

DEMOCRAZY.ID — Gendang perang hukum terkait polemik dokumen akademik mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo ditabuh semakin kencang menyusul benturan tajam antara putusan pengadilan tata usaha dan strategi pembuktian pidana di meja hijau.
Di satu sisi, kelompok pegiat transparansi mendesak institusi pendidikan tinggi untuk tunduk mutlak pada titah undang-undang, sementara di sisi lain, kubu Istana menyiapkan amunisi telak untuk memukul balik para penebar tudingan.
Tekanan bertubi-tubi kini resmi menghujam institusi Universitas Gadjah Mada (UGM) menyusul vonis telak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang secara resmi menolak seluruh permohonan keberatan pihak rektorat.
Kuasa hukum kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi), Siprianus Edi Hardum, menegaskan bahwa putusan perkara nomor 126/G/KI/2026/PTUN.JKT yang diketok pada Kamis (30/7/2026) lalu telah memperkuat ketetapan Komisi Informasi Pusat (KIP).
Artinya, salinan ijazah dan rekam jejak akademik Joko Widodo kini berstatus sebagai dokumen terbuka yang wajib diakses publik, terkecuali bagian data pribadi yang memang dikecualikan secara hukum.
Ia mengingatkan bahwa UGM tidak memiliki celah sedikit pun untuk berkelit dari kewajiban tersebut karena payung hukum nasional telah merumuskan sanksi pidana secara rigid bagi pihak yang sengaja menghalang-halangi keterbukaan informasi.
“Konsekuensinya kan jelas memang dia harus buka kan ini perintah undang-undang. Iya kan itu di Undang-Undang KIP itu sudah jelas ya Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 kalau dia tidak melaksanakan ada ketentuan pidananya di sana,” ujar Edi dalam tayangan kanal YouTube Forum Keadilan TV, dikutip Selasa (4/8).
Lebih lanjut, Edi merinci bahwa Pasal 52 Undang-Undang KIP secara eksplisit mengancam pihak-pihak penanggung jawab institusi dengan kurungan penjara maksimal satu tahun apabila dengan sengaja menolak memberikan informasi yang sah dimenangkan oleh publik.
Secara tegas ia menunjuk hidung jajaran pimpinan tertinggi kampus, termasuk Rektor UGM Ova Emilia, sebagai pihak yang paling bertanggung jawab secara hukum jika pembangkangan tersebut terus dipelihara.
“Di ketentuan pidana itu pasal 52 bahwa kalau dia tidak memberi apa yang diminta oleh publik itu dihukumannya sih memang maksimal 1 tahun ya nanti,” jelasnya.
“Yang kenanya jelas pimpinannya rektor lah dan orang-orang sekitarnya ya karena di situ kan pimpinan ya itunya jadi ada sanksi pidananya memang undang-undang ini,” tandasnya dengan nada mengancam.
Di tengah kepungan desakan hukum kelompok Bonjowi, kubu Joko Widodo memilih tidak tinggal diam dan mengambil langkah ofensif melalui peradilan pidana yang melibatkan aktivis kesehatan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.
Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, secara terbuka memastikan bahwa pihak UGM akan dihadirkan langsung secara resmi di hadapan majelis hakim sebagai saksi mahkota untuk membeberkan secara detail dan telanjang riwayat perkuliahan sang mantan presiden.
Pemaparan tersebut diyakini bakal meruntuhkan segala narasi miring karena merentang dari proses awal pendaftaran mahasiswa, aktivitas rutin peminjaman buku perpustakaan, lembar Kartu Hasil Studi (KHS), hingga detik-detik terakhir penerbitan lembar ijazah.
“UGM akan hadir menjelaskan riwayat perkuliahan Pak Jokowi dari masuk, dari pinjam buku di perpustakaan, dari KHS sampai akhirnya bisa diterbitkan ijazah,” tegas Yakup, dikutip dari program Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Senin (3/8).
Yakup meyakini bahwa seluruh instrumen pembuktian otentik yang dihadirkan secara terang-terangan di ruang sidang akan menutup rapat ruang bagi pihak-pihak yang gemar memproduksi disinformasi.
Ia bahkan melayangkan ultimatum keras bahwa pembuktian keaslian dokumen di pengadilan ini nantinya akan menjadi palu gadang penentu untuk balik menjerat pihak-pihak yang selama ini terus melontarkan tudingan liar.
“Ini semua disajikan di persidangan yang terang-benderang, saya rasa sudah sangat clear ijazah Pak Jokowi asli di situ,” ujar Yakup mantap.
“Kalau ijazah Pak Jokowi asli, maka orang-orang yang menyatakan sebaliknya kan patut diduga telah melakukan pencemaran nama baik atau fitnah ataupun manipulasi elektronik,” imbuhnya memperingatkan.
Gendang persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan baru terhadap Dokter Tifa sendiri dijadwalkan bakal mulai bergulir panas di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 6 Agustus 2026, yang diprediksi bakal menjadi panggung pertarungan hukum paling menyedot perhatian publik musim ini.