Lebih Parah dari Bapaknya! Roy Suryo Bongkar Gibran Disebut Benar-Benar ‘Tak Punya’ Bukti Sekolah

DEMOCRAZY.ID — Badai hukum yang menjerat pakar telematika Roy Suryo tampaknya tidak sedikitpun menyurutkan nyalanya untuk terus melempar kontroversi ke ruang publik.

Di tengah bergulirnya proses peradilan atas kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy kembali melontarkan serangan terbuka, kali ini menyasar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Melalui kanal YouTube Obor Rakyat Reborn, Roy secara terbuka menuding rekam jejak pendidikan Gibran jauh lebih bermasalah ketimbang sang ayah.

Ia menyoroti dugaan kejanggalan administratif dalam dokumen penyetaraan pendidikan Gibran yang dinilai cacat prosedur.

“Tapi syarat untuk dapat surat penyetaraan itu, kalau kita cek di website-nya Kemendikristek itu harus ada rapot 3 tahun berturut-turut. Lah dia kurang 1 tahun kok, dia hanya kelas 1, kelas 2 kemudian enggak ada kelas 3 tiba-tiba terbit ini,” ujar Roy.

Tidak hanya mempersoalkan durasi masa belajar, Roy juga menguliti detail administratif pada dokumen tersebut.

Ia menyoroti penggunaan istilah “grade 12” alih-alih “year 12” yang diklaimnya tidak sesuai dengan standar sistem pendidikan di negara tempat Gibran pernah menempuh studi.

Menurutnya, penggunaan istilah tersebut keliru lantaran sistem “grade” lazim dipakai di Singapura, sementara institusi di Australia menggunakan istilah “year”.

“Dia enggak punya years 12 itu enggak punya. Dan di sini years 12-nya ditulis grade 12. Salah lagi. Pokoknya boncoslah pendidikannya dia itu. Jadi ini lebih parah dari bapaknya. Bapaknya hanya tidak, bukan hanya ya, ya memang enggak ada ijazah,” ketus Roy.

Dengan nada menyindir, ia menyebut posisi hukum Gibran jauh lebih berat lantaran persoalan validitas pendidikan yang dipersoalkannya mencakup ketiadaan dokumen formal yang utuh.

“Oh lebih parah. Kalau bapaknya enggak punya ijazah lah kalau ini enggak punya kuliah ya enggak punya pendidikan yang ada. Jadi benar-benar dia ini malah berat. Ini justru sebenarnya adalah pidana,” tandasnya.

Praperadilan Ditolak, Berkas Kasus Roy Suryo dan Dokter Tifa Resmi Masuk Pengadilan

Pernyataan-pernyataan kontroversial yang terus dilontarkan Roy Suryo ini mengemuka di tengah status hukumnya yang kian terjepit.

Langkah hukum yang ia tempuh untuk lolos dari jerat hukum sebelumnya telah menemui jalan buntu.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, secara resmi menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai langkah hukum berulang yang diajukan kubu Roy merupakan bentuk penyalahgunaan prosedur (abuse of process) yang sengaja dilakukan untuk menghambat jalannya pemeriksaan pokok perkara.

Sementara itu, berkas perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang turut menyeret nama dr. Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh aparat penegak hukum dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dengan dilimpahkannya berkas tersebut, babak baru persidangan terbuka di meja hijau dipastikan bakal segera digelar dalam waktu dekat untuk menguji kebenaran materiil atas seluruh tudingan yang dilemparkan para tersangka.

Artikel terkait lainnya