

DEMOCRAZY.ID – Mantan Hakim Agung Ad Hoc Mahkamah Agung periode 2007–2022, Dwi Cahyo Suwarsono, menegaskan bahwa dokumen ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tidak dapat diperlihatkan melalui konferensi video apabila telah ditetapkan sebagai alat bukti dalam persidangan pidana.
Pernyataan itu disampaikan Dwi Cahyo terkait polemik dugaan ijazah palsu yang menjadi bagian dari perkara yang menjerat Roy Suryo.
Menurutnya, hukum acara pidana mengharuskan barang bukti dihadirkan secara fisik di hadapan majelis hakim agar dapat diperiksa secara langsung.
“Tetapi barang bukti atau alat bukti, terutama ijazahnya, tidak boleh ditunjukkan melalui zoom, harus dibawa ke ruang sidang,” ujar Dwi Cahyo, dikutip Selasa (28/7/2026).
Ia kembali menegaskan bahwa ketentuan tersebut merupakan bagian dari mekanisme pembuktian dalam hukum acara pidana.
“Barang bukti atau alat bukti tidak bisa ditunjukkan dengan Zoom, tapi harus dibawa ke ruang sidang,” lanjutnya.
Dwi Cahyo menjelaskan terdapat perbedaan antara kehadiran saksi atau pihak yang berperkara dengan kehadiran barang bukti.
Menurutnya, seseorang masih dapat mengikuti persidangan secara daring apabila memperoleh izin dari majelis hakim berdasarkan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku terhadap barang bukti.
Ia menambahkan, kewenangan menghadirkan alat bukti berada di tangan jaksa penuntut umum. Karena itu, apabila ijazah telah ditetapkan sebagai alat bukti dalam perkara, jaksa memiliki kewajiban untuk menghadirkannya secara langsung di ruang sidang.
“Jaksa harus berani mengambil ijazah aslinya dia sebagai barang bukti atau alat bukti,” tegasnya.
[FULL VIDEO]
Hingga kini, sidang pokok perkara Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur belum dijadwalkan.
Pengadilan masih menunggu proses praperadilan yang diajukan para pihak selesai sebelum melanjutkan tahapan persidangan.
Sementara itu, dalam perkara terpisah, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebelumnya mengabulkan nota keberatan (eksepsi) yang diajukan tim kuasa hukum Dokter Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum karena dinilai tidak memenuhi syarat formil penyusunan dakwaan.
Majelis hakim juga memerintahkan agar berkas perkara dikembalikan kepada penuntut umum untuk diperbaiki.
Adapun perkara Roy Suryo merupakan berkas terpisah (splitsing) dari perkara Dokter Tifa, sehingga putusan sela tersebut tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan terhadap Roy Suryo.