Sidang PN Jaktim Memanas! Keaslian Ijazah Jokowi Dipaksa Lewat Kesaksian UGM dan Polri

DEMOCRAZY.ID — Doktor Kebijakan Publik Bonatua Silalahi menyoroti dugaan hilangnya fotokopi ijazah terlegalisasi bercap basah tahun 2005, 2010, dan 2014 milik Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Menurutnya, jika dokumen tersebut benar-benar hilang dan tidak dicari keberadaannya, kesempatan publik untuk menguji keaslian ijazah Jokowi berpotensi lenyap.

“Kalau arsip fotokopi ijazah terlegalisasi bercap basah 2005, 2010 & 2014 benar-benar hilang dan tidak dicari, maka kesempatan publik menguji keasliannya terhadap sumber asli akan tertutup,” tulis Bonatua melalui akun X pribadinya, seperti dikutip pada Kamis (27/8).

Ia menambahkan, validitas keaslian ijazah pada akhirnya hanya bisa “dipaksa” bersandar pada kesaksian Universitas Gadjah Mada (UGM), Polri, teman kuliah, serta pemilik dokumen dalam persidangan yang melibatkan Roy Suryo dan Dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

“Selaku orang awam saya tak keberatan. Namun selaku Peneliti Kebijakan Publik, ada gap besar: jejak administratif yang menghubungkan fotokopi legalisasi bercap basah dengan sumber aslinya sepanjang 2005–2025 akan gelap,” tegasnya.

Sidang Sengketa Informasi di KIP

Persoalan mengenai hilangnya arsip ijazah Jokowi ini sebelumnya mencuat dalam sidang sengketa informasi publik di Komisi Informasi Publik (KIP).

Kelompok aktivis sempat menggugat agar dokumen persyaratan pencalonan Jokowi saat maju di Pilkada Solo 2005 dan 2010 dibuka ke publik.

Namun, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kota Surakarta menyatakan tidak memiliki atau menguasai salinan ijazah tersebut.

Pihak otoritas menjelaskan bahwa dokumen pemilu lama dari KPU di tingkat daerah tidak seluruhnya diserahkan atau diarsipkan ke depo arsip pemerintah daerah.

Hilangnya jejak fisik dokumen ini pun dikritik sebagai bentuk kelalaian administratif.

Kendati demikian, situasi berbeda terjadi untuk tingkat nasional.

Arsip fotokopi ijazah terlegalisasi untuk pendaftaran pencalonan Pilpres 2014 dan 2019 diketahui masih tersimpan rapi di KPU RI.

Melalui putusan sidang sengketa di KIP, KPU RI diwajibkan untuk membuka data tersebut.

Salinan fotokopi ijazah resmi bercap basah dari hasil legalisasi UGM itu akhirnya diserahkan secara fisik kepada pihak pemohon sengketa, yakni kubu Roy Suryo dkk yang diwakili oleh Bonatua Silalahi.

Artikel terkait lainnya