Bocoran Info: Partai Koalisi Pemerintah Sepakat Gibran Mundur!

DEMOCRAZY.ID – Mahkamah Agung (MA) resmi mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh seorang advokat bernama Subhan terkait keabsahan dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Melalui putusan perkara Nomor 742 K/TUN/2026 yang diputus pada Jumat, 30 Oktober 2026, majelis hakim MA menyatakan bahwa Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan SMA dari luar negeri milik Gibran tidak sah dan batal demi hukum.

Mantan Ketua MK dan mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan putusan Kasasi MA berlaku SURUT, artinya pencalonan Gibran sejak awal tidak sah.

Ahmad Doli Kurnia (Komisi II DPR, Waketum Partai Golkar) menanggapi putusan MA dan menegaskan bahwa ranah hukum polemik ijazah Gibran sudah FINAL, kini beralih sepenuhnya ke RANAH POLITIK DPR.

Setiyadi Budiono, host Obor Rakyat Reborn, mendapat info partai koalisi pemerintah sudah afirmasi pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

“Saya dapat info: Partai koalisi pemerintah akan meminta Gibran mengundurkan diri dari jabatan wakil presiden,” ujar Setiyadi Budiono dalam video.

👇👇

[VIDEO]

Artikel terkait lainnya