

DEMOCRAZY.ID — Pusaran badai politik di seputar lingkaran Istana kian meruncing dan mengarah pada ancaman nyata terhadap legitimasi kekuasaan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Setelah polemik tata kelola anggaran dan kritik tajam bertubi-tubi menghantam pemerintah, kini wacana pembatalan jabatan Gibran secara hukum mulai dibedah secara terang-terangan melalui kacamata tata negara.
Jurnalis senior Hersubeno Arief, dalam ulasannya di kanal YouTube Hersubeno Point, membeberkan secara gamblang strategi terstruktur yang dapat ditempuh oleh parlemen untuk menyeret kasus pencalonan kontroversial tersebut langsung ke meja Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Hersubeno, langkah politik DPR tidak boleh sekadar bergerak berdasarkan sentimen politik praktis semata.
Agar memiliki kekuatan hukum yang mengikat di hadapan konstitusi, DPR wajib merumuskan argumen yang membingkai cacatnya produk hukum masa lalu ke dalam koridor hukum positif sesuai Pasal 7A UUD 1945.
“Agar bisa membawa kasus ini ke Mahkamah Konstitusi, mereka itu enggak dengan cara begitu, tidak menggunakan alasan politik. DPR harus membungkus cacatnya putusan MK 90 menjadi kategori perbuatan tercela atau terbukti tidak lagi memenuhi syarat, ini yang seperti diatur dalam Pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945,” jelas Hersu, dikutip Jumat (31/7/2026).
Peluang hukum tersebut terbuka karena Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023—yang karpet merahnya digelar khusus untuk meloloskan Gibran (yang saat itu berusia 36 tahun dan menjabat sebagai Wali Kota Surakarta)—terbukti lahir di tengah skandal pelanggaran etik berat.
Seperti diketahui publik, pelanggaran tersebut berujung pada sanksi pencopotan paman Gibran, Anwar Usman, dari kursi Ketua MK oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
DPR dapat mendalilkan seluruh rangkaian proses tersebut sebagai bentuk constitutional crime atau kejahatan konstitusi yang terencana, di mana pemegang kekuasaan secara sadar memanfaatkan nepotisme dan hubungan kekerabatan demi memanipulasi hukum demi ambisi kekuasaan pribadi.
Belum cukup sampai di situ, tekanan politik terhadap posisi sang wakil presiden kini semakin membara dengan terseretnya isu baru yang dinilai jauh lebih berbahaya: polemik keabsahan ijazah Gibran Rakabuming Raka yang mulai diungkit oleh berbagai kalangan menyusul kontroversi dokumen akademik pendahulunya.
“Belum lagi sekarang ada celah baru ini, soal ijazah Gibran yang sudah mulai diungkit-ungkit juga oleh banyak orang ya setelah ijazah Jokowi, sekarang ijazah Gibran. Dan saya sendiri menilai ini jauh lebih serius apa yang terjadi pada ijazah Gibran,” ungkap Hersubeno.
Apabila dugaan cacat administratif atau masalah keabsahan dokumen tersebut terbukti secara hukum, maka konsekuensinya bukan sekadar sanksi etik ringan.
Pelanggaran tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan tercela berat yang membuat kedudukan hukum Gibran sebagai Wakil Presiden runtuh seketika dan batal demi hukum.
Dalam literatur hukum, mekanisme ini dikenal dengan istilah void ab initio—sebuah prinsip bahwa suatu keputusan atau tindakan hukum yang cacat sejak awal dianggap tidak pernah ada dan tidak pernah sah secara hukum.
Jika skenario hukum progresif ini berhasil diorkestrasikan oleh parlemen dan dikabulkan oleh lembaga peradilan, maka seluruh legitimasi kekuasaan yang melekat pada Gibran terancam gugur total.