

DEMOCRAZY.ID – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak permohonan keberatan atau banding yang diajukan Universitas Gadjah Mada (UGM) dalam sengketa informasi publik terkait dokumen akademik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Putusan tersebut sekaligus menguatkan keputusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang sebelumnya menyatakan sebagian dokumen akademik Jokowi merupakan informasi publik yang dapat diakses.
Dalam amar putusan yang tercantum pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, majelis hakim menyatakan seluruh permohonan keberatan dari pihak UGM ditolak.
“Mengadili: menolak keberatan dari Pemohon Keberatan untuk seluruhnya,” tulis amar putusan PTUN Jakarta.
Majelis hakim juga menegaskan putusan tersebut menguatkan Putusan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor 055/X/KIP-PSI-A/2025 tertanggal 10 Maret 2026.
“Menguatkan Putusan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia nomor: 055/X/KIP-PSI-A/2025, tanggal 10 Maret 2026,” tulis amar putusan.
Perkara ini bermula dari permohonan sengketa informasi yang diajukan akademisi Leony Lidya, Lukas Luwarso, dan Herman yang tergabung dalam Kelompok Bongkar Ijazah Jokowi.
Mereka meminta keterbukaan sejumlah dokumen akademik milik Presiden ke-7 RI.
Dalam putusan sebelumnya, Komisi Informasi Pusat mengabulkan sebagian permohonan tersebut.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ucap Ketua Majelis KIP Rospita Vici Paulyn saat membacakan putusan pada 10 Maret 2026.
KIP menetapkan dokumen akademik tertentu dapat dibuka kepada publik sepanjang tidak memuat informasi pribadi maupun nilai yang dilindungi.
Adapun dokumen yang dinyatakan sebagai informasi publik terbuka meliputi salinan ijazah, transkrip nilai, Kartu Rencana Studi (KRS), Kartu Hasil Studi (KHS), laporan Kuliah Kerja Nyata (KKN), skripsi atau tugas akhir, surat tugas pembimbing, berita acara sidang, Surat Keputusan yudisium, bukti pendaftaran yudisium, buku wisuda, hingga kebijakan resmi kampus mengenai kurikulum.
Meski demikian, KIP menegaskan akses terhadap dokumen tersebut tetap dibatasi pada bagian yang tidak mengandung data pribadi.
“Merupakan informasi yang terbuka sebagian sepanjang tidak mengandung unsur nilai dan informasi pribadi pihak lain,” ujarnya.
Dengan ditolaknya keberatan UGM oleh PTUN Jakarta, putusan KIP semakin menguat.
Namun, pelaksanaan penyerahan dokumen tersebut baru dapat dilakukan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah), apabila tidak ada upaya hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini menjadi salah satu sengketa informasi publik yang mendapat perhatian luas karena berkaitan dengan keterbukaan informasi badan publik sekaligus riwayat pendidikan seorang mantan kepala negara.
…Barusan lihat berita di TV soal isu ijazah palsu Jokowi.
UGM kalah di PTUN.
Gila bener isu ini, dah bertahan 2 tahun.
Isu yg jadi pertarungan antara Hambalang vs Solo
Baca JugaSementara Cikeas + Teuku Umar nonton aja dari pinggir lapangan… (“,) pic.twitter.com/TlqCVMemBf
— 222 Mountains For 🇵🇸 (@kafiradikalis) August 1, 2026