DEMOCRAZY.ID – Persidangan dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang menyeret Roy Suryo serta Dokter Tifa kembali memantik sorotan publik.
Pasalnya, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) selaku pihak pelapor dilaporkan kembali tidak hadir dalam persidangan.
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun bersama praktisi hukum M. Taufiq membedah berbagai kejanggalan hukum yang dinilai mewarnai jalannya persidangan tersebut.
Refly menilai bahwa dakwaan yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memiliki landasan hukum yang kuat dan cenderung memaksa.
Dalam keterangannya, Refly Harun menyoroti diterapkannya Pasal 32 dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ia menilai penerapan kedua pasal tersebut merupakan langkah hukum yang sangat dipaksakan dan tidak relevan.
Ketidaksesuaian Pasal: Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE berkaitan dengan perusakan atau manipulasi dokumen elektronik.
Refly menegaskan bahwa penuntut umum tidak memiliki minimal dua alat bukti yang sah untuk membuktikan adanya dokumen elektronik yang dirusak atau tidak dapat diakses kembali oleh publik.
Prematuritas Tuduhan Fitnah: Terkait pasal pencemaran nama baik dan fitnah (Pasal 433 dan Pasal 434 KUHP baru/pasal terkait), Refly menyampaikan bahwa tuduhan fitnah seharusnya dibuktikan terlebih dahulu melalui keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) mengenai keaslian ijazah Jokowi.
“Tanpa adanya pembuktian substantif materiil dari pengadilan bahwa ijazah tersebut asli, pengenaan pasal fitnah terlalu prematur,” ujar Refly Harun, dikutip dari tayangan Youtube-nya, Kamis (27/8/2026).
Dia menegaskan, kritik yang disampaikan oleh para terdakwa dinilai berada dalam koridor kepentingan publik serta kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi.
Refly menambahkan bahwa dalam negara demokratis modern, sengketa pencemaran nama baik yang melibatkan tokoh publik idealnya tidak menggunakan hukum pidana sebagai ultimum remedium (upaya terakhir), melainkan diselesaikan melalui ranah perdata atau mekanisme privat.
Menurutnya, jika setiap perasaan tersinggung pejabat dilayani oleh instrumen pidana negara, maka sumber daya penegakan hukum akan habis hanya untuk mengurus persoalan pribadi.
Sementara itu, praktisi hukum M. Taufiq mengkritisi ketidakhadiran pelapor dalam persidangan. Menurut Taufiq, kehadiran pelapor atau korban yang mengaku dirugikan secara langsung adalah kewajiban mutlak dalam pembuktian hukum acara pidana.
Taufiq merujuk pada yurisprudensi perkara tindak pidana ITE sebelumnya, salah satunya kasus yang melibatkan selebritas Nikita Mirzani.
Dalam perkara tersebut, hakim memutuskan untuk mengembalikan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum karena saksi pelapor tidak hadir di persidangan setelah dipanggil secara patut sebanyak dua kali.
Taufiq menggarisbawahi beberapa poin penting mengenai prosedur sidang:
Menghadapi dakwaan alternatif dan subsidiaritas yang disusun oleh tim JPU, tim kuasa hukum menyatakan kesiapannya untuk melakoni seluruh tahapan pembuktian di persidangan.
Tim kuasa hukum yang diperkuat oleh puluhan advokat optimistis majelis hakim akan bertindak objektif dan independen.
Pihak kuasa hukum menilai bahwa perubahan surat dakwaan yang dilakukan jaksa tidak mengubah substansi perkara secara mendasar.
Penghapusan rujukan pasal-pasal KUHP lama dinilai hanya sekadar formalitas teknis tanpa mengubah kelemahan materiil dari tuduhan yang disangkakan.
Apabila persidangan terus dilanjutkan hingga tahap pembuktian materiil, tim penasihat hukum menegaskan akan membuka seluas-luasnya bukti-bukti ilmiah dan analisis matematis terkait keabsahan dokumen yang selama ini menjadi objek perselisihan.
Kuasa hukum berharap majelis hakim memberikan ruang yang cukup dan adil agar kebenaran materiel dapat terungkap secara terang benderang di hadapan publik.