Polemik Font Times New Roman di Skripsi Jokowi Terjawab? Dekan UGM Bongkar Fakta Percetakan Era 1980-an!

DEMOCRAZY.ID – Polemik mengenai keaslian dokumen akademik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Universitas Gadjah Mada (UGM) kembali menjadi sorotan.

Sejumlah pihak mempertanyakan dokumen akademik Jokowi, termasuk skripsi dan ijazah.

Salah satu aspek yang dipersoalkan adalah penggunaan font Times New Roman pada sampul dan lembar pengesahan skripsi Jokowi.

Pihak yang mempertanyakan dokumen tersebut menilai jenis huruf itu belum lazim digunakan pada era 1980-an hingga 1990-an.

Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Sigit Sunarta, membantah anggapan tersebut.

Menurutnya, jenis huruf pada sampul atau lembar pengesahan tidak dapat menjadi dasar untuk menyimpulkan keaslian sebuah dokumen akademik.

Sigit meminta dokumen lama dinilai berdasarkan konteks pada masa diterbitkan.

Ia juga menyarankan agar dokumen Jokowi dibandingkan dengan skripsi mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM lainnya yang dibuat pada periode yang sama.

Menurut Sigit, pada masa tersebut mahasiswa dapat menggunakan jasa percetakan di sekitar kampus untuk membuat sampul dan lembar pengesahan skripsi.

“Bahkan di sekitaran kampus UGM itu sudah ada percetakan seperti Prima dan Sanur (sudah tutup-red) yang menyediakan jasa cetak sampul skripsi,” kata Sigit, dikutip dari situs resmi UGM, Minggu (16/8/2026).

Ia menegaskan penggunaan jasa percetakan merupakan praktik yang lazim pada saat itu.

Karena itu, perbedaan jenis huruf pada bagian tertentu dari dokumen tidak otomatis menunjukkan adanya kejanggalan.

“Ada banyak skripsi mahasiswa yang menggunakan sampul dan lembar pengesahan dengan mesin percetakan,” ujarnya.

Skripsi Jokowi Disebut Masih Menggunakan Mesin Ketik

Sigit menjelaskan terdapat perbedaan antara bagian sampul dan isi skripsi Jokowi.

Bagian utama skripsi yang disebut terdiri dari 91 halaman masih menggunakan mesin ketik.

Menurutnya, perbedaan tersebut perlu dilihat berdasarkan perkembangan teknologi pencetakan pada masa itu.

Penggunaan mesin percetakan untuk sampul dan lembar pengesahan tidak berarti seluruh isi skripsi harus dibuat dengan teknologi yang sama.

Selain persoalan font, nomor seri pada ijazah Jokowi juga menjadi bagian yang dipertanyakan.

Sigit menjelaskan sistem penomoran ijazah Fakultas Kehutanan UGM pada masa Jokowi belum menggunakan sistem seragam di tingkat universitas.

Fakultas saat itu memiliki kebijakan penomoran tersendiri yang juga diterapkan kepada lulusan lainnya.

“Nomor tersebut berdasarkan urutan nomor induk mahasiswa yang diluluskan dan ditambahkan FKT, singkatan dari nama fakultas,” kata Sigit.

Karena itu, menurut Sigit, format nomor ijazah perlu dibaca berdasarkan sistem administrasi yang berlaku ketika dokumen tersebut diterbitkan, bukan dibandingkan secara langsung dengan sistem penomoran yang digunakan saat ini.

UGM Tegaskan Ijazah dan Skripsi Jokowi Asli

Di tengah polemik tersebut, Sigit menegaskan bahwa ijazah dan skripsi Jokowi merupakan dokumen asli yang diterbitkan UGM.

Ia menyebut sejumlah catatan akademik dan kesaksian dari lingkungan kampus sebagai bagian dari fakta yang menguatkan status Jokowi sebagai alumnus Fakultas Kehutanan UGM.

Jokowi disebut mengikuti perkuliahan, menempuh berbagai mata kuliah, aktif dalam kegiatan mahasiswa, serta menyelesaikan skripsi sebagai bagian dari proses pendidikan di UGM.

Sigit juga menyebut teman-teman satu angkatan Jokowi mengenalnya selama menjalani pendidikan di kampus tersebut.

“Perlu diketahui ijazah dan skripsi dari Joko Widodo adalah asli. Ia pernah kuliah di sini, teman satu angkatan beliau mengenal baik beliau, beliau aktif di kegiatan mahasiswa (Silvagama), beliau tercatat menempuh banyak mata kuliah, mengerjakan skripsi, sehingga ijazahnya pun dikeluarkan oleh UGM adalah asli,” tegasnya.

Sigit menilai pemeriksaan terhadap dokumen akademik lama semestinya dilakukan secara menyeluruh.

Penilaian tidak cukup hanya berdasarkan tampilan visual seperti jenis font, melainkan juga perlu mempertimbangkan sistem administrasi, teknologi pencetakan, serta praktik akademik yang berlaku pada periode dokumen tersebut dibuat.

Dengan demikian, perbedaan yang ditemukan pada dokumen lama dapat dinilai berdasarkan konteks sejarah dan administrasi pada zamannya, bukan semata-mata menggunakan standar teknologi yang berlaku saat ini.

Artikel terkait lainnya