaan Bisa Dipengaruhi Tekanan Publik dan Politik

Zainal mengatakan perubahan kekuasaan dalam sejarah Indonesia juga dipengaruhi kekuatan politik dan tekanan publik.

Dia menyinggung pengalaman jatuhnya Soekarno, Soeharto, dan Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.

“Harus kita akui harus ada dukungan publik sangat kuat, desakan publik kuat dan dukungan politik,” kata Zainal, dikutip YouTube U-Change Indonesia.

Menurut dia, faktor-faktor tersebut dapat menjadi bagian dari dinamika perubahan kekuasaan di luar mekanisme formal.

2. Ada Istilah Tindakan Ekstra Konstitusional

Zainal menyebut tindakan perubahan kekuasaan yang berlangsung di luar mekanisme yang secara eksplisit diatur UUD dapat disebut sebagai tindakan ekstra konstitusional.

Menurut penjelasannya, penerimaan terhadap tindakan semacam itu dapat muncul secara post factum, yakni setelah peristiwa terjadi.

Namun, hal tersebut dikaitkan dengan adanya dukungan publik dan dukungan politik yang kuat.

Dengan demikian, istilah tersebut dalam penjelasan Zainal merujuk pada dinamika perubahan kekuasaan yang tidak secara langsung tersedia dalam prosedur konstitusional formal.

3. Pemakzulan Presiden Memiliki Dasar Konstitusional

Berbeda dengan tindakan ekstra konstitusional, pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatan telah diatur secara jelas dalam Pasal 7A UUD 1945.

Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu, seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, maupun apabila tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Artinya, ketidakpuasan terhadap kebijakan pemerintah saja tidak secara otomatis menjadi dasar pemakzulan dalam mekanisme konstitusional.

4. Prosesnya Melibatkan DPR, MK, dan MPR

Pemakzulan Presiden atau Wakil Presiden juga tidak dapat dilakukan hanya melalui keputusan satu lembaga.

Pasal 7B UUD 1945 mengatur DPR terlebih dahulu harus mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran atau tidak terpenuhinya syarat sebagai Presiden/Wakil Presiden.

Setelah proses tersebut, keputusan pemberhentian berada pada MPR sesuai tahapan dan persyaratan yang ditentukan konstitusi.

MPR menjelaskan mekanisme tersebut sebagai proses berjenjang yang melibatkan DPR, MK, dan MPR.

BACA JUGA: 3 Fakta Prabowo Siapkan Pendidikan Gratis, Mulai SD hingga Perguruan Tinggi

5. Pemakzulan Prabowo dan Gibran Bukan Proses Sederhana

Dalam konteks Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka, Zainal menekankan pembahasan pemberhentian di tengah masa jabatan harus ditempatkan dalam kerangka ketatanegaraan.

Untuk Presiden, menurut penjelasan Zainal, terlebih dahulu harus dilihat apakah terdapat salah satu dasar pemakzulan yang diatur konstitusi.

Adapun terkait Gibran, Zainal pernah menjelaskan isu mengenai persyaratan administratif, dugaan pelanggaran hukum, maupun perbuatan tercela harus dibuktikan dan diproses melalui mekanisme konstitusional, bukan sekadar berdasarkan tuduhan.

“Secara substansi perdebatannya panjang, secara mekanisme juga tidak sederhana,” ujar Zainal.

Artikel terkait lainnya