Lolos dari Jerat Hukum? Febrie Ardiansyah Siap Tempuh Jalur Praperadilan Lawan 4 Sprindik Kejagung!

DEMOCRAZY.ID – Langkah penegakan hukum terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah masih terus berkembang.

Seakan tak cukup dengan tiga surat penyidikan (sprindik) terkait kasus Asabri hingga batu bara PLN yang picu Blackout untuk menyeret mantan pimpinan Gedung Bundar Kejagung RI itu.

Kini, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menerbitkan sprindik baru terkait dengan pencucian uang atas temuan emas 74 kg dan uang ratusan miliar di kediaman Febrie di Sentul, Bogor.

Koordinator Tim 9 sekaligus Jamwas Rudi Margono mengatakan Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sprindik baru ini.

Febrie ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu pada Jumat (24/7/2026).

“Saudara FA telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan,” ujar Rudi di Kejagung, Jumat (24/7/2026) malam.

Berbeda dari tiga sprindik sebelumnya, Rudi mengungkap modus Febrie dalam perkara pencucian uang ini.

Berdasarkan penyidikan tim 9, Febrie diduga telah menyalahgunakan wewenangnya saat menjabat sebagai pejabat pada Kejaksaan RI.

“Modus secara umum dugaan TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat, mengabdikan diri di Kejaksaan,” imbuhnya.

Adapun, Febrie tidak ditahan di Kejagung meskipun pengusutan perkara dilakukan oleh Korps Adhyaksa. Penahanan Febrie justru dilimpahkan ke Rutan KPK.

Dalam hal ini, Rudi menjelaskan bahwa salah satunya pertimbangan Febrie di KPK lantaran rekam jejaknya yang pernah menangani sejumlah perkara besar.

Kejagung menilai penahanan Febrie di Rutan KPK merupakan upaya untuk memberikan perlindungan.

“Kita memastikan yang bersangkutan pernah setidaknya berjasa menangani kasus-kasus besar, ya, kasus besar ya. Kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan juga untuk proses akuntabilitas, transparansi, dan kita sinergi dengan KPK,” pungkasnya.

Febrie Klaim Dikriminalisasi

Pada Jumat (24/7/2026), menjadi kali pertama Febrie tampil di publik usai terseret kasus korupsi dan pencucian uang.

Dari pantauan di lokasi, Febrie tidak mengenakan rompi pink khas tahanan Kejagung dan hanya mengenakan batik. Dia juga bahkan tidak diborgol.

Dia menilai bahwa alat bukti yang diperoleh penyidik belum cukup untuk menahan dirinya.

Hal tersebut pun sempat diungkapkan kepada jaksa pemeriksa yakni tim 9.

Kemudian, dia berkali-kali menyatakan penyidik pada korps Adhyaksa tidak pernah melakukan penahanan jika alat bukti masih belum cukup.

“Di gedung bundar tidak pernah seperti ini, di gedung bundar tidak pernah seperti ini. Semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu dan berkali-kali dilakukan expose baru kita yakin bahwa ini tidak dzalim,” tutur Febrie.

Oleh karena itu, dia merasa bahwa proses penegakan hukum terhadap dirinya merupakan kriminalisasi.

“Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan, saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi,” imbuhnya.

Bicara soal uang valas dan emas 74 kg yang ditemukan di Sentul, Febrie menyatakan bahwa aset tersebut ada pemiliknya dan sudah ada peruntukannya.

Namun, dia tidak menjelaskan secara eksplisit hal tersebut dan meminta publik agar menanyakan hal tersebut ke Kejaksaan RI.

“Itu biar jaksa penyidik lihat itu punya siapa dan digunakan untuk apa kegiatannya nanti minta untuk penyidik jawab,” pungkasnya.

Kans Praperadilan

Sementara itu, Febrie juga telah menunjuk pengacara baru untuk mendampinginya dalam proses hukum yang ada.

Pengacara teranyar Febrie adalah eks Jubir KPK Febri Diansyah yang menggeser posisi pengacara kondang Hotman Paris.

Febri yang kini memiliki firma hukum sendiri telah menerima pinangan untuk menjadi kuasa hukumnya setelah mendengar kasus Febrie dari rekannya.

Dia menekankan sebagai advokat maka pihaknya harus memastikan agar setiap hak-hak hukum dari kliennya bisa terpenuhi.

“Fokus saya adalah pada aspek hukum dan pembelaan hak-hak yang bersangkutan saja. Karena itu Saya bersedia menjadi menjalankan tugas profesional sebagai Advokat,” ujarnya saat dihubungi, dikutip Senin (27/7/2026).

Dia menambahkan, untuk saat ini pihaknya masih belum bisa mengungkap upaya hukum yang bakal dilakukan kliennya, khususnya terkait praperadilan.

Sebab, setelah mendampingi pemeriksaan sebelumnya, Febri dan kliennya masih belum bertemu kembali.

Rencananya, dia bakal menemui Febrie Adriansyah di Rutan KPK pada hari ini Senin (27/7/2026).

“Saya belum ketemu beliau [Febrie],” imbuhnya.

Meskipun demikian, Febri mendapatkan pesan dari Febrie Adriansyah agar proses hukum yang menjeratnya bisa berjalan seadil-adilnya.

“Pak FA juga sampaikan ke Kami harapannya agar proses berjalan secara adil dan fakta-fakta hukum diurai secara jernih,” pungkasnya.

Pemilik Emas 74 Kg Bakal Gugat Praperadilan

Sementara itu, Kubu tersangka Don Ritto mengungkap adanya upaya hukum untuk menggugat praperadilan soal penyitaan uang dan emas terkait kasus yang menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

Kuasa Hukum Don Ritto, Handika Honggowongso mengatakan bahwa kliennya telah menjelaskan soal asal usul uang yang telah disita penyidik saat pemeriksaan.

Menurutnya, uang maupun emas yang telah disita dalam perkara ini tidak terkait dengan Febrie.

Oleh karenanya, tim penyidik seharusnya menguji terlebih dahulu keterkaitan barang bukti tersebut secara formil maupun materiil.

“Klien kami sudah menjelaskan secara gamblang dari mana asal-usul uang dan emas itu serta untuk apa. Mestinya Tim 9 menguji relevansi secara formal dan materiil,” ujarnya di Kejagung, dikutip Minggu (26/7/2026).

Oleh karena itu, kata Handika, pihak yang mengklaim sebagai pemilik valas maupun emas itu bakal mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.

Meskipun tidak disebutkan secara detail sosok maupun waktu gugatan itu bakal dilakukan.

Namun, permohonan praperadilan itu bakal dilayangkan dalam waktu dekat sebagai bentuk keberatan atas penyitaan yang dilakukan.

“Para pemilik uang dan emas kemungkinan akan mengajukan gugatan praperadilan atas penyitaan aset mereka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tunggu tanggal mainnya,” pungkasnya.

Artikel terkait lainnya