Said Didu Petakan Sikap Parlemen Soal Pemakzulan Gibran: Empat Partai Siap Lanjut, Golkar dan NasDem Pasang Badan

Signature: 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

DEMOCRAZY.ID – Konstelasi politik nasional di kompleks parlemen Senayan kian meruncing seiring bergulirnya wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, memetakan secara terbuka peta kekuatan dan sikap fraksi-fraksi partai politik di DPR RI dalam menyikapi tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) terkait polemik keabsahan ijazah serta syarat administrasi pencalonan wakil presiden.

Dalam analisis politik nasional yang dibagikannya, Said Didu membagi peta kekuatan partai politik di parlemen menjadi dua kubu utama berdasarkan ketegasan sikap mereka.

“Saat ini terdapat empat partai politik di parlemen yang dinilai sudah mengambil sikap tegas untuk menindaklanjuti keputusan hukum dari MK dan MA ke ranah proses politik lebih lanjut di DPR,” kata Said Didu dalam unggahannya, dikutip Senin (2/11/2026).

Keempat partai tersebut meliputi, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Partai Demokrat dan Partai Gerindra.

Sebaliknya, empat partai lainnya dikategorikan masih belum menyatakan sikap resmi (wait and see), yakni Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai NasDem.

Dalam analisisnya, Said Didu menduga sikap hati-hati atau keraguan dari partai-partai pada kelompok kedua ini dipengaruhi oleh faktor kedekatan historis para ketua umumnya dengan lingkaran kekuasaan sebelumnya.

Ia menyoroti rekam jejak Ketua Umum Partai Golkar yang disebutnya sebagai pemberi gelar “Raja Jawa” kepada Joko Widodo dan figur yang menunjukkan penghormatan tinggi hingga mencium tangan Gibra.

Semetara Ketua Umum PKB dan PAN yang tercatat pernah mengusulkan wacana perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

Khusus untuk Partai NasDem, Said Didu menilai partai tersebut cenderung akan berada di barisan pembela Gibran, merujuk pada pernyataan para elite partainya—terutama Irma Chaniago—yang kerap konsisten pasang badan membela Jokowi dan Gibran.

“Sepertinya yang akan kokoh membela Gibran di DPR adalah Golkar dan NasDem,” tulis Said Didu dalam poin kesimpulan analisisnya.

Peta politik pemakzulan ini didukung pernyataan dari kalangan pakar hukum tata negara mengenai keabsahan posisi Gibran pasca-putusan produk yudikatif.

Mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie, menilai bahwa pemakzulan merupakan instrumen konstitusional yang sah melalui mekanisme Pasal 7A UUD 1945, yang mencakup alasan “tidak lagi memenuhi syarat” serta dugaan “perbuatan tercela”.

“Proses tersebut harus dimulai di DPR dengan dukungan minimal dua pertiga anggota yang hadir, sebelum akhirnya diputus di Mahkamah Konstitusi,” ujar Jimly.

Senada dengan itu, Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Dr.

Margarito Kamis, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa putusan kasasi MA yang membatalkan Surat Ketetapan (Suket) penyetaraan pendidikan Gibran berlaku secara ex tunc atau berlaku surut sejak awal diterbitkan.

Menggunakan analogi sengketa kepemilikan rumah, Margarito menilai kedudukan Gibran sebagai wakil presiden otomatis kehilangan legitimasi hukum karena dokumen prasyarat utamanya telah dinyatakan batal.

“Suka atau tidak suka, begitulah putusan MA. Ilmu hukum tidak ada urusan dengan politik,” tegas Margarito.

Artikel terkait lainnya