DEMOCRAZY.ID – Isu seputar keabsahan persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kian memantik riak politik nasional.
Jika tak dikelola secara hati-hati, polemik ini dikhawatirkan bergulir menjadi persoalan stabilitas politik dan keamanan yang serius.
Peringatan tegas tersebut disampaikan pengamat politik sekaligus ahli hukum pidana Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf.
Menurutnya, persoalan ini berpotensi membesar jika bermuara pada dorongan pemakzulan (impeachment) terhadap sang Wapres.
Situasi semacam itu, lanjut Hudi, bakal memicu benturan kepentingan politik di Senayan hingga gelombang pengerahan massa dari dua kubu yang berseberangan.
“Apabila ada impeachment, ini akan melibatkan anggota DPR dan di sinilah saya khawatir ada bargaining politik terhadap putusan MK,” ujar Hudi saat dihubungi, Sabtu (10/10/2026).
Hudi menilai, eskalasi politik bisa tak terkendali apabila masing-masing kubu mengedepankan tekanan jalanan ketimbang penyelesaian hukum yang dingin.
“Di sini juga khawatir adanya pengerahan massa dalam aksi dukung dan tidak dukung yang dapat berpengaruh pada stabilitas keamanan,” tegasnya.
Ia menambahkan, ketidakpastian politik yang berlarut-larut ini jelas bukan sinyal bagus bagi jalannya roda pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Konsentrasi kabinet dalam mengawal program strategis bisa terganggu oleh riuh politik yang terus memanas.
Guna mencegah polarisasi makin meruncing di tingkat tapak, Hudi mengimbau seluruh elite dan kelompok kepentingan untuk tidak memanfaatkan isu ini sebagai panggung mobilisasi massa.
Di sisi lain, untuk mengurai simpul ketegangan yang kian mengencang, Hudi melontarkan pandangan personal.
Ia menyarankan Gibran mempertimbangkan opsi mengundurkan diri secara legawa demi mendinginkan tensi dan menjaga stabilitas politik nasional.
Di luar tekanan opini publik, mekanisme pemberhentian Presiden maupun Wakil Presiden di Indonesia memiliki jalur hukum yang sangat ketat dan berjenjang.
Aturannya diikat erat dalam konstitusi negara.
Sesuai Pasal 7A UUD 1945, Wapres hanya dapat diberhentikan jika terbukti melakukan pelanggaran hukum berat—seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, atau terbukti tidak lagi memenuhi syarat.
Mekanismenya pun diatur rinci dalam Pasal 7B UUD 1945.
DPR harus mengusulkan hak menyatakan pendapat terlebih dahulu, lalu dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diperiksa dan diputus keabsahannya, sebelum akhirnya bermuara di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Terkait polemik pendidikan ini, MK dalam putusannya pada 6 Oktober 2026 memang menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen kelulusan sekolah luar negeri yang setara tingkat SMA.
Namun, MK memutuskan permohonan tersebut tidak diterima lantaran masalah legal standing atau kedudukan hukum pemohon.
Majelis hakim MK sama sekali tidak membatalkan jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden.
Dengan demikian, putusan MK tersebut tidak secara otomatis berujung pada pemakzulan.
Seluruh langkah hukum ke depan tetap wajib mematuhi alur konstitusi yang berlaku tanpa harus mengorbankan stabilitas bangsa.