

DEMOCRAZY.ID — Tabir misteri di balik polemik keabsahan ijazah mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo mulai menyingkap babak baru yang penuh intrik hukum dan manuver ekspertis.
Di tengah gelombang keraguan yang selama ini disuarakan para pengkritik, fakta baru terungkap mengenai insiden pertemuan langsung para penentang rezim dengan fisik dokumen yang dipersoalkan di ruang kepolisian.
Pegiat media sosial Ariyo Bimo membeberkan bahwa para figur yang selama ini konsisten menggoyang keabsahan ijazah sang mantan kepala negara—seperti Roy Suryo, Dokter Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, dan Rismon Sianipar—sebenarnya telah mendapat kesempatan melihat langsung wujud fisik ijazah tersebut.
Pertemuan itu difasilitasi dalam forum gelar perkara khusus yang dihelat oleh Polda Metro Jaya pada 15 Desember 2025 silam, merespons permintaan resmi dari pihak Roy Suryo dan kawan-kawan.
“Kita lihat bagaimana Rismon Sianipar akhirnya memilih untuk berhenti. Pada tanggal 15 Desember 2025, Polda Metro Jaya mengadakan gelar perkara khusus atas permintaan Roy Suryo dan kawan-kawan,” ujar Bimo dalam kanal YouTube COKRO TV, dikutip Rabu (5/8/2026).
Kendati diperkenankan menyaksikan barang bukti secara langsung, penyidik tidak memberikan izin bagi mereka untuk melakukan uji forensik secara mandiri terhadap dokumen penting negara tersebut.
Bimo menilai langkah pembatasan itu sudah sesuai dengan standar operasional prosedur penegakan hukum, mengingat status ijazah yang telah disita sebagai alat bukti sah di pengadilan.
“Dalam forum tersebut, penyidik memperlihatkan fisik ijazah Joko Widodo yang telah disita dari pelapor. Roy, Rismon, dan Tifa tidak diberi kesempatan untuk melakukan pemeriksaan forensik sendiri,” lanjutnya.
Pertemuan tertutup di kepolisian itu rupanya memicu pergeseran sikap yang signifikan dari salah satu kritikus utamanya, Rismon Sianipar.
Setelah sempat menyandang status sebagai tersangka dan memilih menempuh jalur keadilan restoratif pada Maret 2026, Rismon dikabarkan melakukan kajian ulang secara mendalam terhadap aspek watermark dan emboss pada dokumen tersebut.
Hasil penelaahan independen itu berujung pada pengakuan terbuka bahwa analisis awal yang sempat dituangkan dalam buku Jokowi’s White Paper keliru, sekaligus menyatakan dokumen akademik tersebut asli.
Di sisi lain, nasib hukum berbeda harus dihadapi oleh figur pengkritik lainnya.
Proses hukum terhadap Dokter Tifa terus menggelinding setelah Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebelumnya sempat mengabulkan eksepsi kuasa hukum dan menyatakan dakwaan jaksa batal demi hukum akibat cacat formil.
Usai pihak kejaksaan memperbaiki dan melimpahkan kembali berkas dakwaan, agenda sidang perdana dengan pembacaan dakwaan baru dijadwalkan bergulir pada hari ini, Kamis (6/8/2026).
Sementara itu, Roy Suryo memilih menempuh jalur perlawanan institusional melalui mekanisme praperadilan guna menguji sah atau tidaknya proses hukum yang menjeratnya di tengah badai kontroversi ijazah yang tak kunjung padam.