DEMOCRAZY.ID – Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memicu gelombang diskusi publik yang sangat hangat.
Vonis tersebut dinilai bukan sekadar persoalan administratif belaka, melainkan berdampak langsung pada legitimasi konstitusional kepemimpinan nasional.
Pakar hukum tata negara sekaligus Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Dr.
Margarito Kamis, S.H., M.Hum., memberikan pandangan menohok mengenai konsekuensi yuridis yang harus ditanggung akibat keluarnya putusan MA tersebut.
Menurutnya, publik dan para elit politik harus memisahkan secara tegas antara logika hukum dan dinamika politik praktis.
Margarito menjelaskan, dalam doktrin hukum administrasi negara serta hukum tata negara yang berlaku universal, putusan yang menyatakan suatu dokumen atau keputusan administrasi ‘batal demi hukum’ memiliki sifat konsekuensi mutlak.
Surat keterangan tersebut harus dianggap tidak pernah ada sejak pertama kali diterbitkan oleh instansi terkait, atau dikenal dengan istilah hukum ex tunc.
“Berlaku sejak awal. Dari sejak awal itu surat dianggap tidak ada dalam ketetapan itu. Ilmu hukum tidak ada urusan dengan politik,” kata Margarito secara tegas dalam wawancara di acara televisi Apa Kabar Indonesia Pagi, Minggu (1/11/2026).
Pria yang dilantik sebagai Anggota Wantimpres pada 2 Oktober 2026 di bawah kepemimpinan Ketua Wantimpres Pratikno ini menepis anggapan sejumlah pihak yang menilai putusan MA tidak lagi berpengaruh.
Banyak kalangan berargumen bahwa proses Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 telah usai dan Gibran Rakabuming Raka telah resmi dilantik serta menjalankan tugas-tugas kenegaraan sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.
Namun, Margarito mematahkan kekeliruan logika tersebut.
Saat ditanya apakah vonis pembatalan oleh MA tetap berimbas dan berdampak serius meskipun Gibran sudah menjabat di istana, pakar hukum asal Maluku Utara ini memberikan jawaban lugas tanpa keraguan.
“IYA,” tegas Margarito singkat namun menohok.
Ia menambahkan bahwa dalam konstruksi hukum tata negara, keberadaan syarat administratif adalah pintu masuk atau fondasi utama dari keabsahan sebuah jabatan publik.
Ketika dokumen yang menjadi prasyarat pencalonan atau penetapan itu dinyatakan gugur dan dibatalkan oleh lembaga peradilan tertinggi, maka legitimasi hukum atas jabatan yang melekat di atasnya secara otomatis ikut runtuh.
Dengan logika hukum tersebut, kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden saat ini dinilai tidak lagi memiliki pijakan hukum yang sah (legal standing), sebab syarat formal yang melandasinya telah dinyatakan invalid oleh Mahkamah Agung.
“Suka atau tidak suka, begitulah putusan MA. Ilmu hukum tidak ada urusan dengan politik,” cetusnya.
Guna mempermudah pemahaman masyarakat luas mengenai prinsip dasar ex tunc dan akibat pembatalan dokumen oleh pengadilan, Margarito membeberkan analogi sederhana mengenai sengketa kepemilikan aset rumah.
“Si A menempati rumah X selama bertahun-tahun, kemudian datang B menyatakan rumah X adalah rumahnya. Lalu perkara ini dibawa ke pengadilan, dan putusan pengadilan menyatakan X adalah rumah B,” ujar Margarito memaparkan perumpamaan tersebut.
“Maka sejak putusan pengadilan itu keluar, si A tidak sah sebagai pemilik rumah X dan wajib keluar dari rumah tersebut. Begitu pula logika yang berlaku dalam sengketa dokumen administrasi negara ini,” lanjutnya meyakinkan.
Tak berhenti di situ, Margarito juga menyoroti amar putusan Mahkamah Agung yang memerintahkan agar surat keterangan penyetaraan pendidikan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) tersebut ditarik kembali dari peredaran dan segera dimusnahkan.
Menurut Margarito, amar putusan itu melahirkan sebuah kewajiban hukum yang terikat (bound obligation) bagi instansi penerbit, yakni kementerian terkait, untuk segera mengeksekusi perintah hakim tanpa ditunda-tunda.
Secara teknis penegakan hukum, pemerintah melalui kementerian terkait bisa menyurati Gibran secara resmi untuk mengembalikan dokumen tersebut, atau mendatangi yang bersangkutan secara langsung untuk mengamankan fisik surat tersebut guna dimusnahkan.
Namun demikian, Margarito mewanti-wanti bahwa urusan penyerahan fisik surat hanyalah prosedur formalitas semata.
Dikembalikan atau tidaknya lembaran fisik kertas tersebut oleh yang bersangkutan sama sekali tidak akan mengubah status hukum dokumen yang sudah ‘mati’ di mata hukum.
“Dia serahkan atau tidak, itu soal lain. Dia serahkan atau tidak, tetap saja secara hukum surat ini dianggap tidak pernah ada,” pungkas Margarito mengakhiri keterangannya.
Terkait putusan MA ttg ijazah Gibran, Wantimpres Margarito Kamis berikan contoh sangat jelas :
Jika anda menempati rumah sdh puluhan tahun, tapi ketahuan bhw sertifikatnya tdk sah maka anda harus keluar.
Artinya Gibran harus keluar dari Istana Wapres. https://t.co/TS4bppOiUi
— Muhammad Said Didu (@msaid_didu) November 1, 2026
Konsekuensi dari pembatalan ini diprediksi akan terus bergulir menjadi bola panas di tingkat elit maupun pakar tata negara, mengingat implikasinya yang menyentuh ranah ketatanegaraan tertinggi di Indonesia.